FSBPI: UU KIA Berpotensi Singkirkan Tenaga Kerja Perempuan Secara Sistematis

Reporter

Magang KJI

Editor

Aisha Shaidra

Kamis, 6 Juni 2024 06:00 WIB

Sejumlah Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan aktivis bersorak-sorai gembira usai RUU PPRT disahkan menjadi usul inisiatif DPR RI dalam Rapat Paripurna ke-19 masa persidangan IV tahun 2022-2023 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Maret 2023. Pengesahan RUU PPRT jadi usul inisiatif DPR ini turut dihadiri oleh sejumlah kelompok masyarakat sipil. Di antaranya Jaringan Advokasi Nasional untuk Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) dan Perempuan Mahardhika. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Umum Federasi Serikat Buruh Persatuan Indonesia (FSBPI), Jumisih
menganggap pasal hak cuti melahirkan hingga enam bulan dalam Undang Undang Kesejahteraan Ibu dan Anak (UU KIA) berpeluang menyingkirkan tenaga kerja perempuan yang sudah menikah. Perusahaan menurut Jumisah, akan lebih memilih mempekerjakan perempuan lajang saja. “Justru itu adalah upaya-upaya untuk menyingkirkan hubungan (kerja) secara sistematis,” ucapnya.

Jumisih menyebut saat ini ada jutaan perempuan yang bekerja di sektor informal. “Mereka yang sistem hubungan kerjanya kontrak, borongan, harian lepas. Gitu, ya. Mereka selama ini belum terlindungi secara formal,” ucap Jumisih saat dihubungi Tempo, Rabu 5 Juni 2024.

Menurut Jumisih pekerja di sektor informal didominasi perempuan. Sebelum UU KIA ini terbit hingga saat ini, pekerja informal sama sekali tak punya perlindungan hukum. “Tapi faktanya pekerja informal enggak ada perlindungan hukumnya, itu bertahun-tahun seperti itu, itu enggak diselesaikan pemerintah. Dan sekarang membuat aturan baru,” kata Jumisah.

Bahkan begitu Undang Undang Cipta Kerja disahkan, menurutnya, kepastian hubungan kerja makin tak pasti. Boro-boro bicara soal kesejahteraan. Jumisah menyebut bentuk kesejahteraan pun semestinya dilihat secara komprehensif. “Bisa dilihat dari sisi upah, dari sisi keberlanjutan hubungan kerja, jam kerja, dari sisi jaminan sosial, dan seterusnya.” ungkap Jumisih.

Ketidakpastian hubungan kerja yang ada saat ini menurutnya berpengaruh terhadap buruh perempuan. “Kalau kondisi saat ini di lapangan, buruh perempuan mengambil cuti melahirkan itu kondisinya aja sudah susah, gitu,” terangnya.

Advertising
Advertising

Jumisih kemudian memberikan contoh praktik yang ada di lapangan, saat buruh perempuan mengajukan cuti melahirkan malah disodori surat pengunduran diri oleh perusahaan. Perempuan pekerja itu nantinya bisa kembali melamar pekerjaan dan masuk lagi sebagai pekerja baru dengan masa kerja baru. "Nah itu kan artinya pekerja perempuan kehilangan masa kerjanya. Itu juga masalah, ya,” tutur Jumisih.

Pilihan editor: DPR Sahkan RUU KIA, Ibu Pekerja Dapat Cuti Melahirkan Paling Lama 6 Bulan

MOCHAMMAD FIRLY FAJRIAN

Berita terkait

Kontraktor Apple Kena Tuduhan Diskriminasi pada Perempuan Menikah

10 jam lalu

Kontraktor Apple Kena Tuduhan Diskriminasi pada Perempuan Menikah

India meminta laporan dari otoritas terkait perihal dugaan perempuan menikah tidak masuk daftar orang yang direkrut kerja di pabrik iPhone

Baca Selengkapnya

Sebab Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban Judi Online

11 jam lalu

Sebab Perempuan dan Anak Kerap Jadi Korban Judi Online

Perempuan dan anak menjadi pihak yang dirugikan fenomena judi online yang jadi sorotan belakangan ini. Kowani sebut alasannya.

Baca Selengkapnya

Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

3 hari lalu

Kerjasama 2 Negara untuk Kembangkan Pendidikan bagi Generasi Muda

Untuk meningkatkan pendidikan generasi muda Indonesia agar bisa mendapatkan jenjang pendidikan yang lebih baik, dua pihak ini pun menjalin kerjasama.

Baca Selengkapnya

Benarkah Perempuan Lebih Mudah Kedinginan Dibanding Laki-laki?

4 hari lalu

Benarkah Perempuan Lebih Mudah Kedinginan Dibanding Laki-laki?

Hasil penelitian menunjukkan bahwa perempuan dan laki-laki bereaksi terhadap perubahan suhu dengan cara yang sama.

Baca Selengkapnya

Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

6 hari lalu

Alasan Koalisi Peduli Keterwakilan Perempuan Laporkan Seluruh Komisioner KPU ke DKPP

Selain Hasyim Asya'ri, komisioner KPU lainnya juga dilaporkan ke DKPP atas dugaan pelanggaran kode etik yang sama.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

8 hari lalu

Pemerintah Klaim 22 Kawasan Ekonomi Khusus Hasilkan Investasi Sebesar Rp187,5 Triliun

Kementerian Koordinator Perekonomian menyatakan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) bertujuan untuk mendorong peningkatan investasi, mengoptimalkan industri.

Baca Selengkapnya

Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

15 hari lalu

Dosen Filsafat UGM: Cuti Melahirkan bagi Suami dalam UU KIA Sebaiknya 2 Minggu

UU KIA yang mengatur cuti bagi suami untuk menemani ibu melahirkan dikritisi Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat.

Baca Selengkapnya

Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

15 hari lalu

Soal UU KIA, Dosen Filsafat UGM: Langkah Maju, tapi Masih Jauh Dianggap Kemenangan bagi Perempuan

Pengesahan UU KIA turut disoroti Dosen Fakultas Filsafat Universitas Gadjah Mada (UGM), Rachmad Hidayat. Bagaimana menurutnya?

Baca Selengkapnya

Kemenko Perekonomian Sebut Otomasi akan Gantikan Tenaga Kerja Konvensional: Manusia

16 hari lalu

Kemenko Perekonomian Sebut Otomasi akan Gantikan Tenaga Kerja Konvensional: Manusia

Kemenko Perekonomian mengatakan otomasi akan banyak menggantikan tenaga kerja manusia konvensional.

Baca Selengkapnya

Budi Arie Klarifikasi Pernyataan Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

16 hari lalu

Budi Arie Klarifikasi Pernyataan Perempuan Lebih Kejam dari Laki-laki

Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengklaim tak menghina perempuan.

Baca Selengkapnya