Pro dan Kontra Tapera, dari Moeldoko hingga Mahfud Md

Reporter

Antara

Editor

Yudono Yanuar

Senin, 3 Juni 2024 13:04 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Keputusan Presiden Jokowi untuk memasukkan seluruh pegawai baik PNS atau swasta mengikuti program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai pro dan kontra.

Iuran peserta pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen dari penghasilan, sedangkan peserta pekerja mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Sedangkan peseta di luar MBR, harus menunggu sampai usia 58 tahun untuk menikmati tabungannya. Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh Badan Pengelola Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Kelompok pendukung menilai kebijakan tersebut akan membantu pekerja, terutama yang berpenghasilan rendah. Namun sejumlah pihak lain menilai keputusan tersebut semakin menambah beban, baik dari sisi pemberi kerja maupun pekerja karena perusahaan menanggung setengah persen dari upah sebagai dasar potongan.

Advertising
Advertising

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpunan Pengembang Permukiman dan Perumahan Rakyat (Himperra) Ari Tri Priyono meminta sosialisasi tabungan perumahan ditingkatkan untuk menghindari polemik di masyarakat.

"Regulasinya sebenarnya sudah lama. Sebaiknya pemerintah dan Badan Pengelola (BP Tapera) segera menyosialisasikan kebijakan ini ke berbagai pihak," kata Ari di Jakarta, Minggu, 2 Juni 2024.

Menurut Ari, regulasi terkait tabungan perumahan sudah digulirkan sejak lima tahun lalu, hanya saja belum bisa langsung diterapkan.

Sebaiknya disampaikan saja bahwa pekerja justru diuntungkan karena gajinya tetap ada dalam bentuk tabungan serta bisa diambil jika tidak dimanfaatkan, katanya.

"Jelaskan juga kapan tabungan itu bisa cair dan bagaimana prosedurnya," kata Ari setelah mengukuhkan kepengurusan DPP Himperra periode 2023-2027 di Gedung MPR/ DPR RI.

Menurut Ari, banyak pihak yang salah menangkap informasi terkait iuran tabungan perumahan. Padahal iuran yang dimaksud merupakan salah satu upaya pemerintah dalam mengatasi kesenjangan angka kebutuhan rumah.

“Menurut saya pekerja justru diuntungkan. Karena 0,5 persen yang asalnya dari pemberi kerja itu masuk sebagai pendapatan dan disimpan ke tabungan perumahan untuk pekerja," katanya.

Sedangkan 2,5 persen yang asalnya dari pekerja itu sendiri uangnya juga tidak hilang. Bisa dimanfaatkan untuk punya rumah atau jika tidak mau, bisa dicairkan sebagai investasi. "Jadi ruginya dimana?” kata Ari.

Anggota Komisi IX DPR Darul Siska menilai bahwa ide dasar kebijakan terkait Tapera sangat mulia karena sesuai dengan konstitusi, yakni membantu masyarakat mendapatkan rumah.

"Ide dasar untuk menyediakan rumah bagi rakyat baik dan mulia sesuai konstitusi, agar rakyat dapat melindungi keluarga dan pertumbuhan keluarganya,” kata Darul.

Menurut Darul, selain mulia karena sesuai dengan konstitusi, membantu masyarakat dalam memiliki rumah yang layak juga dapat mengurangi risiko stunting bagi keluarga tertentu.

“Misalnya dalam rumah yang sehat mencegah lahirnya anak yang berisiko stunting," ujar Darul.

Darul menilai penolakan dari masyarakat mungkin karena berbagai hal seperti pembuatan peraturan pemerintah yang kurang memerhatikan aspirasi pemangku kepentingan.

Selain itu, kurang menyosialisasikan ke masyarakat, dinilai tidak tepat waktu, hingga adanya kecurigaan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat.

Berikutnya: Moeldoko bantah Tapera untuk bangun IKN

Berita terkait

Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

1 jam lalu

Pengamat: Mengubah Lambang Negara, Pasbata Terancam Sanksi Pidana

Pernyataan Pasbata dengan menyebut Gibran sebagai "lambang negara," bisa masuk dalam tindak pidana menurut Pasal 68 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009.

Baca Selengkapnya

Sepuluh Tahun Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi

1 jam lalu

Sepuluh Tahun Jokowi, Kemenhub Bangun 521 Infrastruktur Transportasi

Pemerintahan Jokowi fokus membangun konektivitas melalui 521 infrastruktur transportasi darat, laut, udara, dan perkeretaapian.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Harus Dikendalikan

3 jam lalu

Presiden Jokowi Angkat Bicara Soal Deflasi 5 Bulan Beruntun: Harus Dikendalikan

Presiden Jokowi akhirnya angkat bicara soal deflasi yang menurut BPS sudah belangsung selama lima bulan berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Semestinya Diteken Prabowo

3 jam lalu

Jokowi soal Keppres Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Semestinya Diteken Prabowo

Jokowi sebelumnya pernah menuturkan penerbitan Keppres ini bisa jadi dilakukan sebelum 17 Agustus atau setelah Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Cawe-cawe Jokowi Sampai Akhir Masa Jabatan

3 jam lalu

Cawe-cawe Jokowi Sampai Akhir Masa Jabatan

Akankah Jokowi juga terus berkeliling menjaga basis suaranya setelah lengser?

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Penyerahan Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR Tunggu Selesai Administrasi dari Setneg

4 jam lalu

Jokowi Sebut Penyerahan Nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR Tunggu Selesai Administrasi dari Setneg

Jokowi punya waktu dua pekan untuk menyerahkan daftar nama Capim dan Cadewas KPK ke DPR.

Baca Selengkapnya

Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

5 jam lalu

Solidaritas Hakim Indonesia Harap Bertemu Jokowi dan Prabowo saat Aksi Cuti Massal Pekan Depan

Solidaritas Hakim Indonesia telah mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Jokowi dan Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ekonom Ini Sarankan Kartu Prakerja dan Bansos Beras Tak Dilanjutkan di Era Prabowo, Kenapa?

8 jam lalu

Ekonom Ini Sarankan Kartu Prakerja dan Bansos Beras Tak Dilanjutkan di Era Prabowo, Kenapa?

Ekonom UPN Veteran Jakarta, Achmad Nur Hidayat menyaran program Kartu Prakerja dan penyaluran bansos beras tak dilanjutkan di era Prabowo. Kenapa?

Baca Selengkapnya

Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

8 jam lalu

Jokowi Buka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo Malam Ini, Panitia Besar Hadirkan God Bless

Presiden Jokowi dijadwalkan hadir dan membuka Peparnas 2024 di Stadion Manahan Solo pada Minggu malam ini.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Groundbreaking di IKN Sebelum Lengser, Jokowi: Kalau Memang Ada, Ya Saya Datang Lagi

9 jam lalu

Ditanya soal Groundbreaking di IKN Sebelum Lengser, Jokowi: Kalau Memang Ada, Ya Saya Datang Lagi

Presiden Jokowi siap kembali melakukan groundbreaking atau peletakan batu pertama kembali di Ibu Kota Nusantara (IKN).

Baca Selengkapnya