Sebut Aksi Hari Ini Hanya Awalan, Buruh Ancam Unjuk Rasa Meluas jika Pemerintak Tak Cabut PP Tapera

Kamis, 6 Juni 2024 15:44 WIB

Ratusan buruh dari berbagai serikat pekerja se-Jabodetabek saat melakukan aksi unjuk rasa menolak Tapera di kawasan Patung Kuda, Monas, Jakarta, Kamis 6 Juni 2024. Dalam aksinya buruh juga menyerukan penolakan terhadap Uang Kuliah Tunggal (UKT) Mahal, KRIS BPJS Kesehatan, Omnibuslaw UU Cipta Kerja, Hapus OutSourching dan Upah Murah (HOSTUM). TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh mendesak agar Presiden Joko Widodo atau Jokowi mencabut Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Partai Buruh menilai aturan ini akan merugikan para buruh dan masyarakat.

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan apabila Presiden Jokowi tak mencabut PP Tapera akan terjadi demonstrasi di seluruh Indonesia. Dia menyebut para buruh dan elemen masyarakat sipil akan berunjuk rasa di tiap provinsi.

“Ini aksi awalan, apabila pemerintah tak menanggapi aspirasi dari teman-teman buruh, akan dilanjutkan aksi yang meluas seluruh Indonesia, lebih dari 380 kabupaten,” kata Said Iqbal saat ditemui di tengah massa aksi Tolak PP Tapera di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, pada Kamis, 6 Juni 2024. Dia menyebut aksi yang digelar hari ini berasal dari kalangan buruh di kawasan Jabodetabek, Banten, Jawa Tengah, dan Jawa Barat.

Partai Buruh akan berunjuk rasa di depan Istana Negara Jakarta untuk menolak Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada Kamis hari ini. Bendera Partai Buruh, umbul-umbul, dan alat peraga demontrasi melambai-lambai di udara. Beberapa juga tertanam di mobil komando. Pelantang pun memekik-mekik nyanyian buruh.

Selain itu, Partai Buruh juga menolak Uang Kuliah Tunggal atau UKT, UU Cipta Kerja, Omnibus Law, dan upah murah.

Advertising
Advertising

“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata Said.

Said mengatakan PP Tapera ini mesti dicabut karena tak menjamin kalangan pekerja memiliki rumah. Selain itu, Iqbal mengatakan PP Tapera ini justru menunjukkan pemerintah lepas tanggung jawab untuk memberikan jaminan perumahan bagi masyarakat. Dia menyebut dalam aturan itu tak ada klausul yang mengatakan pemerintah ikut membayar iuran untuk Tapera.

Tak hanya itu, Said Iqbal juga menuding PP Tapera ini justru membebani biaya hidup para buruh. Di tengah daya beli buruh yang turun hingga 30 persen dan upah minimum rendah, dia mengatakan iuran Tapera akan memperparah kondisi buruh.

Iqbal juga menceritakan kondisi buruh saat ini telah dikenakan potongan hampir 12 persen dari upah yang mereka terima. Potongan itu berupa pajak penghasilan 5 persen, iuran jaminan kesehatan 1 persen, iuran jaminan pensiun 1 persen, iuran jaminan hari tua 2 persen, dan rencana iuran Tapera 2,5 persen hingga 3 persen.

“Belum lagi jika buruh memiliki utang koperasi atau di perusahaan, ini akan semakin semakin membebani biaya hidup buruh,” kata dia.

Alih-alih menjamin kelas pekerja memiliki rumah melalui iuran, Said Iqbal menyebut uang hasil pungutan itu berpotensi besar disalahgunakan. Dia mengatakan dalam lingkup kerja buruh hanya ada dua sistem jaminan, yaitu jaminan sosial dan bantuan sosial.

Dalam jaminan sosial sumber pendanaannya berasal dari peserta atau pajak dengan penyelenggara independen alias bukan pemerintah. Sedangkan dalam bantuan sosial sumber pendanaannya berasal dari APBN dan APBD yang diselenggarakan oleh pemerintah.

“Model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah,” kata Said Iqbal. Selain itu, Said Iqbal juga menilai iuran Tapera harusnya bersifat sukarela dan tak boleh memaksa.

Selain rentan dikorupsi, Said Iqbal juga menyebut uang hasil iuran ini juga tak jelas sekaligus rumit dalam pencairannya. Kondisi ini disebut berkelindan dengan situasi buruh swasta dan masyarakat umum yang bisa saja diputus hubungan kerjanya setiap saat.

Said Iqbal menilai iuran Tapera ini lebih tepat ketika hanya untuk aparatur sipil negara atau ASN, TNI, dan Polri yang tak ada pemutusan hubungan kerja. “Oleh karena itu, dana Tapera bagi buruh yang ter-PHK atau buruh informal akan mengakibatkan ketidakjelasan dan kerumitan dalam pencairan dan keberlanjutan dana Tapera,” kata dia.

Pilihan Editor: Kisruh Tapera: Antara Janji Pemerintah, Keberatan Pengusaha dan Penolakan Pekerja

Berita terkait

Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

1 jam lalu

Jokowi Tertawa Ditanya Peluang Kaesang Maju Pilgub Jakarta

Kaesang masuk radar sejumlah partai politik Koalisi Indonesia Maju, pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto, untuk Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

2 jam lalu

Kaesang Pangarep Bakal Maju Pilgub 2024, Ini Daftar 17 Bisnis Miliknya

Bisnis yang dijalankan Kaesang Pangarep bergerak di sejumlah bidang, di antaranya adalah kuliner, fesyen hingga aplikasi digital.

Baca Selengkapnya

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

2 jam lalu

Terkini: Banggar DPR dan Pemerintah Sepakati Asumsi Dasar Makro RAPBN 2025, Pendaftaran CPNS dan PPPK Dibuka Juli 2024

Banggar DPR menyetujui asumsi dasar ekonomi makro dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau RAPBN 2025.

Baca Selengkapnya

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

3 jam lalu

Jokowi Hormati Putusan DKPP soal Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari

DKPP menyatakan bahwa Ketua KPU Hasyim Asy'ari terbukti melakukan pelecehan seksual terhadap pengadu berinisial CAT.

Baca Selengkapnya

Dampingi Presiden Jokowi, Iriana Bagikan Tas saat Blusukan di Pasar Palakka Bone

5 jam lalu

Dampingi Presiden Jokowi, Iriana Bagikan Tas saat Blusukan di Pasar Palakka Bone

Presiden Jokowi dan Ibu Negara Iriana berkeliling pasar di Kabupaten Bone untuk berdialog langsung dengan para pedagang dan mengecek harga bahan pokok.

Baca Selengkapnya

Pernah Khotbah Iduladha di Hadapan Jokowi, Apa Pesan yang Disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?

7 jam lalu

Pernah Khotbah Iduladha di Hadapan Jokowi, Apa Pesan yang Disampaikan Ketua KPU Hasyim Asy'ari?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari saat khotbah Iduladha di hadapan Presiden Jokwoi berpesan agar manusia menyembelih sifat binatang.

Baca Selengkapnya

ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

7 jam lalu

ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

Kementerian ESDM menargetkan RUU EBET bisa beres sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi habis pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

8 jam lalu

Satu Dekade, Pemerintahan Jokowi Bangun Jalan Tol Sepanjang 1.938 Kilometer dengan APBN

Pemerintah telah membangun jalan tol sepanjang 1.938 kilometer dengan dukungan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) dalam satu dekade.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

8 jam lalu

Jokowi Bantah Cawe-cawe Pilkada 2024, Bagaimana dengan Pilpres 2024?

Presiden Jokowi membantah tudingan melakukan cawe-cawe di Pilkada 2024. Saat disebut cawe-cawe Pilpres 2024, lalu Jokowi juga menyangkalnya.

Baca Selengkapnya

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

11 jam lalu

Segini Kisaran Biaya UKT ITB 2024 Jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri

Kisaran UKT ITB 2024 untuk mahasiswa baru yang diterima melalui jalur SNBP, SNBT, dan Mandiri.

Baca Selengkapnya