Ojol Terancam Kena Pungutan Tapera, Ini Tuntutan Serikat Angkutan Indonesia

Reporter

Adil Al Hasan

Editor

Agung Sedayu

Selasa, 4 Juni 2024 15:26 WIB

Brosur tabungan perumahan rakyat (Tapera) di Kantor Pelayanan Badan Pengelola Tapera, Jakarta, Selasa 4 Juni 2024. Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tapera sebagai upaya untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan dan akuntabilitas pengelolaan dana Tapera. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah melalui PP Nomor Nomor 21 Tahun 2024 tentang Tapera akan memungut iuran 3 persen dari penghasilan para pekerja. Pengemudi berbasis aplikasi akan menjadi target pungutan ini.

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujiati, meminta Kementerian Ketenagakerjaan menyikapi penolakan dari pekerja berbasis aplikasi soal pungutan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Lily meminta Kementerian Ketenagakerjaan segera menyelesaikan regulasi ihwal perlindungan kepada para pekerja berbasis aplikasi ini.

“Kami menolak potongan Tapera dan itu harus segera diputuskan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan tentang perlindungan pekerja berbasis aplikasi termasuk Taksol (taksi online), Ojol (ojek online) dan kurir yang sedang diselesaikan Kemnaker,” kata Lily dalam keterangan tertulis pada Selasa, 4 Juni 2024.

Senyampang itu, SPAI juga minta Permenaker itu disahkan sebelum masa tugas Menaker berakhir pada Oktober mendatang.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri, mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojol bakal masuk kriteria peserta dari program Tapera. Indah menyebut hingga kini belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

Advertising
Advertising

Lily menyebut pungutan Tapera akan semakin memberatkan pengemudi angkutan online karena penghasilan mereka telah banyak terpotong untuk BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Parahnya, kata Lily, potongan BPJS itu semakin besar lantaran pengemudi berbasis aplikasi tak diakui sebagai pekerja.

“Parahnya potongan itu membesar karena status kami sebagai mitra dan bukan dianggap pekerja, maka aplikator lepas tangan untuk membayar iurannya. Semua iuran kami yang membayar,” kata Lily.

Tak hanya itu, Lily bercerita upah pengemudi berbasis aplikasi yang tak sampai UMP itu semakin terkuras karena dipotong aplikator sebesar 20 persen. Namun, tak jarang pihak aplikator juga memotong upah mereka hingga 30-70 persen alias di luar ketentuan yang berlaku.

“Pemerintah diam saja, tidak ada sanksi,” kata Lily.

Selain menghapus potongan Tapera, SPAI juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan juga bisa memberi kepastian penghasilan untuk pengemudi berbasis aplikasi. Caranya, kata dia, dengan mengakui para pekerja ini agar bisa mendapat penghasilan sesuai UMP tiap bulan.

“Mengakui kami sebagai pekerja tetap agar kami mendapatkan UMP setiap bulan dan hak-hak kami sebagai pekerja sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan,” kata dia.

Beberapa komunitas dan serikat pekerja ojol juga menolak potongan Tapera ini. Mereka di antaranya Maluku Online Bersatu Nusantara, Gograber Indonesia, Serikat Pekerja Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pengemudi Roda Dua (SERDADU), Serikat Demokrasi Pengemudi Indonesia (SDPI).

Selanjutnya: Sikap Kementerian Ketenagakerajaan...

<!--more-->

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, Indah Anggoro Putri mengatakan kementeriannya belum bisa memastikan apakah pekerja ojek online (ojol) bakal masuk kriteria peserta dari program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Indah mengungkap, hingga kini, belum ada regulasi teknis yang mengatur soal kepesertaan tentang ojol. Namun, ia berencana akan membahas aturan itu dalam merumuskan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker).

"Kami masih public hearing," ucapnya, di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Indah memastikan pihaknya kini sedang mengharmonisasikan Permenaker Perlindungan bagi ojol dan platform digital workers. "Penting atau urgent enggak mereka ini, masuk skema Tapera. Jadi kalau sekarang, belum bisa saya jawab," ucapnya.

Indah mengatakan mereka akan segera mensosialisasikan kebijakan tersebut dan melakukan public hearing dengan beberapa skema. Mulai minggu depan Kemnaker akan melaksanakan sidang Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit nasional.

Senada dengan Indah, Komisioner dan Pengelola BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan pekerja ojol dan kurir online belum masuk dalam aturan. Ia menjelaskan aturan itu bakal jadi kewenangan BP Tapera untuk mengatur kepesertaan mandiri, yakni para pekerja bukan penerima upah, termasuk di sektor formal seperti sopir ojol dan kurir online. Sebagai informasi, para pengemudi ojol berstatus mitra dari perusahaan transportasi online, bukan pekerja tetap.

Yang jelas, kata Heru, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 tentang 2024, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. "Kriterianya yang penting penghasilannya di atas upah minimum. Di bawah itu enggak wajib, tapi kalau ada sukarela ya kita terima," ujarnya.

Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Aturan itu merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja MBR menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan.

Khusus untuk pegawai di bawah institusi, beban iurannya dibagi, yakni 2,5 persen kepada pekerja dan 0,5 persen kepada pemberi kerja. Mereka bisa mengajukan pembiayaan untuk membeli, merenovasi, atau mendirikan rumah.

Pilihan Editor: Perusahaan HTI PT Mayawana Persada Diduga Sebabkan Deforestasi Besar di Ketapang, Kalimantan Barat

Berita terkait

Begini Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone

17 jam lalu

Begini Cara Mudah Menghapus Foto Duplikat di iPhone

Berikut cara menghapus foto duplikat di iPhone dengan mudah dan cepat menggunakan fitur bawaan iPhone.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Cepat Menghapus Foto Duplikat di Android

21 jam lalu

Begini Cara Cepat Menghapus Foto Duplikat di Android

Berikut adalah beberapa cara cepat dan efektif untuk menghapus foto duplikat di Android.

Baca Selengkapnya

Casio Bersiap Rilis G-Shock GBD-300, Jam Taktis yang Mampu Rekam Aktivitas Olahraga

2 hari lalu

Casio Bersiap Rilis G-Shock GBD-300, Jam Taktis yang Mampu Rekam Aktivitas Olahraga

Casio belakangan memperkenalkan lini terbaru jam G-Shock khusus untuk kebutuhan olahraga. Punya fitur perekam latihan dengan algoritma khusus.

Baca Selengkapnya

3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

2 hari lalu

3 Rekomendasi Platform untuk Lindungi Data dari Serangan Ransomware

Pencadangan otomatis bisa menjadi alternatif mengantisipasi serangan ransomware. Ini beberapa platform yang bisa digunakan.

Baca Selengkapnya

Cara Aktifkan Pesan Sementara WhatsApp, Fitur Hapus Chat Otomatis

3 hari lalu

Cara Aktifkan Pesan Sementara WhatsApp, Fitur Hapus Chat Otomatis

Pengguna dapat mengatur pesan sementara sebagai default untuk chat individual baru dengan mengetuk Pengaturan > Privasi > Timer pesan default, lalu memilih durasi.

Baca Selengkapnya

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

4 hari lalu

40 Organisasi Buruh Berdemo Desak Pemerintah Cabut PP Tapera

Kaum buruh mendesak pemerintah segera mencabut peraturan tentang tabungan perumahan rakyat atau Tapera. Desakan ini disampaikan buruh di pelataran kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, siang ini, Kamis, 27 Juni 2024.

Baca Selengkapnya

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

4 hari lalu

Terkini Ekbis: BPK Sebut OJK Rugikan Negara 400 miliar, IKN Sudah Habiskan 72 triliun, dan Dua Perusahaan Tambang Batalkan Investasi Nikel

Terkini Ekonomi dan Bisnis: temuan BPK soal OJK yang merugikan Negara Rp 400 miliar lalu, Sri Mulyani membeberkan IKN sudah habiskan anggaran Rp 72,5

Baca Selengkapnya

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

4 hari lalu

Buruh Demo Tolak Tapera ke Kemenkeu, Ini Deretan Tuntutannya

Sejumlah massa aksi akan berunjuk rasa menolak kebijakan Tapera di Kemenkeu siang ini. zApa saja tuntutan mereka?

Baca Selengkapnya

Viral Gangguan, Aplikasi BCA Mobile Sudah Kembali Normal

5 hari lalu

Viral Gangguan, Aplikasi BCA Mobile Sudah Kembali Normal

Sebelumnya BCA Mobile mengalami kendala dan tak bisa diakses untuk layanan transaksi di sistemnya.

Baca Selengkapnya

Mengenal Aplikasi Google Messages

7 hari lalu

Mengenal Aplikasi Google Messages

Gemini telah terintegrasi dengan Google Messages di seluruh perangkat Android. Apa itu Google Messages?

Baca Selengkapnya