Iuran Tapera Bukan untuk Cicilan Rumah, Tapi Syarat Dapat Bunga Flat KPR 5 Persen
Reporter
Andika Dwi
Editor
Martha Warta Silaban
Selasa, 4 Juni 2024 14:32 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Badan Pengelola (BP) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) Heru Pudyo Nugroho mengatakan simpanan bulanan kepesertaan bukan digunakan untuk mengangsur kredit pemilikan rumah (KPR), tetapi untuk berkontribusi terhadap pemberian bantuan subsidi agar suku bunga flat berada di angka 5 persen.
“Konsepnya ini bukan iuran, nabung. Konsepnya adalah nabung. (Peserta) yang sudah punya rumah, dari hasil pemupukan tabungannya, sebagian digunakan untuk mensubsidi biaya KPR bagi yang belum punya rumah,” kata Heru dalam konferensi pers program Tapera yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube Kantor Staf Presiden, Jumat, 31 Mei 2024.
Prinsip Gotong Royong
Dia menjelaskan alasan pekerja yang sudah memiliki rumah juga wajib mengikuti Tapera karena prinsip gotong royong. Dia mendasar pada undang-undang yang menyatakan bahwa pemerintah dan masyarakat saling bekerja sama untuk menangani kesenjangan kepemilikan hunian.
Senada dengan Heru, Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Herry Trisaputra Zuna menuturkan bahwa tabungan peserta akan dipupuk oleh BP Tapera, sehingga nilainya meningkat.
“Dari hasil pemupukan akan dimanfaatkan untuk menyediakan KPR dengan bunga terjangkau (di angka 5 persen). Tadi sudah disampaikan oleh Bapak Komisioner BP Tapera ya,” ujar Herry.