Rencana Kenaikan PPN 12 Persen, Sri Mulyani Serahkan Keputusan ke Pemerintahan Prabowo

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 12 Juni 2024 06:00 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan pers disaksikan Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Sufmi Dasco Ahmad dan Wakil Ketua tim Gugus Tugas Sinkronisasi Prabowo - Gibran Ahmad Muzani usai melakukan pertemuan di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024. Menteri Keuangan Sri Mulyani menerima kunjungan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Presiden dan Wakil Presiden terpilih,Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka itu membahas transisi pemerintahan dan RAPBN 2025. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Achmad Sukisman Azmy mempertanyakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada tahun depan. Achmad mengatakan masyarakat keberatan atas kenaikan tersebut. “Ini memberatkan ekonomi kita yang baru recovery setelah pandemi,” kata dia saat Rapat dengan Menteri Keuangan di Senayan, Selasa 11 Juni 2024.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan kenaikan pajak yang ditetapkan sudah sesuai Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Sedangkan kenaikan PPN menjadi 12 persen untuk tahun depan diserahkan kepada pemerintahan Prabowo-Gibran. “Kenaikan tahun depan kami serahkan kepada pemerintah baru, karena terbagi dalam 2 tahap kenaikan,” kata dia.

Sri mulyani mengatakan pemerintah memahami kondisi perekonomian masyarakat dan perusahaan, tapi di satu sisi perlu pula menjaga pertumbuhan perekonomian.

Tarif PPN sendiri telah ditetapkan pemerintah Indonesia menjadi 11 persen sejak 1 April 2022 lalu dan akan dinaikkan secara bertahap sampai dengan 12 persen di tahun 2025. Hal ini disebut dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau lebih dikenal dengan UU HPP Bab IV pasal 7 ayat (1) tentang PPN. Sedangkan dalam pasal 7 ayat (3) dijelaskan bahwa tarif PPN dapat diubah paling tinggi 15 persen dan paling rendah 5 persen dan perubahan tersebut diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Sebelumnya Anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka, Drajad Wibowo, mengatakan sulit mengubah aturan pajak 12 persen tahun depan karena Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2025 disusun dengan dasar tarif PPN 12 persen.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan postur APBN dan belanja negara bisa berubah besar jika PPN 12 persen dibatalkan. "Dari sisi prosedur ketatanegaraan, ada revisi UU dan proses perubahan APBN yang perlu dilalui, dan perlu waktu," ujarnya.

Meski demikian, ia pribadi mengaku pemerintah perlu mengevaluasi kenaikan PPN 12 persen, karena tidak ada bukti ilmiah kenaikannya bisa menaikkan pendapatan negara secara maksimal.

Pilihan Editor: FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Ikut PBNU Terima Izin Tambang

Berita terkait

KIM Pastikan Prabowo Bakal Lanjutkan Megaproyek IKN

4 jam lalu

KIM Pastikan Prabowo Bakal Lanjutkan Megaproyek IKN

Anggaran IKN mengalami penurunan dalam RAPBN 2025 atau untuk era pemeritahan Prabowo.

Baca Selengkapnya

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

4 jam lalu

IHSG Melemah Pekan Ini, Analis: Tren Historis 8 Tahun Terakhir September Selalu di Zona Merah

Analis Mirae Asset Sekuritas, Nafan Aji Gusta, mengungkapkan tren IHSG 8 tahun terakhir selalu berada di zona merah pada bulan September.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

4 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

7 jam lalu

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

7 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

18 jam lalu

Siasati Utang Rp 800 T di Tahun Pertama Prabowo, Kemenkeu Bakal Lakukan Refinancing

Kementerian Keuangan berencana membayar utang jatuh tempo sebesar Rp 800 triliun tahun depan dengan refinancing.

Baca Selengkapnya

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

18 jam lalu

Soal Kans PDIP Tempatkan Kader di Kabinet Prabowo, Puan Maharani Bilang Begini

Puan Maharani mengatakan, komunikasi antara PDIP dengan Prabowo Subianto selama ini terjalin dengan baik.

Baca Selengkapnya

Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

19 jam lalu

Kemenkeu Ungkap Kontribusi Pajak Orang Pribadi ke Kas Negara, Berapa dari Kelas Menengah?

Kelas menengah berkontribusi terhadap penerimaan negara melalui pembayaran berbagai jenis pajak. Kemenkeu mengatakan jumlahnya tidak terlalu besar.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

20 jam lalu

Presiden Jokowi Sebut IKN Kehendak Rakyat, 5 Kritik Pengamat untuk Mega Proyek Tersebut

Jokowi klaim proyek IKN di Kalimantan Timur bukanlah keputusan Presiden saja melainkan keputusan seluruh rakyat. Sejumlah kritik untuk IKN muncul.

Baca Selengkapnya

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

22 jam lalu

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya