Segini Jumlah Potong Gaji 3 Persen untuk Tapera Setiap Pekerja Sesuai UMP di 38 Provinsi

Sabtu, 1 Juni 2024 21:01 WIB

Ilustrasi buruh. Pixabay

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi mengumumkan bahwa pemerintah telah merencanakan kebijakan pemotongan gaji sebesar 3 persen untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Pernyataan tersebut ia sampaikan dalam konferensi pers setelah pelantikan pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, Jakarta Pusat, pada Senin, 27 Mei 2024.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan revisi atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, besaran iuran Tapera ditentukan untuk pekerja dari BUMN, Badan Usaha Milik Desa, hingga perusahaan swasta. Aturan ini telah ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Pasal 5 PP Tapera menyatakan bahwa setiap pekerja yang berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah dan berpenghasilan setidaknya sebesar upah minimum wajib menjadi peserta Tapera. Ini berlaku untuk pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan minimal setara upah minimum.

Pasal 15 ayat 1 mengatur besaran simpanan peserta Tapera sebesar 3 persen dari gaji atau upah bagi pekerja dan penghasilan bagi pekerja mandiri. Ayat 2 menyatakan bahwa untuk peserta pekerja, simpanan tersebut ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen.

Sedangkan untuk ASN, sesuai Pasal 15 ayat 4b, iuran Tapera diambil dari gaji atau upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Daerah. Aturan ini harus disesuaikan dengan ketentuan Menteri Keuangan yang berkoordinasi dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur UnNegara.

Advertising
Advertising

Berikut rincian besaran iuran Tapera menurut PP Nomor 21 tahun 2024 disesuaikan dengan nilai UMP tiap- tiap daerah tertuang dalam PP Nomor 51 Tahun 2023 Tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan yang dikutip dari satudata.kemnaker.go.id.

Berikut daftar upah minimum provinsi (UMP) masing-masing provinsi di Indonesia dan asumsi jumlah potong gaji 3 persen untuk Tapera pada masing-masing pekerja berdasarkan UMP tersebut.

1. Aceh: UMP Rp Rp 3.460.672 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 103.811,16)

2. Sumatera Utara: UMP Rp 2.809.915 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 84.297,452)

3. Sumatra Barat: UMP Rp 2.811.499 (pemotongan 3 persen untuk Tapera 84.344,97)

4. Riau: UMP Rp 3.294.625 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 98.838,75)

5. Jambi: UMP Rp 3.037.121 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 91.136,00)

6. Sumatera Selatan: UMP Rp 3.456.874 (pemotongan 3 persen untuk Tapera103.706,22)

7. Bengkulu: UMP Rp 2.507.079 (pemotongan 3 persen untuk Tapera 75.212,37)

8. Lampung: UMP Rp 2.716.496 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 81.494,88)

9. Bangka Belitung: UMP Rp 3.640.000 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 109.200,00)

10. Kepulauan Riau: UMP Rp 3.402.392 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 102.074,76)

11. DKI Jakarta: UMP Rp 5.067.381 (pemotongan 3 persen untuk Tapera 152.021,43)

12. Jawa Barat: UMP Rp 2.057. 495 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 61.724,88)

13. Jawa Tengah: UMP Rp 2.036.947 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 61.108,41)

14. Daerah Istimewa Yogyakarta: UMP Rp 2.125.897 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 63.776,91)

15. Jawa Timur: UMP Rp 2.165.244 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 64.957,32)

16. Banten: UMP Rp 2.727. 812 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 81.834,36)

17. Bali: UMP Rp 2.813. 672 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 81.410,16)

18. Nusa Tenggara Barat: UMP Rp 2.444.307 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 73.322,01)

19. Nusa Tenggara Timur: UMP Rp 2.186. 826 (pemotongan 3 persen untuk Taperaa Rp 65.604,78)

20. Kalimantan Barat: UMP Rp 2.702.616 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 81.078,48)

21. . Kalimantan Tengah: UMP Rp 3.261.616 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 697.848,48)

22. Kalimantan Selatan: UMP Rp 3.282.812 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 98.484,36)

23. Kalimantan Timur: UMP Rp 3.360.858 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 100.825,74)

24. Kalimantan Utara: UMP Rp 3.361. 653 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 100.849,59)

25. Sulawesi Utara: UMP Rp 3.545.000 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 106.350)

26. Sulawesi Tengah: UMP Rp 2.736. 698 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 82.100,94)

27. Sulawesi Selatan: UMP Rp 3.434.298 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 103.028,94)

28. Sulawesi Tenggara: UMP Rp 2.885.964 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 86.578,92)

29. Gorontalo: UMP Rp 3.025.100 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 90.753)

30. Sulawesi Barat: UMP Rp 2.914.985 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 87.449,55)

31. Maluku: UMP Rp 2.949.953 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 88.498,59)

32. Maluku Utara: UMP Rp 3.200.00 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 96.000)

33. Papua: UMP Rp 4.024. 270 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 120.728)

34. Papua Barat: UMP Rp 3.393.500 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 101.805)

35. Papua Barat Daya: UMP Rp 3.393.500 (pemotongan 3 persen untuk Tapera Rp 101.805)

36. Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan mengikuti UMP Papua.

