Pekerja Mandiri Wajib Ikut Iuran Tapera, Apa Beda Pengertian dengan Karyawan Swasta?

Kamis, 6 Juni 2024 10:40 WIB

Pekerja merapikan tempat tidur di hunian bagi pekerja konstruksi Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, Kamis, 23 Februari 2023. Kementerian PUPR telah membangun 22 tower hunian pekerja konstruksi di IKN Nusantara yang dapat menampung sebanyak 16.000 tenaga kerja konstruksi. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Iuran Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera kembali menuai kritik untuk para pekerja. Pemerintah sudah memperbarui peraturan Tapera yang saat ini mewajibkan adanya potongan penghasilan atau gaji sebanyak 3 persen yang nantinya akan dialokasikan untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Hal ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah atau PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Seperti yang sudah sering dibahas sebelumnya, Jokowi mengatakan sistem Tapera ini kedepannya akan berlaku sama seperti kebijakan Penerima Bantuan Iuran atau BPI BPJS yang diwajibkan bagi seluruh pekerja di Indonesia.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI yang gratis 96 juta kan juga ramai, tetapi setelah berjalan saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Presiden Joko Widodo atau Jokowi, pada 27 Mei 2024.

Kriteria peserta yang wajib mengikuti program Tapera tertuang dalam Pasal 5 ayat (2) yang menyebutkan peserta Tapera terdiri dari pekerja dan pekerja mandiri dengan penghasilan minimal sebesar upah minimum dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Kemudian, menurut Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 merincikan kategori pekerja yang dimaksud adalah Calon Pegawai Negeri Sipil atau CPNS, Aparatur Negeri Sipil atau ASN, Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Polri, Pejabat Negara, Pekerja atau buruh BUMN, BUMD, BUmDes, Perusahaan swasta, dan pekerja lainnya yang sudah menerima upah.

Advertising
Advertising

“Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a meliputi: calon pegawai negeri sipil (CPNS); aparatur sipil negara (ASN); prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri); pejabat negara; pekerja/buruh di Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta badan usaha milik swasta; dan pekerja yang menerima gaji atau upah,” bunyi Pasal 7 PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dilansir dari jdih.pu.go.id sesuai dengan Pasal 5 PP Nomor 25 Tahun 2020, pekerja mandiri yang dimaksud adalah pekerja mandiri yang memiliki penghasilan dibawah upah minimum. Sementara definisi pekerja mandiri menurut laman resmi tapera adalah setiap warga negara Indonesia yang bekerja tetapi tidak bergantung kepada pemberi kerja untuk mendapatkan penghasilannya.

Dalam laman resminya juga disebutkan manfaat apa saja yang bisa didapatkan oleh para pekerja mandiri berpenghasilan rendah atau MBR dan non MBR. Bagi para peserta dengan kategori MBR dapat memilih kredit sesuai kebutuhan. Terdapat 3 kredit yang disediakan, yaitu Kredit Kepemilikan Rumah atau KPR, Kredit Banung Rumah atau KBR, dan Kredit Renovasi Rumah atau KRR.

Sementara untuk pekerja mandiri dengan kategori tidak berpenghasilan rendah atau non MBR akan mendapatkan pengembalian hasil iuran selama masa kerjanya. Imbal hasil tersebut dapat diambil ketika peserta atau pekerja mandiri sudah mencapai usia pensiun yang berarti akan mendapatkan ilmbal di usia 58 tahun.

Berbeda pekerja mandiri dengan defenisi karyawan swasta. Dilansir dari data.go.id, karyawan swasta adalah orang-orang yang bekerja di perusahaan non pemerintah. Perusahaan tersebut dapat berupa PT, CV, atau yang lainnya.

Menurut Komisioner Badan Penyelenggaraan atau BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho tujuan utama dari program Tapera ini adalah untuk mengatasi kesenjangan jumlah kepemilikan rumah yang ada di Indonesia. Program ini juga membutuhkan kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sehingga pekerja yang sudah memiliki rumah pun tetap wajib menjadi peserta Tapera.

“Jadi kenapa harus ikut nabung? Ya tadi prinsip gotong-royong di UU itu pemerintah, masyarakat yang punya rumah, bagi yang belum punya rumah, semua membaur,” kata Heru dalam jumpa pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

ADINDA ALYA IZDIHAR | RACHEL FARADIBA REGAR | HENDRIK KHOIRUL MUHID

Pilihan Editor: Besaran Iuran Tapera Ditetapkan dari Upah Minimum, Ini Daftar UMP 38 Provinsi di Indonesia

Berita terkait

Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

4 jam lalu

Pemkab Puncak Jaya Terima Piagam Penghargaan Jamkesda Terbaik 2024

Pj Bupati Puncak Jaya, Tumiran, mewakili BPJS menyerahkan langsung penghargaan tersebut kepada Dinas Kesehatan Kabupaten Puncak Jaya.

Baca Selengkapnya

Jokowi Boyong 1.740 ASN dari Jakarta ke IKN Mulai September 2024, Siapa Rombongan Awal Terangkut?

1 hari lalu

Jokowi Boyong 1.740 ASN dari Jakarta ke IKN Mulai September 2024, Siapa Rombongan Awal Terangkut?

Mulai September 2024, sejumlah 1.740 ASN akan diboyong Jokowi dari Jakarta ke IKN, siapa saja rombongan awal yang akan berangkat

Baca Selengkapnya

PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

1 hari lalu

PMI Manufaktur Juni Turun, Indef: Jika Rupiah Terdepresiasi, Kapasitas Pabrik Tak Akan Ditambah

PMI Manufaktur Indonesia pada Juni 2024 berada di level 50,7 atau turun dari bulan sebelumnya di posisi 52,1. Industri manufaktur sedang goyah

Baca Selengkapnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

1 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

2 hari lalu

Tiga Skema Pemindahan ASN ke IKN

Pemerintah Jokowi merancang tiga skema pemindahan ASN ke IKN. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

2 hari lalu

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

Sebanyak 1.740 ASN akan pindah ke IKN pada September mendatang. Pemerintah menjanjikan hingga November nanti akan ada 47 tower hunian yang selesai.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

2 hari lalu

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bakal Minta Nama ASN Pelaku Judi Online ke Menko PMK

3 hari lalu

Pj Gubernur Jakarta Heru Budi Bakal Minta Nama ASN Pelaku Judi Online ke Menko PMK

Heru Budi menyebut permintaan nama-nama pelaku judi online sudah dalam proses. Sanksi akan diputuskan.

Baca Selengkapnya

Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

4 hari lalu

Selain dapat Promosi, Ini Fasilitas Tambahan Bagi ASN yang Mau Pindah Ke IKN

Pemerintah menyiapkan banyak fasilitas, termasuk promosi bagi ASN yang mau memboyong keluarganya ke IKN,

Baca Selengkapnya

ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

4 hari lalu

ASN ke IKN : Tawaran Percepatan Karier hingga Pindah pada September 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan, ASN yang bersedia pindah ke IKN bisa cepat mendapat promosi jabatan

Baca Selengkapnya