Saudi Tangkap Pengusaha Travel yang Iklankan Berhaji Tanpa Antre Rp100 Juta

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 12 Juni 2024 17:48 WIB

Seorang pria salat di Jam Gadang dengan pemandangan Masjidil Haram, saat umat Muslim menjalankan ibadah haji tahunan, di Mekah, Arab Saudi, 11 Juni 2024. REUTERS/Saleh Salem

TEMPO.CO, Jakarta - Seorang WNI yang memiliki travel umrah ditangkap aparat keamanan Arab Saudi karena menjual visa ziarah untuk berhaji melalui Facebook, kata Konsulat Jenderal RI di Jeddah, Yusron B. Ambary.

Yusron mengatakan pengusaha yang juga pegiat medsos itu berinisial LMN, 40 tahun, dan sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Tersangka berinisial LMN, yang bersangkutan ditangkap bersama keponakannya. Ditangkap di Mekah saat menuju hotel," ujar Yusron di Jeddah, Jumat, 7 Juni 2024.

Menurut dia, LMN aktif mengiklankan haji murah tanpa antre di Facebook.

"Dia menjual melalui akun Facebook-nya, sudah punya pengikut lima ribu," ujar Yusron.

LMN juga diketahui memiliki travel berinisial AND tour and travel. Namun travel tersebut tidak memiliki izin pemberangkatan ibadah haji. "Baru miliki izin umrah, belum miliki izin haji," kata dia.

LMN menjanjikan kepada 50 orang bisa berhaji tanpa antre dengan membayar Rp100 juta. Saat ini jamaah tersebut sudah berada di Mekah dan diimbau untuk kembali ke tanah air agar tidak tersandung masalah hukum di Arab Saudi.

Sebelumnya, seorang pegiat medsos ditahan oleh pihak keamanan Kerajaan Arab Saudi karena diduga berjualan visa haji ilegal.

Jika menyelam di medsos seperti Facebook, X (Twitter) dan Tiktok, banyak ditemukan pengguna yang mempromosikan visa haji tanpa antre. Visa tersebut tergolong ilegal.

Sementara penyelenggaraan ibadah haji diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Pemerintah Arab Saudi mulai tahun ini melarang penggunaan visa selain visa haji untuk ibadah haji. Peraturan terbaru adalah mereka tidak akan memberikan izin kepada jamaah calon haji yang hendak memasuki Tanah Suci di Kota Makah tanpa membawa kartu pintar "Nusuk" pada puncak Musim Haji 1445 Hijriah.

"Tidak boleh ada seorang pun yang masuk Tanah Suci pada musim haji kecuali mempunyai kartu Nusuk," kata Supervisor Project Nusuk Card Essam Qattan di Mekah, Arab Saudi, Minggu.

Selain dalam bentuk fisik, jamaah haji juga dapat menggunakan kartu Nusuk versi digital yang dapat diunduh melalui aplikasi.

Kartu Nusuk, kata Essam, bakal dibagikan kepada jamaah calon haji setelah tiba di Arab Saudi tanpa terkecuali sehingga perlu terus dibawa.

Menurut dia, hingga saat ini, 95 persen jamaah yang tiba untuk berhaji telah mendapatkan kartu Nusuk dari Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi.

Kartu pintar Nusuk memiliki banyak manfaat, antara lain memudahkan jamaah menemukan lokasi dan memberikan akses berbagai tempat suci saat berada di Mekah dan Madinah.

Dengan memindai kode QR yang ada di kartu tersebut, sejumlah data pribadi jamaah, mulai dari foto, nama, nomor visa serta penyedia layanan yang menerbitkan, hingga tempat dan tanggal lahir jamaah bisa dengan cepat diketahui otoritas terkait.

Kartu itu dilengkapi sejumlah fitur pengaman seperti gambar thermochromic yang akan hilang kala terpapar panas, tanda tersembunyi yang hanya terlihat saat terkena sinar ultraviolet, serta pola guilloche berupa jalinan warna-warna unik dalam garis-garis yang rumit.

Essam memastikan Kementerian Haji dan Umrah akan dengan mudah memverifikasi data pemegangnya, termasuk mengetahui kartu tersebut palsu atau tidak.

Karena itu, dia menegaskan bahwa kartu tersebut menjadi salah satu hal penting yang wajib dimiliki jamaah untuk mendapatkan izin menunaikan ibadah haji pada tahun ini.

"Kartu Nusuk menjadi salah satu hal penting untuk memasuki Tanah Suci. Setiap orang yang masuk ke dalam bus (menuju Tanah Suci) harus mempunyai kartu tersebut dan tidak boleh masuk ke sana tanpa kartu tersebut," kata dia.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi menangkap 21 pelanggar peraturan Haji, yang terdiri atas delapan penduduk berizin tinggal dan 13 warga negara Saudi.

Kementerian tersebut juga mendeportasi 61 orang yang menunaikan ibadah haji tanpa izin.

Mereka terancam hukuman meliputi hukuman penjara 15 hari, denda 10.000 riyal (Rp43 juta), deportasi bagi penduduk berizin tinggal, dengan larangan masuk kembali ke wilayah Arab Saudi untuk jangka waktu tertentu.

Selain itu, pihak otoritas Saudi melalui putusan pengadilan melakukan penyitaan kendaraan yang digunakan untuk transportasi ilegal.

Kementerian Dalam Negeri Arab Saudi mendesak semua warga negara dan penduduk untuk mematuhi peraturan dan instruksi haji untuk memastikan pengalaman ibadah yang aman, tenteram, dan nyaman bagi semua orang.

ANTARA

Pilihan Editor Bahlil Sebut Investasi di IKN Berjalan Bagus, Anggota DPR Pertanyakan Kabar Investor Asing Berebut

Berita terkait

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

1 hari lalu

Menag Yaqut Kembali Tak Hadiri Rapat dengan Komisi VIII DPR karena Kehabisan Tiket Pesawat

Menteri Agama Yaqut kembali tidak menghadiri rapat dengan komisi VIII terkait evaluasi penyelenggaran haji 2024.

Baca Selengkapnya

Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

2 hari lalu

Ini Respons Kepala BPKH soal Fatwa Haram Berangkat Haji dengan Hasil Investasi Jemaah Lain

Kepala BPKH angkat bicara soal ramai pemberitaan ihwal pengelolaan keuangan haji usai dikeluarkannya Fatwa Ijtima' Ulama VIII.

Baca Selengkapnya

5 Daya Tarik Historic Jeddah dari Wisata Sejarah hingga Alam

2 hari lalu

5 Daya Tarik Historic Jeddah dari Wisata Sejarah hingga Alam

Historic Jeddah dinobatkan sebagai salah satu dari delapan Situs Warisan Dunia UNESCO yang berada di Saudi pada tahun 2014

Baca Selengkapnya

Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

5 hari lalu

Menag Yaqut Absen, Rapat Evaluasi Haji di DPR Batal

Rapat Kerja Komisi VIII DPR mengenai evaluasi penyelenggaraan haji hari ini Senin, 23 September 2024 batal.

Baca Selengkapnya

Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

8 hari lalu

Menteri Budi Karya Sebut Bandara IKN akan Melayani Penerbangan Haji dan Umroh

Menteri Budi Karya mengatakan bahwa Bandara IKN direncanakan untuk bisa melayani penerbangan internasional, termasuk untuk penerbangan haji dan umroh.

Baca Selengkapnya

Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

8 hari lalu

Meta Tingkatkan Keamanan Akun Remaja di Bawah 18 Tahun

Peraturan baru dari Meta tentang peningkatan keamanan pada akun remaja menjadi sorotan. Bagaimana faktanya?

Baca Selengkapnya

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

9 hari lalu

Kemenag Sebut Asuransi Jiwa Jemaah Haji Reguler 2024 yang Wafat Sudah Dibayarkan

Kementerian Agama menegaskan jemaah haji reguler yang wafat pada penyelenggaraan ibadah haji 1445 H sudah mendapatkan asuransi jiwa

Baca Selengkapnya

Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

10 hari lalu

Facebook Punya AI, Berikut Fitur yang Menarik untuk Dicoba

Fitur AI Facebook tidak hanya memperkaya pengguna, namun juga memudahkan pengguna untuk menciptakan sejumlah konten kreatif.

Baca Selengkapnya

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

10 hari lalu

Sejauh Mana Pansus Haji Selidiki Dugaan Penyalahgunaan Kewenangan dalam Penyelenggaraan Haji?

Sejauh mana langkah Pansus Haji menyelidiki dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam penyelenggaraan haji?

Baca Selengkapnya

Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

11 hari lalu

Cara Hapus Sosmed Orang yang Sudah Meninggal agar Tidak Disalahgunakan

Berikut ini cara hapus sosmed orang yang sudah meninggal. Mulai dari Instagram, Facebook, hingga akun X agar tidak disalahgunakan oleh orang lain.

Baca Selengkapnya