Sri Mulyani Permudah Impor Jenazah Hingga Organ Tubuh Lewat Aturan Baru

Kamis, 13 Juni 2024 23:56 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menerbitkan aturan baru untuk mempermudah impor jenazah dan organ tubuh manusia. Regulasi yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2024 tentang Pengeluaran Barang Impor untuk Dipakai dengan Pelayanan Segera.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Encep Dudi Ginanjar, menyebut beleid pengganti PMK Nomor 74 Tahun 2021 itu sebagai langkah pemerintah untuk menggenjot efisiensi pengeluaran barang impor dengan skema rush handling. “Tidak semua diubah, tetapi ada beberapa aturan yang ditambahkan," ujarnya melalui keterangan di laman resmi Bea Cukai, Kamis, 13 Juni 2024.

Perlu diketahui, skema rush handling bisa mempercepat proses impor barang dengan kategori tertentu. Setelah terbitnya aturan baru, kategori barang yang mendapat rush handling kini bertambah dari semula 10 menjadi 13 jenis barang.

Kategori yang ditentukan dalam PMK 26 Tahun 2024, antara lain jenazah dan abu jenazah; organ tubuh manusia seperti ginjal, kornea mata, atau darah; barang yang dapat merusak lingkungan antara lain bahan yang mengandung radiasi; binatang hidup; tumbuhan hidup; serta surat kabar dan majalah yang peka waktu.

Ada juga kategori dokumen atau surat; uang kertas asing atau banknotes; vaksin atau obat-obatan untuk manusia yang peka waktu dan membutuhkan penanganan khusus; tanaman potong segar, seperti bunga, daun, dahan, atau bagian lainnya; daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; daging selain daging ikan dalam kondisi segar atau dingin; serta barang lainnya yang telah mengantongi izin dari Kepala Kantor Pabean atau Pejabat Bea Cukai yang ditunjuk.

Advertising
Advertising

Menurut Encep, masih ada sejumlah kendala dalam aturan sebelumnya yang memerlukan harmonisasi. Merujuk prosedurnya, harus ada pengajuan permohonan dan dokumen pelengkap dari importir untuk barang yang akan diimpor dengan mekanisme rush handling. Setelah itu akan ada penelitian aturan larangan pembatasan melalui Indonesia National Single Window (INSW) atau lewat sistem komputer pelayanan (SKP), atau dari pejabat Bea Cukai.

Proses selanjutnya adalah penentuan kategori barang melalui sistem komputer pelayanan (SKP). Atas permohonan rush handling, importir menyerahkan jaminan kepada kepala kantor pabean atau pejabat bea dan cukai yang ditunjuk, setelah itu nomor pendaftaran rush handling pun terbit. Ada juga penelitian dokumen dan pemeriksaan fisik secara selektif berdasarkan manajemen risiko sebelum terbitnya Surat Persetujuan Pengeluaran Barang (SPPB).

Persetujuan pengeluaran 13 jenis barang terbit dalam jangka waktu maksimal dua jam sejak permohonan diterima secara lengkap oleh petugas. Adapun impor barang lainnya perlu dilengkapi izin dari kepala kantor pabean atau pejabat sejenis yang ditunjuk. Persetujuan pengeluaran barang terbit dalam jangka waktu paling lama lima jam sejak permohonan diterima lengkap.

Pilihan Editor: Kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo jadi Komisaris BUMN, Pengamat: BUMN Tak Akan Pernah Naik Kelas

Berita terkait

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

2 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

7 jam lalu

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

7 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

1 hari lalu

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.

Baca Selengkapnya

Bank Dunia Sebut RI Butuh Keajaiban Agar Keluar dari Middle Income Trap, Respons Sri Mulyani?

1 hari lalu

Bank Dunia Sebut RI Butuh Keajaiban Agar Keluar dari Middle Income Trap, Respons Sri Mulyani?

Sri Mulyani Indrawati membeberkan sejumlah strategi agar Indonesia bisa keluar dari middle income trap selama Jokowi menjabat. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

1 hari lalu

Impor Ilegal Makin Canggih, Kemendag Sebut Pengawasan di Daerah Belum Optimal

Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan pengawasan barang impor ilegal di daerah belum berjalan secara optimal. Mengapa?

Baca Selengkapnya

5 Figur Berikut Santer Diisukan Bakal Menjadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

1 hari lalu

5 Figur Berikut Santer Diisukan Bakal Menjadi Menteri Keuangan Gantikan Sri Mulyani

Pertemuan itu memicu spekulasi, terutama karena setelahnya Prabowo membagikan foto-foto, di mana Sri Mulyani juga didampingi oleh Thomas Djiwandono.

Baca Selengkapnya

Viral Pernyataan Sri Mulyani Soal Kenaikan Tukin 300 Persen Diklarifikasi Stafsus, Ini Besarannya

2 hari lalu

Viral Pernyataan Sri Mulyani Soal Kenaikan Tukin 300 Persen Diklarifikasi Stafsus, Ini Besarannya

Sempat viral di media sosial kabar tentang Sri Mulyani menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Kementerian Keuangan hingga 300 persen.

Baca Selengkapnya

Kondisi Kelas Menengah Rentan Miskin Menjadi Tantangan Pemerintahan Prabowo

2 hari lalu

Kondisi Kelas Menengah Rentan Miskin Menjadi Tantangan Pemerintahan Prabowo

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono kondisi kelas menengah yang turun dan rentan miskin menjadi tantangan pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

Thomas Djiwandono Sebut Prabowo Lanjutkan IKN, Siapkan Anggaran Rp 15 Triliun

2 hari lalu

Thomas Djiwandono Sebut Prabowo Lanjutkan IKN, Siapkan Anggaran Rp 15 Triliun

Wakil Menteri Keuangan II Thomas Djiwandono memastikan Prabowo Subianto akan melanjutkan IKN. Anggaran yang disiapkan Rp 15 triliun pada 2025.

Baca Selengkapnya