Sebelum Aturan Diteken Jokowi, Luhut Sempat Ribut dengan Bahlil soal Izin Tambang untuk Ormas

Rabu, 5 Juni 2024 10:04 WIB

Luhut Binsar Pandjaitan dan Bahlil Lahadalia. FOTO/REUTERS/Darren Whiteside dan TEMPO/ Febri Angga Palguna

TEMPO.CO, Jakarta - Pemberian izin bagi ormas keagamaan untuk mengelola tambang menuai sorotan masyarakat. Keputusan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Sebelum aturan tersebut resmi diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi, ternyata sejumlah menteri sempat berbeda pandangan mengenai pemberian izin kelola tambang oleh ormas keagamaan.

Berdasarkan laporan investigasi Majalah Tempo yang terbut April 2024, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia disebut sempat bersitegang terkait rencana pemerintah memberi izin usaha pertambangan atau IUP khusus kepada ormas.

Dalam wawancara dengan Majalah Tempo pada Maret 2024, Bahlil tak membantah saat diduga ada kabar perdebatan dengan Luhut mengenai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) itu. “Dalam rapat, biasa ada perdebatan, pasti ada dialektika,” katanya kepada Tempo di rumah dinasnya di Jakarta, Jumat, 22 Maret 2024.

Dua pejabat negara yang mengetahui isi rapat di Istana Negara mengatakan bahwa Bahlil bersikeras memberikan wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) kepada badan usaha milik ormas. Pembagian WIUPK itu akan dicantumkan di dalam perubahan PP Nomor 96 Tahun 2021. Namun, ide itu ditentang oleh Luhut.

Advertising
Advertising

Narasumber yang sama menceritakan, Luhut menyatakan keinginan Bahlil itu telah bertentangan dengan Undang-Undang Minerba. Dia menuturkan ada kemungkinan ormas akan berlomba-lomba mengajukan permohonan IUP khusus ketika ada satu ormas saja mendapatkannya.

Terkait perbedaan pendapat itu, Luhut bahkan disebut menuding Bahlil mempunyai konflik kepentingan dalam pemberian WIUPK untuk ormas. Dia menyinggung soal permasalahan pencabutan IUP yang sempat ramai menyeret nama Bahlil.

Kebijakan soal ormas keagamaan mengelola tambang menimbulkan kontroversi karena adanya kekhawatiran soal kemampuan ormas untuk mengelola secara efektif. Akibatnya, pengelolaan tambang tersebut dikhawatirkan malah akan menimbulkan konflik sosial dan kerusakan lingkungan yang kian besar.

Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar sebelumnya pada akhir pekan lalu memastikan pengelolaan tambang oleh ormas akan tetap dilakukan secara profesional melalui sayap ormas yang mengurusi bisnis. Ormas keagamaan yang memiliki sayap organisasi ini dimungkinkan mengelola pertambangan secara profesional.

MELYNDA DWI PUSPITA

Baca Juga: Pembagian IUP untuk Ormas Demi Membayar Utang Politik Jokowi

Berita terkait

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

1 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Promo Payday Pembelian Tiket Pesawat

Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Bertemu Bahlil dan Arsjad di Tengah Dualisme Kadin, Anindya Bakrie: Kebetulan

12 jam lalu

Bertemu Bahlil dan Arsjad di Tengah Dualisme Kadin, Anindya Bakrie: Kebetulan

Anindya menyebut kunjungan ke tempat menteri merupakan kegiatan yang biasa dilakukan usai ditunjuk sebagai Ketua Umum Kadin versi Munaslub.

Baca Selengkapnya

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

13 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Kronologi Kisruh Kadin: Mulai Munaslub Pilih Anindya untuk Gulingkan Arsyad sampai Didamaikan Bahlil

14 jam lalu

Kronologi Kisruh Kadin: Mulai Munaslub Pilih Anindya untuk Gulingkan Arsyad sampai Didamaikan Bahlil

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berhasil mempertemukan Ketua Umum Kadin 2021-2026 Arsjad Rasjid dengan Ketua Umum Kadin versi Munaslub 2024 Anindya

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

16 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

17 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

18 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

18 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Bertemu, Kisah Seteru Perebutan Kursi Ketua Kadin

18 jam lalu

Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid Bertemu, Kisah Seteru Perebutan Kursi Ketua Kadin

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mempertemukan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid yang sedang verseteru memperebutkan kursi Ketua Kadin.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

18 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya