Jokowi Resmi Perpanjang Izin Freeport hingga 2061, Kenapa Politikus PKS Sebut Ini Akal-akalan Pemerintah?

Minggu, 2 Juni 2024 11:42 WIB

Presiden Joko Widodo berbincang dengan CEO Freeport-McMoRan sekaligus Presiden Komisaris PT Freeport Indonesia Richard Adkerson di tambang Grasberg, Tembagapura, Kabupaten Mimika, Papua, Kamis, 1 September 2022. Jokowi juga mengunjungi Deep Mill Level Zone (DMLZ) underground untuk meninjau tempat ibadah yang berada di bawah tanah. Tempat ibadah tersebut adalah Masjid Jami Baabul Munawwar dan Gereja Oikumene Soteria. Foto : Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintahan Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi memperpanjang Izin Usaha Pertambangan atau IUP PT Freeport Indonesia hingga 2061 mendatang.

Perpanjangan izin tersebut termaktub dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang ditetapkan dan berlaku efektif per 30 Mei 2024.

Anggota Komisi VII DPR, Mulyanto, menolak kebijakan pemerintah itu karena tak sesuai dengan PP sebelumnya yang mengatur perpanjangan IUP paling cepat lima tahun sebelum izin berakhir.

PT Freeport diketahui memiliki izin usaha pertambangan hingga 2041. Artinya, apabila pemerintah ingin memperpanjang izin usaha pertambangan Freeport, semestinya dilakukan pada tahun 2036 mendatang.

Namun, pemerintah disebut telah memperpanjang izin Freeport sebelum masa yang telah ditentukan. "Masa PP direvisi hanya untuk mengakomodasi maunya Freeport. Semestinya serahkan saja pada pemerintahan baru. Tidak harus kejar tayang," kata Mulyanto dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo pada Ahad, 2 Juni 2024.

Advertising
Advertising

Wakil Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR ini menduga revisi PP tersebut hanya akal-akalan pemerintah untuk mengamankan kepentingan PT Freeport karena pembaruan izin tambangnya belum bisa diproses sesuai regulasi yang ada. Dia menduga kedua pihak itu selalu bernafsu ingin memperpanjang izin tambang.

"Saya mencurigai rencana revisi PP minerba ini untuk mengakomodasi permintaan PTFI yang kelihatan begitu bernafsu untuk bisa memperbarui IUP mereka. Ini akan merusak tatanan sistem pengelolaan minerba nasional secara jangka panjang," kata dia.

Dia menyebut tak ada urgensi bagi pemerintah untuk memperpanjang izin ke PT Freeport. Alih-alih memperpanjang, Mulyanto menyebut pemerintah seharusnya mengevaluasi kinerja perusahaan itu sebelum mengajukan pembaruan izin.

Tak hanya itu, Mulyanto juga menuding PT Freeport tak layak izin tambangnya diperpanjang karena kinerjanya selama ini kurang baik. “Buktinya jadwal pembangunan smelter molor terus lebih dari delapan kali. Seharusnya Pemerintah lebih berhati-hati memberikan perpanjangan izin bukan malah mempermudahnya,” kata Mulyanto.

Selain itu, Mulyanto juga menyebut lantaran kepentingan PT Freeport ini pemerintah pernah mengamandemen UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba pada 2020. Namun, setelah aturan itu diubah UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba yang baru justru dilanggar.

Menurut Mulyanto, UU Minerba yang baru mengamanatkan agar smelter PT Freeport harus jadi di Juni 2023 dan sejak itu berlaku pelarangan ekspor konsentrat. Tapi faktanya ekspor, kata dia, konsentrat tetap diizinkan sampai Desember 2023, bahkan ditambah hingga Mei 2024.

"Ditengarai smelter PTFI ini juga belum optimal di bulan Mei 2024, sehingga perlu relaksasi ekspor konsentrat lagi. Masak Pemerintah menutup mata dengan kinerja belepotan seperti ini, bahkan rela mengubah PP untuk sekedar memberi karpet merah bagi PTFI memperpanjang izin tambang mereka. Ini kan kebangetan," kata dia.

Menteri Investasi sekaligus Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia sebelumnya pernah menyebut revisi PP No. 96 Tahun 2021 sebagai landasan Pemerintah Indonesia menambah kepemilikan saham di PTFI dari 51 persen menjadi 61 persen.

Bahlil mengatakan penyesuaian yang dilakukan pemerintah dalam PP 96 untuk mengakuisisi Freeport itu yakni dengan mengubah syarat perpanjangan kontrak perusahaan guna memaksimalkan keuntungan yang didapat bagi Indonesia.

"Terkait dengan syarat perpanjangan yang di dalamnya adalah paling cepat 5 tahun, kami ubah. Karena ini terintegrasi dengan smelter. Kedua karena itu 5 tahun, kita punya produksi Freeport tahun 2035 itu sudah mulai menurun, sementara kita eksplorasi underground minimal 10 tahun," ujar Bahlil beberapa waktu lalu.

ADIL AL HASAN | ANTARA

Pilihan Editor: Diperpanjang hingga 2061, Ini Kronologi Kontrak Freeport di Indonesia

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

2 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

5 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

6 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

7 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

7 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

7 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

8 jam lalu

Korupsi IUP di Kalimantan Timur, Pakar Hukum: Jadi Barang Dagangan Para Pemangku Kewenangan

Awang Faroek Ishak ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi penerimaan hadiah atau janji dalam pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP)

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

9 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

12 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

12 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya