Pro dan Kontra Tapera, dari Moeldoko hingga Mahfud Md
Reporter
Antara
Editor
Yudono Yanuar
Senin, 3 Juni 2024 13:04 WIB
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko membantah bahwa ada upaya pemerintah membiayai program makan gratis dan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) lewat dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
"Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN, enggak ada upaya pemerintah untuk membayar makan gratis, apalagi untuk IKN. Semuanya sudah, IKN sudah ada anggarannya," kata Moeldoko usai menggelar konferensi pers di Gedung Bina Graha Kantor Staf Presiden (KSP) Jakarta, Jumat.
Moeldoko menegaskan bahwa dana Tapera dikelola secara transparan melalui Komite Tapera yang dipimpin oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan beranggotakan Menteri Keuangan, Menteri Ketenagakerjaan, Komisioner OJK serta kalangan profesional.
Pembentukan Komite Tapera ini untuk mengawal pemupukan dana Tapera milik masyarakat agar tepat sasaran.
Menurut Moeldoko, pro dan kontra terhadap program Tapera muncul karena masyarakat belum mengetahui program Tapera.
Hal itu menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken oleh Presiden Joko Widodo pada bulan ini.
Moeldoko menjelaskan bahwa program serupa untuk pendanaan rumah yang dikelola pemerintah sudah ada melalui Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan (Bapertarum) yang dikhususkan untuk ASN.
"Sesungguhnya ini sudah ada Bapertarum sebelumnya. Terus ada Tapera sebagai kelanjutan. Tapera ini diperluas yang tadinya hanya ASN, diperluas dengan pekerja dan mandiri swasta. Karena belum dipahami sebenarnya, kalau nanti ini setelah sosialisasi ini saya pikir masyarakat semakin paham," kata Moeldoko.
Dirjen Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI dan Jamsos) Kemnaker Indah Anggoro Putri mengatakan, Tapera sesuai Pasal 100 dalam UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyatakan pekerja berhak atas fasilitas kesejahteraan.
"Itu menjadi beban bersama, bahkan pemberi kerja, pengusaha, juga wajib menyediakan fasilitas kesejahteraan pekerja. Apa saja kesejahteraan pekerja? Termasuk di dalamnya rumah bagi pekerja," kata Indah Anggoro Putri.
"Jadi Tapera ini adalah dari mulai Undang-undang Nomor 4 Tahun 2016 itu sudah sangat harmoni dengan Undang-undang Ketenagakerjaan, yaitu menyediakan perumahan bagi para pekerja," katanya.
Upaya penyediaan hunian bagi pekerja dibutuhkan, jelasnya, merespons persoalan backlog atau kesenjangan kebutuhan pemenuhan rumah untuk 9,9 juta warga Indonesia yang belum memiliki hunian saat ini, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) pada 2023.
Dia menyebut bahwa Tapera bukan merupakan iuran tapi tabungan yang berlaku untuk pekerja dengan pendapatan di atas upah minimum dan tidak akan memberatkan untuk pekerja.
"Bukan cuma untuk memiliki rumah bagi pekerja atau buruh, yang sudah memiliki rumah jika dia peserta Tapera maka bisa diambil uangnya secara cash ketika masa pensiun atau ketika beliau sudah tidak mau menjadi peserta Tapera," tuturnya.
Berikutya: Mahfud Md: hitungan matematisnya tidak masuk akal