Kemenkes Evaluasi Penerapan Kelas Standar BPJS Kesehatan

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Agung Sedayu

Minggu, 9 Juni 2024 23:04 WIB

Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Gufron Mukti saat mengikuti rapat kerja dengan Komisi IX DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 6 Juni 2024. Rapat tersebut membahas penjelasan pelaksanaan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam Perpres 59 tahun 2024 tentang perubahan ketiga atas peraturan Presiden nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, dan membahas perkembangan penataan koordinasi benefit antara BPJS Kesehatan dengan asuransi swasta dan pembiayaan inovatit demi peningkatan kualitas pelayanan kesehatan JKN. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan masih melakukan evaluasi penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Kepala Humas BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan besaran iuran dan skema masih digodok. “Pemerintah melalui Kemenkes diminta untuk evaluasi, saat ini masih berlangsung sesuai amanat Perpres dan hasil rapat dengan DPR,” kata Rizzky, dikonfirmasi Ahad, 9 Juni 2024.

Sebelumnya kritik dan saran terkait penerapan KRIS muncul dalam rapat dengar pendapat DPR dengan Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) dan BPJS kesehatan Kamis 6 Juni 2024. Rizzky mengaku belum dapat memastikan apakah penerapan akan KRIS BPJS akan ditetapkan 1 Juli 2024 mendatang atau ditunda. “Saat ini Kemenkes, DJSN dan BPJS Kesehatan bersama-sama membahas implementasinya,” kata dia.

Penerapan KRIS pada BPJS tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 59 tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan Nasional yang ditetapkan sejak 8 Mei 2024. Lewat regulasi tersebut, pemerintah menghapus sistem kelas 1, 2 dan 3 dalam BPJS. Dengan dihapusnya sistem kelas, iuran dan skema tarif juga akan berubah.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi, mengaku belum dapat memastikan besaran iuran yang ditetapkan. Kementerian saat ini masih fokus pada penyiapan fasilitas kesehatan seperti ruang rawat inap agar sesuai dengan standar KRIS. “Untuk saat ini kami belum bisa memastikan,” ujarnya lewat pesan singkat, Ahad 9 Juni 2024.

Sebelumnya Kepala Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes, Ahmad Irsan sempat menjelaskan skema KRIS yang akan diberlakukan. Menurut dia, pemberlakuan KRIS akan diterapkan di sektor informal. Sementara sektor formal atau pekerja penerima upah besarannya masih 5 persen dari gaji, 4 persen ditanggung perusahaan dan 1 persen ditanggung pekerja. “5 persen belum ada wacana,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Ia mengatakan pekerja non formal di Indonesia masih banyak dan untuk sektor ini tidak bisa diterapkan presentasi yg sama. Inilah yang sedang dievaluasi oleh Kemenkes dengan melibatkan Kementerian Keuangan, DJSN dan BPJS Kesehatan.

Pilihan Editor: PP Muhammadiyah Akan Tarik Seluruh Dananya dari BSI, Ini Respons BSI

Berita terkait

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

1 hari lalu

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

1 hari lalu

Kemenkes Bilang Perundungan di Kedokteran Terjadi karena Minimnya Pengawasan

Kemenkes memberikan sejumlah rekomendasi kepada rumah sakit vertikal untuk memasang sistem fingerprint dan CCTV untuk mencegah perundungan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

2 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

2 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

3 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

4 hari lalu

Terpopuler: Jokowi Bilang Mulus saat Pesawat Presiden Mendarat di Bandara IKN; Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 September

Pesawat kepresidenan yang dinaiki Presiden Jokowi mendarat di Bandara IKN untuk pertama kalinya, Selasa siang, 24 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

4 hari lalu

Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Mandiri secara Online 2024

Berikut panduan untuk mendaftar kepesertaan mandiri program JKN-KIS BPJS Kesehatan secara daring. Anda bisa daftar lewat aplikasi atau Pandawa.

Baca Selengkapnya

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

4 hari lalu

Segini Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2, dan 3 Terbaru September 2024

Pemerintah bakal menerapkan sistem KRIS pada layanan BPJS Kesehatan mulai 2025. Segini tarif iuran BPJS Kesehatan kelas 1,2,3 saat ini.

Baca Selengkapnya

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

4 hari lalu

Cara Mengurus Kartu BPJS Kesehatan yang Hilang dan Cara Cetaknya

Ketahui panduan lengkap untuk mengurus kartu BPJS Kesehatan yang hilang hingga mencetaknya secara mandiri lewat aplikasi JKN.

Baca Selengkapnya

Simak Aturan Terbaru PP Nomor 28 Tahun 2024 soal Pembatasan Konsumsi Gula

4 hari lalu

Simak Aturan Terbaru PP Nomor 28 Tahun 2024 soal Pembatasan Konsumsi Gula

Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 adalah langkah konkret dari pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui regulasi asupan gula.

Baca Selengkapnya