Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke [email protected].

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Apa Itu Konsesi? Ini Pengertian dan Contoh-contohnya

Reporter

Editor

Laili Ira

image-gnews
Istilah konsesi. Foto: Canva
Istilah konsesi. Foto: Canva
Iklan

TEMPO.CO, JakartaKonsesi merupakan istilah yang sering muncul dalam berbagai bidang seperti ekonomi, bisnis, dan sumber daya alam. Istilah ini memiliki makna yang cukup luas dan sering digunakan dalam konteks perjanjian antara pemerintah dan perusahaan, atau antara dua pihak dengan tujuan saling menguntungkan. 

Konsesi memainkan peran penting dalam pemanfaatan sumber daya alam dan penyediaan layanan publik yang membutuhkan investasi besar, di mana pemerintah atau pemilik sumber daya memberikan hak kepada pihak lain untuk mengelola atau memanfaatkannya selama periode tertentu. 

Di Indonesia, konsesi sering dijumpai dalam industri perkebunan, pertambangan, dan kehutanan. Lantas, apa yang dimaksud dengan konsesi? Berikut pengertian serta contohnya. 

Pengertian Konsesi

Mengutip repositori.uma.ac.id, konsesi merupakan suatu izin sehubungan dengan pekerjaan besar yang melibatkan kepentingan umum yang mana pekerjaan tersebut merupakan tugas pemerintah tetapi oleh pemerintah diberikan hak penyelenggaraan kepada konsesionaris (pemegang izin) yang bukan pejabat pemerintah. 

Sedangkan menurut Undang-Undang nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja Pasal 175, Konsesi adalah Keputusan Pejabat Pemerintahan Yang berwenang sebagai wujud persetujuan dari kesepakatan Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan Dengan selain Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dalam pengelolaan fasilitas umum dan/atau sumber daya alam dan pengelolaan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jadi secara umum, konsesi adalah perjanjian atau izin yang diberikan oleh pemerintah atau pemilik suatu sumber daya kepada pihak lain untuk memanfaatkan atau mengelola sumber daya tersebut dalam jangka waktu tertentu. 

Melalui perjanjian ini, pihak penerima konsesi diharapkan dapat mengembangkan dan mengoptimalkan sumber daya yang ada untuk kepentingan ekonomi dan masyarakat luas.

Kendati demikian, pemberian konsesi tidaklah mudah dilakukan karena berpotensi menimbulkan berbagai risiko, seperti penyelundupan serta ancaman terhadap kekayaan alam negara. Selain itu, keputusan ini kadang juga bisa merugikan masyarakat setempat.

Selain itu, meskipun wewenang pemerintah yang diberikan kepada pihak konsesi terbatas, hal ini tetap dapat memunculkan masalah politik dan sosial yang kompleks karena perusahaan pemegang konsesi dapat memindahkan desa, membangun infrastruktur seperti jalan, listrik, dan telepon, membentuk pasukan keamanan, serta mendirikan rumah sakit dan berbagai fasilitas lainnya.

Contoh-Contoh Konsesi

1. Konsesi Hutan

Pemerintah Indonesia memberikan hak konsesi kepada perusahaan kehutanan untuk mengelola kawasan hutan tertentu. Dalam konsesi ini, perusahaan kehutanan diperbolehkan untuk melakukan aktivitas seperti penebangan pohon, reboisasi, dan pengelolaan hutan secara komersial dengan catatan tetap mengikuti aturan pemerintah terkait konservasi dan lingkungan.

2. Konsesi Pertambangan

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Dalam sektor pertambangan, pemerintah juga sering memberikan izin konsesi kepada perusahaan tambang untuk mengeksploitasi sumber daya mineral seperti emas, nikel, atau batubara di wilayah tertentu. 

Perusahaan yang menerima konsesi harus mematuhi peraturan keselamatan kerja dan tanggung jawab lingkungan, serta membayar royalti dan pajak sesuai kesepakatan.

3. Konsesi Infrastruktur

Pemerintah sering menjalin kemitraan dengan perusahaan swasta untuk pembangunan infrastruktur seperti jalan tol, bandara, atau pelabuhan. 

Melalui konsesi, perusahaan swasta yang terlibat dalam pembangunan infrastruktur dapat mengoperasikan dan mendapatkan pendapatan dari fasilitas tersebut untuk jangka waktu tertentu. 

Contohnya, jalan tol yang dibangun oleh pihak swasta dapat dikelola dan ditarik tarif selama 20-30 tahun, setelah itu kepemilikan akan diserahkan kembali kepada pemerintah.

4. Konsesi Transportasi Publik

Beberapa layanan transportasi umum, seperti kereta api atau sistem transportasi bus, juga sering kali dikelola oleh pihak swasta melalui perjanjian konsesi. 

Pemerintah memberikan izin kepada perusahaan transportasi untuk mengoperasikan layanan tersebut dalam jangka waktu tertentu, dengan imbalan pembayaran atau bagi hasil dari pendapatan tiket.

Pilihan Editor: Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Erick Thohir Ungkap Strategi Penyehatan BUMN Indofarma yang Terancam Gulung Tikar

2 hari lalu

Menteri BUMN Erick Thohir saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi VI DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 2 September 2024. Rapat tersebut membahas rencana kerja anggaran tahun 2025, pelaksanaan anggaran sampai dengan triwulan II tahun anggaran 2024, pembahasan permasalahan Indofarma. TEMPO/M Taufan Rengganis
Erick Thohir Ungkap Strategi Penyehatan BUMN Indofarma yang Terancam Gulung Tikar

Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menyampaikan rencana penyehatan PT Indofarma (Persero) Tbk yang saat ini mengalami persoalan finansial.


Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat: Saya Belajar, Setiap Pengambilan Keputusan Ada Pro-Kontra

16 hari lalu

Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menyampaikan sambutannya saat menutup acara Indonesia Internasional Sustainability Forum (ISF) 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta, Jumat 6 September 2024. ANTARA FOTO/Asprilla Dwi Adha
Pensiun, Luhut Minta Maaf kepada Masyarakat: Saya Belajar, Setiap Pengambilan Keputusan Ada Pro-Kontra

Melalui media sosialnya, Luhut mengucapkan terima kasih sekaligus menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia.


BRGM: Sumsel Tidak Lagi Memberi Izin Konsesi di Atas Lahan Gambut

19 hari lalu

Hamparan lahan gambut di wilayah Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. TEMPO/PARLIZA HENDRAWAN
BRGM: Sumsel Tidak Lagi Memberi Izin Konsesi di Atas Lahan Gambut

Pemberhentian izin konsesi di atas lahan gambut untuk mencegah kerusakan gambut yang saat ini cukup besar di wilayah Sumsel.


Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

28 hari lalu

Ilustrasi CPNS. TEMPO/Tony Hartawan
Jumlah Pendaftar CPNS Naik, Ekonom: Karena Swasta Banyak PHK

Institute for Development of Economics and Finance (Indef) menilai naiknya pendaftar CPNS karena kondisi sektor swasta sedang buruk dan banyak PHK.


Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

39 hari lalu

Area hutan tanaman energi PT Bayan Tumbuh Lestari di Gorontalo. (Dok. Burhanuddin, Direktur Operasional PT BJA)
Forest Watch: Hutan Gorontalo Terancam Deforestasi di Tengah Proyek Transisi Energi

Sebanyak 10 izin konsesi hutan dengan luas 282.100 hektare akan dipersiapkan untuk proyek bioenergi di Gorontalo.


LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

3 September 2024

Ketua Umum LDII Chriswanto Santoso memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa 3 September 2024. ANTARA/Mentari Dwi Gayati
LDII Bilang Pikir-pikir untuk Kelola Tambang

Chriswanto mengatakan LDII mengkaji soal pengelolaan tambang.


Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

28 Agustus 2024

Aktivitas bongkar muat semen yang akan di kirim ke Tanjung Pinang di pelabuhan Sunda Kelapa, Jakarta, Senin, 5 Agustus 2024. Pembangunan infrastruktur yang masif di seluruh dunia mendorong pertumbuhan besar dalam produksi semen, dengan proyeksi pertumbuhan industri ini mencapai USD 410,86 miliar pada 2024 menurut The Business Research Company. TEMPO/Tony Hartawan
Kementerian PUPR Sebut Ada 4 Proyek Infrastruktur yang akan Dapat Dana Swasta Melalui Skema Pembiayaan P3NK, Apa Saja?

Pemerintah resmi meluncurkan dua regulasi pembiayaan kreatif untuk proyek infrastruktur. Kementerian PUPR menyebut ada empat proyek pilot infrastruktur yang pendanaannya akan ditawarkan kepada swasta melalui skema baru P3NK.


Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

27 Agustus 2024

Logo PBNU dan Muhammadiyah. Istimewa
Wilayah Konsesi Tambang Muhammadiyah Bekas Usaha Tambang Siapa? PBNU Dapat Lokasi Eks Bakrie Group

Muhammadiyah menyusul PBNU mendapatkan izin mengelola konsesi izin tambang untuk ormas keagamaan. Lokasinya bekas perusahaan tambang siapa?


Cerita Front Nahdliyin Pertama Kali Jokowi Tawarkan Konsensi Tambang ke Ormas Keagamaan

27 Agustus 2024

Eks Ketua Pengurus Besar Nahdatul Ulama (PBNU), Said Aqil Siradj, saat ditemui usai peluncuran kerjasama Indonesia-Tiongkok di bidang kebudayaan dan pendidikan. Kepada wartawan, Aqil bilang konsesi tambang untuk Ormas merupakan ghanimah (rampasan perang) yang sudah seharusnya diterima ormas karena berperan dalam mencapai kemerdekaan Indonesia. TEMPO/Nandito Putra.
Cerita Front Nahdliyin Pertama Kali Jokowi Tawarkan Konsensi Tambang ke Ormas Keagamaan

Langkah Jokowi memberikan izin konsesi tambang kepada ormas keagamaan merupakan bagian dari upaya mengkonsolidasikan kekuataan politik.


Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

26 Agustus 2024

Presiden terpilih Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat menghadiri penutupan Kongres ke-VI PAN di Jakarta, Sabtu 24 Agustus 2024. Kongres ke-VI PAN secara aklamasi menetapkan incumbent Zulkifli Hasan sebagai Ketua Umum PAN periode 2024-2029. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Prabowo Setuju Konsesi Kelola Tambang Ormas Keagamaan: Apa Salahnya?

Dalam Kongres ke-6 Partai Amanat Nasional (PAN), Prabowo menyampaikan soal izin pengelolaan tambang kepada ormas keagamaan, ini katanya.