Dari data list tersebut iuran Tapera tertinggi di Indonesia ialah berada di daerah DKI Jakarta dengan jumlah Rp 150, 021,43 Bangka Belitung Rp 109.200,00, Sulawesi Utara Rp 106.350 Papua dan 3 provinsi baru di Papua yakni Papua Pegunungan, Papua Tengah dan Papua Selatan sebesar Rp 120.728,1.

Maka jika diasumsikan dalam masa satu tahun bekerja, pekerja di daerah DKI Jakarta harus membayar sekitar Rp 1.800.252, sedangkan di daerah Bangka Belitung akan membayar sebesar Rp 1.310.400, dan daerah Sulawesi Utara, Papua, Papua Pegunungan, Papua Tengah, dan Papua Selatan berturut- turut membayar Rp.1.276.200 dan Rp 1.448.736.

Jumlah UMR terkecil di Indonesi berada di daerah Jawa Barat dengan angka 3 persen gaji seebsar Rp 61.724,88 dan Jawa Tengah Rp 61.108,41. Jika dihitung dari nilai tersebut maka potongan gaji untuk Tapera yang dibayarkan pekerja di daerah Jawa Barat dan Jawa Tengah adalah sekitar Rp 740.700 dan 733.296. Maka dengan mengasumsikan karyawan yang memiliki masa kerja 30 tahun iuran untuk Tapera di Indonesia mencapai Rp 22-54 juta.

TIARA JUWITA | KAKAK INDRA PURNAMA| MICHELLA GABRIELLA

Pilihan Editor: Moeldoko Sebut Tapera Tidak akan Ditunda, Ini Kritik Mahfud Md: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

Berita terkait

Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

1 jam lalu

Jokowi Harap Perusahaan Tak Diskriminasi Pekerja Perempuan karena Cuti Melahirkan

UU KIA diteken Jokowi pada 2 Juli 2024. Hak ibu yang bekerja namun dalam kondisi melahirkan, berhak mendapatkan cuti dengan ketentuan.

Baca Selengkapnya

DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

3 jam lalu

DEEP Desak Presiden Jokowi Segera Lantik Iffah Rosita Jadi Komisioner KPU

DEEP mendesak Presiden Jokowi segera melantik Iffah Rosita sebagai komisioner KPU menggantikan Hasyim Asy'ari yang dipecat karena tindak asusila.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

4 jam lalu

Jokowi Bela KPU yang Disebut Mahfud Tak Layak Gelar Pilkada

Presiden Jokowi mengungkit sebelumnya KPU sudah sukses menggelar Pilpres dengan baik dan lancar.

Baca Selengkapnya

Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

4 jam lalu

Jokowi Beri Restu Kaesang Maju Pilkada: Orang Tua Hanya Mendoakan

Jokowi memberikan restu kepada putranya Kaesang Pangarep untuk maju pemilihan kepada daerah atau Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

4 jam lalu

Jokowi Batal Pindah Kantor ke IKN Bulan Ini, Terkendala Infrastruktur Belum Siap

Awalnya Jokowi merencanakan untuk pindah kantor ke IKN pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya

Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

4 jam lalu

Jokowi Tak Mau Paksa Pindahkan Ibu Kota ke IKN: Bisa Setelah Oktober

Presiden Jokowi masih melihat situasi di lapangan soal rencana pindah ibu kota ke IKN. Ia menyatakan tak ingin memaksakan sesuatu yang belum selesai.

Baca Selengkapnya

Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

6 jam lalu

Terkini: Pemerintahan Jokowi Delapan Kali Dapat Opini WTP BPK, Prabowo Tanggapi Pengelolaan Uang Negara

Terkini Bisnis: OJK beri opini WTP atas laporan keuangan pemerintahan Jokowi. Prabowo tanggapi masalah pengelolaan uang negara.

Baca Selengkapnya

Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

6 jam lalu

Jokowi Lepas Bantuan Kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan Rp 35,5 Miliar

Presiden Jokowi melepas bantuan kemanusiaan ke Papua Nugini dan Afghanistan dari Lanud Halim Perdanakusuma.

Baca Selengkapnya

Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

6 jam lalu

Pemerintahan Jokowi Dapat Opini WTP Delapan Kali Berturut-turut, Ini Ragam Penilaian BPK

BPK memberikan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) pada Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2023 atau kedelapan kali berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Defisit APBN Semester I Rp 77,3 Triliun

7 jam lalu

Sri Mulyani: Defisit APBN Semester I Rp 77,3 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Juni 2024 mencapai Rp 77,3 triliun.

Baca Selengkapnya