Terpopuler: FNKSDA Kritik Sikap PBNU Terima Izin Tambang, Profile Menantu Anwar Usman di Pertamina
Reporter
Tempo.co
Editor
Agung Sedayu
Senin, 10 Juni 2024 06:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Berita terpopuler yang banyak mendapat perhatian pembaca adalah tentang Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), organisasi advokasi di lingkaran Nahdlatul Ulama (NU), yang meminta para nahdliyin tak latah merayakan suka-cita Pengurus Besar NU (PBNU) menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sebab, mereka memandang sikap itu bertentangan dengan keputusan PBNU yang pernah mengharamkan tambang.
Berita lain juga banyak dibaca masih terkait dengan bagi-bagi konsesi tambang ke Ormas keagamaan oleh pemerintahan Jokowi. Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN menilai aturan itu secara substansi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. AMAN juga menyebut masuknya ormas keagamaan dalam pusaran pertambangan berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Kondisi ini berpeluang terjadi karena adanya tumpang tindih WIUPK yang dimiliki ormas dan wilayah adat dari masyarakat.
Berita berikutnya juga masih terkait bagi-bagi izin tambang untuk Ormas keagamaan. Kali ini Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah yang menegaskan bahwa pemberian izin pertambangan untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).
Lalu berita mengenai profil menantu eks Ketua Mahkamah Agung (MK) Anwar Usman, Joko Priyambodo yang diangkat menjadi salah satu direktur anak usaha PT Pertamina (Persero). Joko tercatat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik sejak 20 Mei 2024.
Berikut rangkuman berita terpopuler Tempo.co:
<!--more-->
- FNKSDA Minta Nahdliyin Tidak Dukung PBNU Terima Izin Tambang
Front Nahdliyin untuk Kedaulatan Sumber Daya Alam (FNKSDA), organisasi advokasi di lingkaran Nahdlatul Ulama (NU), meminta para nahdliyin tak latah merayakan suka-cita Pengurus Besar NU (PBNU) yang menerima konsesi tambang dari pemerintah. Sebab, mereka memandang sikap itu bertentangan dengan keputusan PBNU yang pernah mengharamkan tambang.
“Bisnis ini adalah bisnis kotor yang ironisnya pernah PBNU haramkan dalam Muktamar NU ke-33 di Jombang pada 2015,” tulis FNKSDA dalam siaran persnya, Ahad, 9 Juni 2024. Kepada Tempo, pegiat FNKSDA Roy Murtadho menyatakan sikap ini atas nama kolektif. “Bisa dikutip saja pandangan FNKSDA,” kata dia saat dihubungi, Ahad, 9 Juni 2024.
Letak keharaman tambang, tulis FNKSDA, tidak terletak pada legalitas atau izin pemerintah, tetapi pada dampak kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Bahkan jauh sebelum itu, pada Muktamar ke-29 di Cipasung pada 1994, PBNU telah menetapkan merusak lingkungan hidup hukumnya haram dan dikategorikan sebagai tindakan kriminal (jinayah).
Sikap elite PBNU, tulis FNKSDA, sudah tidak patut lagi merepresentasikan kondisi warga nahdliyin, terutama korban tambang yang selama ini ditindas oleh sistem yang sewenang-wenang. FNKSDA juga menuding PBNU sama sekali mereka tidak layak merepresentasikan kalangan cendekiawan dan aktivis nahdliyin yang selama ini menolak pertambangan.
Dalam hal izin tambang, tulis FNKSDA, nahdliyin harus tetap menjadikan produk hukum hasil bahtsul masail mendukung kelestarian lingkungan sebagai kompas moral. FNKSDA menyatakan sikap elite PBNU terhadap izin tambang tidak perlu ditaati. Sebab, tulis FNKSDA, sikap itu hanya menimbulkan kemaksiatan berupa keterlibatan mereka dalam industri tambang yang mempercepat kerusakan lingkungan.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
<!--more-->
- AMAN: Langkah Jokowi Bagi-bagi Izin Tambang untuk Ormas Berpotensi Meningkatkan Konflik Horizontal
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengizinkan bagi organisasi masyarakat atau ormas keagamaan untuk mengelola wilayah izin usaha pertambangan khusus atau WIUPK. Jokowi mengatur izin itu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
Aliansi Masyarakat Adat Nusantara atau AMAN menilai aturan itu secara substansi bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara atau Minerba. Dalam aturan itu, WIUPK diprioritaskan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang memenuhi syarat administrasi, teknis, dan finansial.
“Secara substansi izin tambang bagi ormas keagamaan ini bertentangan. Dengan demikian Badan Usaha Ormas Keagamaan, tidak termasuk dalam kategori badan usaha yang diprioritaskan untuk IUPK,” kata AMAN dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 9 Juni 2024.
AMAN menyebut masuknya ormas keagamaan dalam pusaran pertambangan berpotensi memicu konflik horizontal antara masyarakat adat dan ormas terkait. Kondisi ini berpeluang terjadi karena adanya tumpang tindih WIUPK yang dimiliki ormas dan wilayah adat dari masyarakat.
“Ormas keagamaan sebagai salah-satu pemain tambang, berpotensi memicu konflik horizontal antara Masyarakat Adat dengan Ormas Keagaman sebagai akibat dari tumpang tindih IUPK yang dimiliki oleh ormas keagamaan dengan wilayah adat yang telah dimiliki, dikuasai, dan diatur oleh Masyarakat Adat secara turun temurun,” tulis AMAN.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
<!--more-->
- Muhammadiyah Sebut Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan Langgar UU Administrasi Pemerintahan
Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah menilai pemberian wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) untuk ormas keagamaan melanggar Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014. Undang-undang itu mengatur tentang Administrasi Pemerintahan sebagaimana telah diubah dengan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (UU Administrasi Pemerintahan).
“Wewenang Menteri Investasi/Kepala BKPM memberikan WIUP kepada pelaku usaha termasuk badan usaha yang dimiliki oleh Ormas tidak berdasar menurut hukum,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion kepada PP Muhammadiyah, dikutip Ahad, 9 Juni 2024.
Trisno menjelaskan, pasal 5 ayat (3) Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan bagi Penataan Investasi menyatakan, Satuan Tugas, yakni Menteri Investasi/Kepala Badan Koprdinasi Penanaman Modal (BKPM), melakukan penawaran dan pemberian WIUP kepada pelaku usaha, termasuk BUM Desa, BUMD, Badan usaha yang dimiliki oleh ormas, koperasi, badan usaha yang dimiliki oleh usaha kecil dan menengah.
Padahal, tutur Trisno, pasal 1 Nomor 23 UU Administrasi Pemerintahan telah menyatakan pelimpahan kewenangan dilakukan oleh badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih tinggi kepada badan dan/atau pejabat pemerintahan yang lebih rendah. Pelimpahan itu dilakukan dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.
Dengan begitu, kata Trisno, delegasi wewenang tidak dapat dilakukan dari Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM. Sebab, menurut dia, kedudukan Menteri ESDM dan Menteri Investasi/Kepala BKPM adalah setara/sejajar sesama menteri dan anggota kabinet.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
<!--more-->
- Profil Joko Priyambodo, Menantu Anwar Usman yang Diangkat jadi Direktur Anak Usaha Pertamina
Menantu eks Ketua Mahkamah Agung (MK) Anwar Usman, Joko Priyambodo diangkat menjadi salah satu direktur baru anak usaha PT Pertamina (Persero). Joko tercatat menjabat sebagai Direktur Pemasaran dan Operasi PT Patra Logistik sejak 20 Mei 2024.
Pengukuhan Joko sebagai Direktur sempat dipublikasikan di laman resmi dan akun X Pertamina. Pergantian posisi direksi baru terjadi di tiga anak perusahaan PT Pertamina Patra Niaga.
Dalam sambutannya, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan mengatakan perubahan direksi terjadi di lingkup PT Pertamina Petrochemical Trading, PT Pertamina Lubricants, dan PT Patra Logistik. Da berpesan agar para direksi baru bisa mengemban tugas dengan baik.
”Selamat bertugas kepada Direksi baru yang hari ini dikukuhkan. Pesan saya kepada Direksi yang baru saja dikukuhkan atau melanjutkan langkahnya untuk bisa menakodai perusahaan-perusahaan di bawah Subholding Commercial & Trading,” ujar Riva dalam sambutannya dilansir dari laman Pertamina Patra Niaga.
Informasi mengenai pengangkatan Joko sempat diunggah di akun X, @patralogistik. Unggahan itu berisi sebuah video sepanjang 1 menit 29 detik.
Dimuat pada 21 Mei 2024, pukul 16.26 WIB. “Selamat atas pengukuhan jajaran direksi baru, Bapak Tri Yudha Nurmansyah sebagai Direktur Utama PT Patra Logistik dan Bapak Joko Priyambodo sebagai Direktur Pemasaran & Operasi PT Patra Logistik,” dikutip dari unggahan X tersebut.
Namun pada Jumat, 7 Juni 2024, artikel di situs dan unggahan di X telah hilang. Tempo mengakses @patralogistik yang memuat tautan untuk masuk ke web.
Berita lengkap bisa dibaca di sini.
Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI