Ketua Fraksi PAN DPR RI: PP Muhammadiyah Belum tentu Tolak Izin Konsesi Tambang

Rabu, 12 Juni 2024 20:26 WIB

Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Fraksi PAN DPR RI, Saleh Partaonan Daulay, mengatakan Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum tentu menolak konsesi tambang untuk ormas keagamaan. Menurut dia, PP Muhammadiyah bisa jadi masih mempelajari dengan hati-hati.

"Kalau mashlahatnya besar, saya yakin Muhammadiyah pasti akan menerima izin konsesi tersebut,” kata mantan Ketua Umum Pimpinan Pusat Pemuda Muhammadiyah itu melalui keterangan tertulis, Rabu, 12 Juni 2024.

Saleh meminta semua pihak menghormati prinsip kehati-hatian Muhammadiyah tentang izin konsesi tambang. Prinsip itu, kata dia, adalah karakter asli Muhammadiyah dalam mengelola amal usaha. Dengan prinsip itu, dia mengatakan amal usaha yang dikelola diharapkan dapat bermanfaat seluas-luasnya. “Muhammadiyah organisasi modern yang dapat dipercaya. Jika diamanahkan, maka akan dikelola secara profesional,” kata dia.

Ketika ditanya ihwal sikap Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah yang menyatakan izin tambang untuk ormas keagamaan itu melanggar UU Minerba dan UU Aadministrasi pemerintahan, Saleh enggan berkomentar. “Itu juga kewenangan Muhammadiyah untuk menjawab,” kata dia saat dihubungi, hari ini.

Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti, sebelumnya menyatakan tidak akan tergesa-gesa terkait konsesi tambang yang ditawarkan oleh pemerintah. “Tidak akan tergesa-gesa dan mengukur diri agar tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara," kata Abdul Mu’ti dalam keterangan pers, Minggu, 9 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Abdul Mu'ti mengatakan Muhammadiyah belum ada keputusan akan menolak atau menerima konsesi tambang tersebut. Organisasi keagamaan Islam terbesar kedua setelah NU itu menegaskan akan mengkaji semuanya dari berbagai aspek dan sudut pandang yang menyeluruh.

Dalam kesempatan terpisah, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).

“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.

Selain itu, Majelis Hukum dan HAM organisasi berlambang matahari itu menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan tanpa proses melalui lelang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba).

Menurut beleid itu, IUP mineral logam dan batu bara seharusnya diberikan dengan cara lelang, tidak bisa diberikan atau ditetapkan secara langsung. Lelang itu dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam hal manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, dan kemampuan finansial. “Dengan lelang dimaksudkan agar pemberian WIUP dilakukan secara fair,” ujar Trisno.

HAN REVANDA PUTRA

Berita terkait

Terkini Bisnis: Airlangga Tanggapi Bansos untuk Korban Judi Online, Kisah Sukses Pensiunan Damkar Berbisnis Sapi Kurban

13 hari lalu

Terkini Bisnis: Airlangga Tanggapi Bansos untuk Korban Judi Online, Kisah Sukses Pensiunan Damkar Berbisnis Sapi Kurban

Airlangga Hartarto mengatakan bantuan sosial atau bansos untuk judi online tidak masuk anggaran pemerintah saat ini.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

14 hari lalu

Terpopuler: Tim Prabowo-Gibran Buka Suara soal Rasio Utang hingga 50 Persen, Siap-siap Harga MinyaKita Naik Setelah Idul Adha

Ketua Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo-Gibran, Sufmi Dasco Ahmad, membantah bahwa presiden terpilih, Prabowo Subianto, akan menaikkan rasio utang

Baca Selengkapnya

Kronologi Muhammadiyah Tarik Dana dari Bank Syariah Indonesia dan Efeknya ke Saham BSI

16 hari lalu

Kronologi Muhammadiyah Tarik Dana dari Bank Syariah Indonesia dan Efeknya ke Saham BSI

Setelah pengumuman resmi penarikan dana Muhammadiyah itu pada 5 Juni 2024, saham Bank Syariah Indonesia dengan kode BRIS mengalami penurunan.

Baca Selengkapnya

Analis: Penurunan Saham Emiten BSI Berlangsung Sesaat, Tak Perlu Khawatir

18 hari lalu

Analis: Penurunan Saham Emiten BSI Berlangsung Sesaat, Tak Perlu Khawatir

Ibrahim Assuaibi mengungkapkan beberapa alasan terjadinya sentimen di masyarakat terhadap BSI usai PP Muhammadiyah menarik dana mereka.

Baca Selengkapnya

Apresiasi PP Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Analis Sebut Bisa Bantu Bank Kecil di Daerah

18 hari lalu

Apresiasi PP Muhammadiyah Tarik Dana dari BSI, Analis Sebut Bisa Bantu Bank Kecil di Daerah

Keputusan PP Muhammadiyah menarik dananya dari BSI bisa membantu pergerakkan bank-bank daerah

Baca Selengkapnya

Pengamat Ungkap Alasan Saham BSI Lemah setelah PP Muhammadiyah Tarik Dana

18 hari lalu

Pengamat Ungkap Alasan Saham BSI Lemah setelah PP Muhammadiyah Tarik Dana

Perdagangan saham PT Bank Syariah Indonesia Tbk atau BSI pada pekan lalu melemah di bursa efek setelah PP Muhammadiyah menarik dana

Baca Selengkapnya

5 Hal Ihwal Penolakan Sebagian Ormas Keagamaan Atas Tawaran Jatah IUP

19 hari lalu

5 Hal Ihwal Penolakan Sebagian Ormas Keagamaan Atas Tawaran Jatah IUP

Ormas keagamaan Islam terbesar kedua setelah NU itu menegaskan akan mengkaji semua dari berbagai aspek dan sudut pandang soal tawaran IUP khusus itu.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tarik Dananya dari BSI: Simak Deretan 7 Bank Syariah Swasta di Indonesia

20 hari lalu

Muhammadiyah Tarik Dananya dari BSI: Simak Deretan 7 Bank Syariah Swasta di Indonesia

Bank syariah merupakan bank yang menggunakan tata cara dasar hukum Islam dalam mengatur keuangannya.

Baca Selengkapnya

KWI dan HKBP Tak Ambil Izin Konsesi Tambang, Apa Alasannya?

20 hari lalu

KWI dan HKBP Tak Ambil Izin Konsesi Tambang, Apa Alasannya?

Tak semua ormas keagamaan mengambil izin konsesi tambang yang diberikan oleh pemerintahan Jokowi, misalnya saja, KWI dan HKBP.

Baca Selengkapnya

Muhammadiyah Tarik Dananya dari BSI: Ini Jumlah Aset Bank Syariah Indonesia

20 hari lalu

Muhammadiyah Tarik Dananya dari BSI: Ini Jumlah Aset Bank Syariah Indonesia

Dilansir dari laman resmi Bank Syariah Indonesia Pada kuartal I 2024, BSI mencatat aset sebesar Rp 358 triliun atau tumbuh 14,25 persen.

Baca Selengkapnya