PP Muhammadiyah Belum Putuskan Sikap soal Izin Usaha Pertambangan untuk Ormas Keagamaan
Reporter
Han Revanda Putra
Editor
Aisha Shaidra
Rabu, 5 Juni 2024 12:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah belum memutuskan sikap terhadap Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Dalam beleid tersebut terdapat aturan baru yang memberikan kesempatan organisasi massa atau ormas keagamaan untuk memiliki Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK).
“Sampai saat ini pimpinan belum memutuskan dalam rapat pleno pimpinan terkait hal ini,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, saat dihubungi, Rabu, 5 Juni 2024.
Kendati begitu, Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PP Muhammadiyah menilai pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk ormas keagamaan tanpa melalui proses lelang melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).
Menurut beleid itu, IUP mineral logam dan batubara harus diberikan dengan cara lelang. Tidak bisa diberikan atau ditetapkan langsung. Proses lelang dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan pelaku usaha dalam hal manajemen, kemampuan teknis dan pengelolaan lingkungan, dan kemampuan finansial. “Lelang dimaksudkan agar pemberian WIUP dilakukan secara fair,” ujar Ketua Majelis Hukum dan HAM PP Muhammadiyah, Trisno Raharjo, dalam legal opinion yang diterima Tempo pada Rabu, 5 Juni 2024.
Sementara Sekretaris Umum PP Muhammadiyah Abdul Mu’ti mengatakan, belum ada pembicaraan Pemerintah dengan pihaknya mengenai kemungkinan pengelolaan tambang, terkait adanya pemberian Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada ormas keagamaan. “Kalau ada penawaran resmi Pemerintah kepada Muhammadiyah akan dibahas dengan saksama,” kata Mu’ti, Senin, 3 Juni 2024.
Mu’ti juga menekankan Muhammadiyah tidak akan tergesa-gesa dan mengukur kemampuan diri agar pengelolaan tambang tidak menimbulkan masalah bagi organisasi, masyarakat, bangsa, dan negara. Menurut dia, kemungkinan ormas keagamaan dapat mengelola tambang merupakan wewenang pemerintah.“Kemungkinan ormas keagamaan mengelola tambang tidak otomatis karena harus memenuhi persyaratan,” tutur Mu’ti.
WIUPK merupakan wilayah yang diberikan kepada pemegang izin. Berdasarkan Pasal 83A ayat (2), WIUPK yang dapat dikelola oleh badan usaha ormas keagamaan merupakan wilayah tambang batu bara yang sudah pernah beroperasi atau sudah pernah berproduksi.
Meskipun demikian, berdasarkan Pasal 83A ayat (5), badan usaha ormas keagamaan yang memegang wilayah tersebut dilarang bekerja sama dengan pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) atau terhadap perusahaan maupun pihak-pihak yang terafiliasi oleh perusahaan sebelumnya.
Penawaran WIUPK kepada badan usaha ormas keagamaan berlaku terbatas, yakni hanya lima tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2024 berlaku. Dengan demikian, penawaran WIUPK terhadap badan usaha ormas keagamaan hanya berlaku sampai 30 Mei 2029.
Pilihan editor: Jokowi soal Ormas Agama Main Tambang: Persyaratannya Ketat
HAN REVANDA PUTRA