Mulai Berlaku 1 Juli 2024, Apa yang Terjadi jika Tak Memadankan NIK dengan NPWP?

Editor

Nurhadi

Selasa, 4 Juni 2024 14:26 WIB

Warga menunggu antrean di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Tanah Abang Tiga, Jakarta, Senin, 25 Juli 2022. Pemerintah menunjukkan dukungannya dalam upaya penanganan dampak pandemi Covid-19 dengan memperpanjang periode pemberian insentif pajak hingga akhir tahun 2022. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan berlaku mulia 1 Juli 2024. Masyarakat yang wajib melakukan pemadanan NIK-NPWP adalah wajib pajak orang pribadi.

Wajib pajak orang pribadi merupakan penduduk Indonesia yang menggunakan NIK sebagai NPWP. Karena itu, bagi wajib pajak orang pribadi yang belum melakukan pemadanan, diimbau untuk segera melakukan validasi NIK-NPWP paling lambat pada 30 Juni 2024.

Lantas, apa yang terjadi jika wajib pajak tidak memadankan NIK dengan NPWP?

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan atau Ditjen Pajak Kemenkeu mengungkapkan dampak bila nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor pokok wajib pajak (NPWP) tidak dipadankan.

"Bagi WP (wajib pajak) orang pribadi yang belum melakukan pemadanan NIK-NPWP, pada saat implementasi penuh nantinya akan mendapat kendala dalam mengakses layanan perpajakan," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti, pada Ahad, 10 Desember 2023.

Advertising
Advertising

Dwi menuturkan, hal tersebut termasuk layanan administrasi pihak lain yang mensyaratkan NPWP. Sebab, seluruh layanan tersebut akan menggunakan NIK sebagai NPWP.

Perlu diketahui, landasan hukum menjadi ketentuan perundang-undangan yang diimplementasikan secara kebijakan perihal NIK KTP menjadi NPWP. Melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang menggabungkan NIK KTP menjadi NPWP merupakan salah satu dari ketentuan yang diatur tersebut.

Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022 sebagai peraturan pelaksana UU HPP, pemerintah secara resmi menetapkan format NPWP terbaru, yang berlaku bagi semua jenis wajib pajak, termasuk wajib pajak pribadi, wajib pajak badan, wajib pajak pribadi bukan penduduk, dan wajib pajak instansi pemerintah.

NOVITA ANDRIAN | ANGELINA TIARA PUSPITALOVA | AMELIA RAHAMA SARI

Pilihan Editor: Berlaku Mulai 1 Juli 2024, Begini Cara Cek NIK Sudah Jadi NPWP atau Belum

Berita terkait

Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

1 jam lalu

Rugikan Negara karena Laporan Pajak Fiktif, Direktur PT SDR Divonis 3 Tahun Penjara dan Denda Rp7,8 Miliar

Pengadilan Negeri Binjai memutuskan terdakwa Dwi Riko Susanto selaku Direktur PT Susanto Dwi Rezeki atau PT SDR bersalah melakukan pelanggaran perpajakan.

Baca Selengkapnya

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

1 hari lalu

Naik Rp 5.000, Harga Emas Antam Hari Ini Rp 1.365.000 per Gram

Harga emas Antam hari ini naik Rp 5 ribu menjadi Rp 1.365.000 per gram.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

6 hari lalu

Harga Emas Antam Naik Rp 3.000, Dibanderol Rp 1.360.000 per Gram

Harga emas Antam per gram hari ini naik Rp 3.000 menjadi Rp 1.360.000.

Baca Selengkapnya

Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

7 hari lalu

Keringanan hingga Pembebasan PBB-P2 di Jakarta Dengan NJOP di Bawah Rp 2 miliar, Apa Syaratnya?

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan aturan baru tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) 2024.

Baca Selengkapnya

Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 1.357.000 per Gram

8 hari lalu

Harga Emas Antam Hari Ini Turun ke Rp 1.357.000 per Gram

Harga emas Antam turun ke level Rp 1.357.000 per gram dalam perdagangan akhir pekan, Sabtu, 22 Juni 2024

Baca Selengkapnya

Imigrasi Upayakan Pemulihan Layanan Secepatnya Pascagangguan Pusat Data Nasional

10 hari lalu

Imigrasi Upayakan Pemulihan Layanan Secepatnya Pascagangguan Pusat Data Nasional

Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI Silmy Karim mengatakan Imigrasi berupaya memulihkan layanan sesegera mungkin akibat gangguan sistem PDN.

Baca Selengkapnya

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

10 hari lalu

Sederet Risiko Jika Tidak Memadankan NIK dan NPWP

Sederet risiko yang bakal ditanggung wajib pajak bila tidak segera memadankan NIK dan NPWP.

Baca Selengkapnya

Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP

10 hari lalu

Paling Lambat 30 Juni 2024, Ini Cara Padankan NIK dengan NPWP

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengimbau wajib pajak untuk memadankan NIK dengan NPWP paling lambat Minggu, 30 Juni 2024, begini caranya.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

10 hari lalu

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP Serta Dokumen yang Perlu Disiapkan

Berikut ini cara daftar NPWP online lewat HP yang mudah dan praktis. Berikut beberapa dokumen yang harus Anda persiapkan.

Baca Selengkapnya

Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

11 hari lalu

Tenggat Pemadanan NIK-NPWP 30 Juni 2024, Ini Risiko dan Sanksi Jika Terlambat

Batas akhir pemadanan NIK- NPWP tinggal menghitung hari. Begini caranya jika tidak ingin kena sanksi.

Baca Selengkapnya