Simon Aloysius Mantiri Komisaris Utama Pertamina Pengganti Ahok, Apa Syarat Pengangkatan Komisaris BUMN?

Selasa, 11 Juni 2024 18:18 WIB

Simon Aloysius Mantiri. Instagram

TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina (Persero) telah menunjuk Simon Aloysius Mantiri untuk mengisi kekosongan jabatan Komisaris Utama Pertamina yang sebelumnya ditinggalkan Basuki Tjahaja Purnama (BTP) atau Ahok. Penunjukkan ini diputuskan pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahun Buku Pertamina 2023 pada Senin, 10 Juni 2024.

“Kementerian BUMN (Badan Usaha Milik Negara) selaku pemegang saham memutuskan melakukan perubahan pada susunan Dewan Komisaris Pertamina,” kata Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso, dalam keterangan tertulis pada Senin, 10 Juni 2024.

“Kewenangan pemegang saham,” kata Fadjar saat ditanya alasan penunjukkan Simon sebagai pucuk pimpinan komisaris Pertamina. Sebagai pengingat, Ahok mundur dari jabatannya agar dapat berkampanye untuk calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, pada Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 lalu.

Syarat-syarat Menjadi Komisaris BUMN

Persyaratan menjadi calon komisaris BUMN diatur melalui Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-02/MBU/02/2015 tahun 2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas Badan Usaha Milik Negara dan perubahannya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, yang memiliki kewenangan menjaring bakal calon komisaris BUMN adalah Menteri, Wakil Menteri, Sekretaris Kementerian, dan/atau Deputi. Bakal calon komisaris BUMN harus memenuhi persyaratan formal, materiil, dan persyaratan lain. Syarat-syarat formalnya meliputi:

  • Orang perseorangan
  • Cakap melakukan perbuatan hukum
  • Tidak pernah dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah menjadi anggota Direksi atau anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu Perseroan/Perum dinyatakan pailit dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan
  • Tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan dalam waktu 5 tahun sebelum pencalonan.

Selanjutnya, persyaratan materiil terdiri dari:

  • Integritas
  • Dedikasi
  • Memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen
  • Memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Persero/Perum dimana yang bersangkutan dicalonkan
  • Dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.

Syarat-syarat lain untuk menjadi anggota dewan komisaris di antaranya:

  • Bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD Tingkat I, dan DPRD Tingkat II
  • Bukan calon Kepala/Wakil Kepala Daerah dan/atau Kepala/Wakil Kepala Daerah
  • Tidak menjabat sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN yang bersangkutan selama 2 periode berturut-turut
  • Sehat jasmani dan rohani (tidak sedang menderita suatu penyakit yang dapat menghambat pelaksanaan tugas sebagai anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas), yang dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter
  • Bagi bakal calon dari kementerian teknis atau instansi pemerintah lain, harus berdasarkan surat usulan dari instansi yang bersangkutan
  • Bagi bakal calon anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas yang berasal dari penyelenggara negara harus melaporkan Laporan Barta Kekayaan Penyelenggara Negara (“LHKPN”) selama 2 tahun terakhir yang dibuktikan dengan Bukti Lapor LHKPN kepada institusi yang berwenang.

Penetapan seseorang menjadi anggota Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dapat dilakukan melalui cara:

  • Keputusan Menteri apabila seluruh saham/modal BUMN dimiliki oleh negara
  • Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau keputusan seluruh pemegang saham secara sirkuler apabila tidak seluruh saham dimiliki oleh negara.

Pilihan Editor: Simon Aloysius Mantiri Gantikan Ahok Jadi Komisaris Utama Pertamina, Dia Wakil Bendahara TKN Prabowo-Gibran

Berita terkait

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

12 jam lalu

Patra Logistik Digugat Pailit Tak Bayar Utang Rp528 Juta

Kuasa hukum Putra Patra Utama, Tiur Henny Monica, mengatakan bahwa total tagihan yang harus dibayarkan Patra Logistik Rp528.294.510.

Baca Selengkapnya

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

16 jam lalu

Wamentan Usul Pupuk Indonesia dan Bulog di Bawah Kementan, Siap Ajukan Perpres Tahun Depan

Wamentan Sudaryono mengajukan usulan agar PT Pupuk Indonesia (Persero) dan Perum Bulog bisa dibawahi langsung oleh Kementerian Pertanian (Kementan)

Baca Selengkapnya

Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

1 hari lalu

Tampil di MotoGP Indonesia, Motor Ducati Desmosedici GP Milik Bezzecchi dan Di Giannantonio Pakai Livery Spesial Merah Putih

Pertamina Enduro VR46 Racing Team memakai corak berwarna merah putih seperti bendera Indonesia di sepeda motor mereka pada MotoGP Indonesia 2024.

Baca Selengkapnya

Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

3 hari lalu

Pasokan Bahan Baku Gas Turun Imbas Kilang Pertamina Balongan Terbakar 2021, Polytama: Sudah Pasti Rugi

Suplai bahan baku gas propylene di PT Polytama Propindo terganggu dan jumlah produksi menurun akibat Kilang Pertamina Refinery Unit (RU) VI Balongan di Indramayu, Jawa Barat, terbakar pada 2021.

Baca Selengkapnya

Sederet Janji Pramono Anung-Rano Karno Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024

3 hari lalu

Sederet Janji Pramono Anung-Rano Karno Jika Menangi Pilgub Jakarta 2024

Pramono Anung-Rano Karno memberikan janji-janji kepada masyarakat dalam Pilgub Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya

Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

3 hari lalu

Prabowo Disebut Bakal Rombak Kementerian Keuangan dan BUMN Tahun Depan

Prabowo disebut bakal merombak Kementerian Keuangan dan Kementerian BUMN tahun depan.

Baca Selengkapnya

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program BOTI dan Rumah Bebas Pajak

3 hari lalu

Pramono Anung Janji Lanjutkan Program BOTI dan Rumah Bebas Pajak

Program BOTI dan pembebasan pajak pokok PBB untuk bangunan di bawah Rp 2 miliar, pada era Ahok dan Anies. Pramono Anung akan melanjutkannya.

Baca Selengkapnya

BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

4 hari lalu

BBM Bersubsidi Batal Dibatasi, Pertamina Pastikan Tidak Ada Pengurangan Kuota

Pemerintah batal melakukan pembatasan bahan bakar minyak bersubsidi (BBM bersubsidi). Pertamina pastikan tidak ada pembatasan kuota.

Baca Selengkapnya

Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

4 hari lalu

Kapal Pertamina Gas 1 yang Baru Berlabuh di Terminal Tanjung Sekong, Angkut 45.000 Metrik Ton LPG

Kapal Pertamina Gas 1 (PG-1) milik PT Pertamina International Shipping telah berhasil membawa 45.000 metrik ton LPG.

Baca Selengkapnya

47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

4 hari lalu

47.495 Pangkalan LPG Subsidi Milik Pertamina untuk Layani Banten, Jawa Barat dan Jakarta

PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Barat melayani distribusi bahan bakar minyak dan LPG di Banten, Jawa Barat, dan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya