Beberapa Hal yang Perlu Diperhatikan jika Ingin Mencairkan Dana Tapera

Editor

Nurhadi

Rabu, 5 Juni 2024 13:51 WIB

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Aturan Perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Aturan ini mewajibkan para pekerja swasta dan mandiri menjadi peserta dana Tapera.

Besaran simpanan Tapera ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji, upah, atau penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan bagi pekerja ditanggung bersama oleh pengusaha sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen melalui pemotongan gaji atau upah.

Lantas, bagaimana jika pekerja yang ini mencairkan dana Tapera?

Kategori peserta yang berhak atas Tapera

Pasal 24 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 menyebutkan peserta yang telah berakhir masa kepesertaannya berhak mendapat pengembalian dana dan hasil pemupukannya. Pengembalian wajib dilakukan paling lama tiga bulan setelah kepesertaan dinyatakan berakhir.

Advertising
Advertising

Adapun kepesertaan Tapera dapat berakhir karena pekerja telah pensiun, pekerja mandiri (freelancer) memasuki usia 58 tahun, meninggal dunia, atau tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama lima tahun berturut-turut.

Syarat pencairan dana

Dilansir dari laman Tapera.go.id, untuk mencairkan simpanan Tapera atau Taperum PNS bisa dikategorikan menjadi dua.

1. Pencairan oleh Pekerja/PNS Pensiun

Dokumen persyaratan yang perlu dilengkapi oleh PNS Pensiun sebagai berikut:

a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP,
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan,
c. Surat Pernyataan bermsterai yang disediakan oleh BP Tapera.

2. Pencairan oleh Ahli Waris

Dokumen persyaratan yang perlu di lengkapi oleh Ahli Waris sebagai berikut:

a. Fotokopi Surat Keputusan Pensiun atau KARIP,
b. Fotokopi Halaman Depan Buku Tabungan,
c. Fotokopi Surat Keterangan Ahli Waris,
d. Fotokopi KTP Seluruh Ahli Waris,
e. Asli Surat Kuasa ditandatangani seluruh Ahli Waris di atas meterai, jika ahli waris lebih dari satu orang,
f. Surat Pernyataan bermaterai yang disediakan oleh BP Tapera.

Langkah-langkah pencairan Tapera

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) Nomor 122/PMK.05/2020 tentang Tata Cara Pengalihan dan Pengembalian Dana Tabungan Perumahan PNS, langkah-langkah pengembalian simpanan Tapera atau Taperum PNS sebagai berikut:

- Validasi data

BP Tapera akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan PT Taspen (Persero) untuk validasi data pengembalian dana. Pengembalian dana dilaksanakan kepada PNS aktif dan PNS yang berhenti karena pensiun atau kepada ahli warisnya jika PNS yang bersangkutan meninggal dunia.

- Penyaluran dana

Pengembalian simpanan akan ditransfer langsung ke rekening peserta. Rekening yang dimaksud dibuka oleh bank kustodian atas perintah BP Tapera yang di dalamnya terdapat subrekening atas nama peserta. Selain itu, BP Tapera wajib menyediakan informasi yang dapat diakses oleh peserta untuk mengetahui jumlah saldo.

- Konfirmasi oleh BP Tapera

BP Tapera menyampaikan laporan kepada Komite Tapera atas pelaksanaan pengembalian dana Taperum PNS. Dana Taperum PNS dicatat dan dilaporkan dalam laporan keuangan. Untuk diketahui, penyetoran simpanan oleh pengusaha bagi pekerja atau pekerja mandiri dilakukan setiap bulan paling lambat setiap tanggal 10.

ANDIKA DWI | MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Ini Sanksi Perusahaan yang Melanggar Ketentuan Iuran Tapera

Berita terkait

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

1 hari lalu

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 3 Oktober 2024, dimulai dari perbedaan respons pengusaha dan pemerintah terhadap deflasi berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

1 hari lalu

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.

Baca Selengkapnya

Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

1 hari lalu

Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.

Baca Selengkapnya

Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

1 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali Jokowi. Sebelumnya telah dihentikan Megawati pada 2003.

Baca Selengkapnya

Kompetisi BP Tapera IG Reels 2024: Total Hadiah Rp. 31 Juta

4 hari lalu

Kompetisi BP Tapera IG Reels 2024: Total Hadiah Rp. 31 Juta

Lomba Ig Reels BP Tapera berlaku untuk peserta program Tapera maupun non-peserta atau masyarakat umum. Lomba berlangsung hingga 10 November 2024.

Baca Selengkapnya

Bank Mandiri Salurkan 3.534 Unit KPR Skema FLPP per Agustus 2024

6 hari lalu

Bank Mandiri Salurkan 3.534 Unit KPR Skema FLPP per Agustus 2024

Bank Mandiri mencatat penyaluran unit KPR sebanyak 3.534 dengan skema FLPP per Agustus 2024.

Baca Selengkapnya

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

8 hari lalu

LBH Bali Sebut Ada Praktik Perburuhan Tidak Sehat di PLTU Celukan Bawang, Indikasi Upaya Union Busting

LBH Bali menyebut adanya praktik-praktik perburuhan tidak sehat di PLTU Celukan Bawang pasca 254 pekerja dari PT Victory kehilangan status kerja.

Baca Selengkapnya

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

9 hari lalu

Polemik Pesangon 254 Karyawan PLTU Celukan Bawang, Manajemen Angkat Bicara

Tak kurang dari 250 karyawan PLTU Celukan Bawang tak jelas kompensasi pesangonnya. Apa kata manajemen?

Baca Selengkapnya

Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

10 hari lalu

Transportasi Filipina Mogok Nasional, Tolak Program Modernisasi Pemerintah

Aksi mogok skala nasional selama dua hari oleh pekerja industri transportasi dimulai di Filipina pada Senin hingga Selasa 24 September 2024

Baca Selengkapnya

Lowongan Kerja di LPS untuk Lebih dari 20 Jurusan S1, Cek Ketentuannya

12 hari lalu

Lowongan Kerja di LPS untuk Lebih dari 20 Jurusan S1, Cek Ketentuannya

Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) membuka lowongan kerja untuk program Pendidikan Calon Pegawai (PCP) 2024. Terbuka untuk lebih dari 20 jurusan S1.

Baca Selengkapnya