Kementerian BUMN Uji Coba 4 Hari Kerja Sepekan, Pengamat: Melanggar Aturan, Kacau Tata Kelolanya..

Rabu, 12 Juni 2024 20:21 WIB

Staf Pengelola Kegiatan Anggaran dan Kepegawaian di Kementerian BUMN, Huwaida, menceritakan pengalamannya kerja empat hari dalam seminggu lewat unggahan di Instagram, Sabtu, 8 Juni 2024 (Sumber: IG @lifeatkbumn)

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawai. Unggahan instagram 'life at Kementerian BUMN' pada 21 Mei menyebut konsep Compressed Work Schedule atau CWS sudah ditetapkan dengan sejumlah syarat.

Pengamat BUMN dari Datanesia Institute, Herry Gunawan mengatakan hal itu melanggar aturan. "Bertentangan dengan regulasi yakni Peraturan Presiden. Ini kacau tata kelolanya,” ujarnya lewat pernyataan tertulis dikutip Rabu, 12 Juni 2024.

Kebijakan kerja lima atau enam hari, menurut dia, memiliki dasar hukum yang jelas. Dasar hukum itu terdapat pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Peraturan itu menegaskan hari kerja imstansi pemerintah sebanyak lima hari dalam satu minggu. Bahka disebutkan hari Senin hingga Jumat dengan total 37 jam dan 30 menit kerja tidak termasuk istirahat.

Selain itu, urusan aparatur sipil negara seharusnya Kemenpan-RB, dan Jika Menteri BUMN berminat menerapkan aturan berbeda, sebaiknya diusulkan agar tata kelolanya selaras. "Jangan jalan sendiri," kata dia.

Advertising
Advertising

Ia memaparkan beberapa negara memang sudah melakukan uji coba kebijakan empat hari kerja, Misalnya Amerika Serikat, Finlandia, Jerman, Inggris, Portugal, hingga Jepang, namun dengan polaberbeda.

Contohnya, Portugal dan Inggris yang menggunakan pola 100:80:10. Artinya gaji dibayar 100 persen untuk 80 persen waktu kerja, tapi target dan hasil kerjanya 100 persen.

Selain itu, menurut Herry, perlu tim independen untuk melakukan analisis dan dampak dari penerapan kebijakan itu. "Jangan sampai, karena hanya mengejar libur tiga hari, output-nya turun," ujarnya.

Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata, sebelumnya mengatakan kebijakan tersebut sedang dimatangkan.

Selain dari sisi regulasi, Kementerian BUMN juga mempersiapkan platform digital untuk mendukung program libur tiga hari dalam sepekan.

Tedi menyampaikan bahwa program libur ekstra bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan bagi karyawan Kementerian BUMN yang ujungnya diharapkan dapat berdampak pada peningkatan produktivitas. Karyawan Kementerian BUMN yang memiliki kinerja baik tentu akan mendapatkan fasilitas libur ekstra.

Menteri BUMN Erick Thohir sebelumnya menyebutkan CWS sebagai bentuk transformasi sistem kerja yang ditujukan untuk menjaga kesehatan mental (mental health) para karyawan BUMN. "Jadi kalau sudah bekerja lebih dari 40 jam, mereka punya alternatif libur pada hari Jumat," ucap Erick lewat Instagram pribadinya pada Jumat, 8 Maret 2024.

Karyawan BUMN dapat menikmati libur pada hari Jumat sebanyak dua kali setiap bulannya. Selain hari libur, pemerintah juga menyediakan daycare atau fasilitas penitipan anak di kantor-kantor BUMN.

Menurut Erick Thohir, kesehatan mental bagi generasi muda sangat penting. Sebab, kata dia, 70 persen generasi muda memiliki masalah kesehatan mental. Terlebih, ia memprediksi perekonomian Indonesia pada 2024 sampai 2025 akan penuh tantangan.

ILONA ESTHERINA | RIANI SANUSI PUTRI | ANTARA

Pilihan Editor: Stafsus Erick Thohir Blak-blakan Ungkap Alasan Grace Natalie Diangkat jadi Komisaris MIND ID

Berita terkait

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

15 jam lalu

KPK dan Kemenpan RB Teken MoU Perkuat Pencegahan Korupsi

KPK dan Kemenpan RB resmi menandatangani nota kesepahaman dalam upaya pencegahan korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

15 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

17 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

2 hari lalu

Komisi II: Revisi UU ASN Jadi Rujukan Permasalahan Tenaga Kerja Honorer

Ketua Komisi II DPR menyebut bahwa pihaknya berjuang untuk menyelesaikan permasalahan tenaga kerja honorer.

Baca Selengkapnya

Jokowi Keluhkan Banyak Hambatan Bangun IKN: Bikin Rumah Saja Rumit

3 hari lalu

Jokowi Keluhkan Banyak Hambatan Bangun IKN: Bikin Rumah Saja Rumit

Presiden Jokowi menegaskan bahwa membangun IKN bukan sesuatu yang mudah.

Baca Selengkapnya

Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

3 hari lalu

Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

Prabowo disebut bakal merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tahun depan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

3 hari lalu

Jokowi Sebut Membangun IKN Bukan Hal Mudah, Memindahkan ASN Juga Perlu Perhitungan

Presiden Jokowi menyebut membangun Ibu Kota Nusantara (IKN) bukan perkara mudah.

Baca Selengkapnya

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

3 hari lalu

Kepala Desa Tak Netral di Pilkada 2024, Mendagri Ingatkan Ancaman Hukuman Ini

Mendagri mengatakan, temuan pelanggaran kepala desa yang tidak netral selama Pilkada 2024 dapat dilaporkan kepada Bawaslu.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

3 hari lalu

Bareskrim Ungkap Kronologi Guru Honorer Retas dan Jual Data ASN BKN

Bareskrim Polri menjelaskan kronologi peretasan dan penjualan data ASN BKN yang dilakukan seorang guru honorer di Banyuwangi.

Baca Selengkapnya

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

4 hari lalu

Menpan RB Terbitkan Surat Edaran, ASN Main Judi Online Disanksi Berat

Menurut Azwar Anas judi online sudah semakin meresahkan dan melibatkan berbagai kalangan, termasuk ASN.

Baca Selengkapnya