Pemerintah, Apindo dan Buruh Tetap 'Keukeuh' Soal Tapera, Ini Jalan Tengah Usulan Ombudsman
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Selasa, 11 Juni 2024 20:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah tampaknya tidak berniat menunda pelaksanaan program Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat pada 2027, sementara buruh dan Asosiasi Pengusaha Indonesia atau Apindo juga 'keukeuh' menolaknya.
Keteguhan pemerintah ini disampaikan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. “Tapera ini diberlakukan paling lambat nanti tahun 2027. Sampai 2027 masih ada waktu untuk saling memberi masukan, konsultatif dan sebagainya,” ujarnya ditemui usai menunaikan salat Jumat di Gedung Krida Bhakti, Jakarta, Jumat, 7 Juni 2024.
Moeldoko mengatakan peraturan mengenai iuran Tapera bagi aparatur sipil negara (ASN) maupun bagi pekerja mandiri juga belum terbit, baik dari Menteri Keuangan maupun Menteri Ketenagakerjaan.
Menurut Moeldoko, persoalan Tapera bukan masalah ditunda atau tidak ditunda, melainkan persoalan mendengarkan aspirasi berbagai pihak, sehingga ada perbaikan melalui peraturan menteri yang akan diterbitkan nantinya.
Di sisi lain, Moeldoko menjelaskan, semangat pemberlakuan kebijakan iuran Tapera dilandasi adanya backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta yang harus ditangani negara.
Dia menjelaskan negara sudah memberikan subsidi agar bunga kredit pemilikan rumah (KPR) dapat ditekan di angka 5 persen, namun kebijakan itu hanya mampu mendorong kepemilikan rumah 300.000 per tahun. Sehingga, perlu skema baru untuk mengatasi backlog kepemilikan rumah.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya sudah ada Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) untuk membantu ASN dalam memiliki rumah. Namun pemerintah merasa perlu ada cakupan skema yang lebih luas, hingga muncul skema Tapera ini.
Asosiasi Pengusaha Indonesia menyatakan keberatan atas keputusan Presiden Jokowi mewajibkan seluruh pegawai untuk mengikuti Tapera.
Alasannya, program itu sudah ada dalam manfaat layanan tambahan (MLT) perumahan pekerja bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan sebagai ganti program Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Rekomendasi kami adalah optimalkan apa yang sekarang dulu melalui BPJS Ketenagakerjaan MLT. Terserah kalau pemerintah mau mulai untuk ASN dan TNI/POLRI, silakan," ujar Ketua Apindo, Shinta W. Kamdani di Jakarta, Kamis, 30 Mei 2024.
Keberatan lain karena dari potongan 3 persen untuk buruh swasta, perusahaan harus menanggung 0,5 persen. "Program Tapera terbaru semakin menambah beban baru, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja," kata Shinta Kamdani.
Buruh aksi demo nasional pada 27 Juni
Sejumlah serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB) menyatakan siap kembali melakukan unjuk rasa secara nasional untuk menolak iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada Kamis, 27 Juni 2024.
"Rencananya secara nasional di tanggal 27 Juni 2024, kami pun akan aksi menyampaikan bahwa tolak Tapera dan cabut untuk selamanya," kata Perwakilan Federasi Serikat Pekerja (FSP) Logam Elektronik dan Mesin (LEM/SPSI) Endang Hidayat dalam konferensi pers di Kantor DPP Apindo DKI Jakarta, Cikini, Jakarta Pusat, Senin, 10 Juni 2024.
Endang mengatakan, secara nasional, massa yang nantinya ikut turun ke jalan diperkirakan mencapai 10 sampai 20 ribu orang. Sedangkan di Jakarta diperkirakan sampai empat ribu orang yang akan berunjuk rasa di Istana Negara.
Adapun salah satu tuntutan yang diserukan, yakni agar pemerintah segera mencabut peraturan Tapera secara keseluruhan.
Sebelumnya, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyebutkan, unjuk rasa buruh menolak Tapera akan meluas jika pemerintah tidak mencabut program tersebut.
"Bila ini (Tapera) tidak dicabut, maka akan dilakukan aksi yang lebih meluas di seluruh Indonesia dan melibatkan komponen masyarakat yang lebih luas," kata Said Iqbal saat berorasi di depan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
Said mengatakan, selama ini, upah buruh sudah banyak dipotong, mulai dari jaminan pensiun, jaminan kesehatan, PPh 21, hingga Jaminan Hari Tua (JHT) sehingga total potongannya bisa mencapai 12 persen. Karena itu, ia berharap, pemerintah tidak menambah besaran potongan gaji buruh melalui Tapera.
Berikutnya: 2 Usulan Ombudsman