DPR Cecar Basuki Hadimuljono soal Tapera: Subsidi Itu Kewajiban Negara, Bukan Sesama Warga Negara
Reporter
Bagus Pribadi
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Kamis, 6 Juni 2024 17:37 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Irine Yusiana Roba mengkritisi Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sekaligus Ketua Komite Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Basuki Hadimuljono perihal detail data kebutuhan rumah bagi para ASN dan pekerja swasta.
“Apakah ada data tentang kebutuhan rumah bagi pekerja di Indonesia? Misalnya bagi ASN, pekerja swasta, lalu berapa selama ini yang bisa dipenuhi,” kata Irine dalam rapat kerja di ruang Komisi DPR yang membidangi infrastruktur dan perhubungan itu di Senayan, Kamis, 6 Juni 2024.
Menurut dia, PUPR adalah kementerian yang membidangi sektor perumahan termasuk Tapera. Irine menyatakan hingga kini ia tak menemukan hitungan data yang detail mengenai proyeksi kontribusi Tapera bagi kebutuhan perumahan bagi pekerja swasta dan ASN.
“Kalau pekerja swasta yang sudah menyicil KPR atau yang sudah memiliki warisan rumah, enggak butuh lagi perumahan, masa masih diwajibkan (Tapera)?” kata Irine.
Politikus PDI Perjuangan itu mempertanyakan pemerintah yang menarasikan logika masyarakat yang mampu memberi 'subsidi’ ke masyarakat yang membutuhkan rumah. Menurut dia, hal itu tak bisa disebut subsidi, melainkan gotong royong.
“Kalau subsidi itu kewajiban negara, bukan sesama warga negara. Alangkah malunya negara tak mampu hadir dalam menjawab tantangan yang ada di tengah masyarakat,” ujarnya.
Menanggapi itu, Basuki menuturkan backlog perumahan untuk kepemilikan yakni 9,9 juta dengan backlog untuk rumah tak layak huni 2,6 juta. Sementara untuk pertumbuhan rumah tangga baru 800 ribu per tahun. “Jumlah ASN sendiri 4,4 juta orang, yang belum memiliki rumah 1,6 juta orang,” kata Basuki.
Sementara itu, Ketua Komisi V DPR Lasarus menuturkan permasalahan Tapera ramai jadi buah bibir masyarakat, sehingga perlu agenda rapat khusus membahas hal tersebut. “Supaya nanti tuntas. Kami banyak mendapatkan pertanyaan, makanya saya minta pemerintah tunda dulu. Nanti kami undang wirausaha, perwakilan buruh, baru pihak Tapera,” tuturnya.
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, sebelumnya memastikan saat ini pemerintah belum mulai memotong gaji pekerja. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024, setiap pekerja dipungut iuran 3 persen yang 0,5 persen di antaranya ditanggung oleh pemberi kerja.
“Belum ada rencana mengeluarkan regulasi teknis yang memungkinkan BP Tapera mulai melakukan collection atas simpanan peserta yang baru," ujar Heru dalam konferensi pers di Kantor BP Tapera, Jakarta Selatan. Rabu, 5 Juni 2024.
Heru menjelaskan BP Tapera saat ini masih berusaha meningkatkan kualitas tata kelola, baik internal, pengorganisasian, maupun bisnis proses pengelolaan dananya. Peningkatan kualitas itu, kata dia, bertujuan untuk membangun kepercayaan masyarakat.
BAGUS PRIBADI | HAN REVANDA PUTRA
Pilihan Editor: Sebut Aksi Hari Ini Hanya Awalan, Buruh Ancam Unjuk Rasa Meluas jika Pemerintak Tak Cabut PP Tapera