Pro-Kontra Sejumlah Pihak Soal Kebijakan Tapera, Apindo: Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

Sabtu, 1 Juni 2024 19:35 WIB

Seorang ASN menunjukan formulir pendaftaran dari situs BP Tapera, untuk mengajukan permohonan pembiayaan untuk memliki rumah, di Vila Gading Royal, Parung, Bogor, Jawa Barat, 17 Juni 2021. Tahun ini BP Tapera menargetkan pembiayaan 51.000 unit rumah bagi Aparatur Sipil Negara, hingga Pekerja Mandiri, dan Pekerja Swasta, serta WNA yang bekerja di Indonesia lebih dari 6 bulan. Tempo/Jati Mahatmaji

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) yang awalnya hanya bagi PNS menuai protes dari sejumlah pihak.

Pada 20 Mei 2020 Presiden Joko Widodo atau Jokowi mengubah aturan tersebut di mana peserta yang termuat Tapera juga termasuk pekerja swasta dengan usia paling rendah 20 tahun, sudah menikah, dan memiliki penghasilan minimal sebesar upah minimum gaji akan dipotong 2,5 persen tiap tanggal 10 dan 0,5 persen dibayarkan tempat kerja, aturan terbaru tersebut dituangkan dalam PP Nomor 21 Tahun 2024. Berikut pendapat kontra terkait Tapera dari sejumlah pihak.

1. Ketua MPR Minta Aturan Tapera Dikaji Ulang

Dikutip dari Antara, merespons aturan Tapera bagi pekerja swasta, Bambang Soesatyo selaku ketua MPR meminta pemerintah untuk mengkaji ulang aturan tersebut. Pria yang akrab disapa Bamsoet tersebut mengungkapkan kebijakan tersebut cukup memberatkan pekerja, terutama pegawai swasta. Bambang juga menyarankan adanya dialog keterbukaan antara pemerintah dengan para pekerja serta ahli terkait untuk penerapan regulasinya. Seharusnya kebijakan pemerintah diputuskan tidak gegabah apalagi hal ini berkaitan dengan ekonomi masyarakat Indonesia.

2. Pemberlakuan Tapera Saat Ini Kurang Tepat karan Ekonomi Masyarakat Sedang Tidak Berdaya

Advertising
Advertising

Wakil Ketua DPR, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin menilai pemotongan gaji untuk Tapera bagi pekerja swasta dirasa kurang tepat mengingat saat ini ekonomi masyarakat Indonesia sedang tidak berdaya. Ia berencana akan memanggil pemerintah untuk menjelaskan bagaimana regulasinya serta akan mengevaluasi kebijakan. Selain itu Muhaimin juga akan memanggil kelompok buruh dan industri perbankan yang terlibat dalam program tersebut.

3. Tapera Memberatkan Pekerja dan Pemberi Kerja

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Khamdani aturan Tapera yang baru saja diterapkan pemerintah. Shinta mengatakan bahwa adanya aturan tersebut memberatkan baik dari sisi pekerja maupun pemberi kerja. Terlebih pekerja telah menanggung iuran BPJS mencapai 18,24 persen hingga 19,74 persen. Jika ditambah iuran Tapera tentu semakin berat, menurut Shinta fasilitas perumahan pekerja bisa memanfaatkan Manfaat Layanan Tambahan (MLT) dari sumber dana program Jaminan Hari Tua (JHT).

4. Pakar Sebut Tapera Bertentangan dengan UUD 1945

Komunikolog Politik dan Hukum Nasional, Tamil Selvan menyampaikan PP Tapera bisa batal karena menyalahi amanah Pasal 28H Ayat 1 yang mendasari lahirnya UU 4/2016 tentang Tapera. Pasal 28H ayat 1 berisi hak warga negara untuk mendapatkan perumahan yang layak, tetapi menurut Tamil pemerintah seolah 'memaksa' aturan ini sebagai bentuk kewajiban untuk ikut program Tapera. Secara hukum harusnya sudah cacat syarat dan dikatakan batal jika Indonesia masih menjunjung tinggi hukum konstitusi.

Meskipun banyak pihak yang memprotes keras kebijakan baru pemotongan upah pekerja swasta untuk Tapera. Namun, sebagian pejabat bahkan pakar ahli ekonomi menilai bahwa kebijakan tersebut akan membawa dampak positif misalnya dengan mengatakan bahwa simpanan Tapera akan membantu masyarakat sebagai jaminan hari tua.

Berikut pernyataan dari berbagai pihak yang mendukung aturan PP Nomor 21 tahun 2024.

1. TPR Bukan Uang yang Hilang, Dapat Dimanfaatkan untuk Membeli Rumah

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono di Jakarta pada Selasa, 28 Mei 2024 menyebut tabungan yang disetor tiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya tersebut merupakan jaminan hari tua. Ia juga menerangkan bahwa dengan adanya TPR masyarakat bisa memanfaatkannya sebagai bantalan ekonomi untuk memiliki rumah.

"Kalau menurut saya yang dulu Tapera itu tabungan, bukan dipotong terus hilang, itu tabungan anggota untuk nanti dia mendapatkan bantuan untuk membangun rumahnya. Itu sudah sejak lima tahun lalu,” ujarnya saat ditemui di The 19th ITS Asia Pacific Forum 2024 di Jakarta Convention Center (JCC), Senayan, Jakarta.

2. Masyarakat Perlu Melihat Manfaat Tapera untuk Perolehan atau Renovasi Rumah

Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto mengomentari kritik atas pemotongan gaji karyawan sebesar 3 persen untuk Tapera. Menurutnya aturan yang masih akan disosialisasikan tersebut perlu dipahami benefitnya oleh masyarakat, terutama untuk perumahan. "Perlu dilihat benefit apa yang bisa diperoleh para pekerja terkait perolehan perumahan maupun renovasi perumahan," ujar Airlangga pada Rabu 29 Mei 2024.

3. Tapera Membantu Masyarakat yang Kurang Mampu Mendapatkan Rumah dengan Harga Terjangkau

Mantan Wakil Presiden Republik Indonesia Jusuf Kalla atau JK mendukung kebijakan Tapera. Menurutnya, Tapera dapat membantu masyarakat kurang mampu atau yang berpenghasilan rendah memiliki rumah dengan harga terjangkau. "Pemerintah menghidupkan kembali Tapera, agar masyarakat memiliki rumah," kata Jusuf Kalla, dilansir Antara, Rabu.

4. Tapera Punya Efek Ganda Penciptaan Lapangan Kerja dan Sumbang Pertumbuhan Ekonomi

Pengamat ekonomi Universitas Indonesia, Fithra Faisal mengatakan kebijakan Tapera menjadi solusi persoalan masyarakat yang tidak punya rumah karena pemasukan atau pendapatan terbatas. Kebijakan ini akan memaksa pekerja dengan sistem iuran untuk memudahkan mereka mendapatkan rumah.

"Ya karena pada akhirnya iuran ini juga subsidi silang bentuknya," ujar Fithra kepada Antara di Jakarta, Selasa, 28 Mei 2024.

Dari sisi positif, lanjutnya, aturan yang ditetapkan pada 20 Mei 2024 ini, dinilai mampu menghasilkan efek dampak ganda bagi ekonomi yang meliputi penciptaan lapangan kerja, penggunaan input produksi sehingga bermuara pada sumbangan pertumbuhan ekonomi juga.

5. Tapera Sebagai Investasi

Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Himpura Ari Tri Priyono menganggap banyak pihak yang salah paham mengenai Tapera. Padahal iuran ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mengatasi kesenjangan kebutuhan rumah atau backlog yang saat ini tercatat masih sebanyak 9,7 juta unit. “Bisa dimanfaatkan untuk punya rumah atau jika tidak mau, bisa dicairkan sebagai investasi. Jadi ruginya dimana?,” ujar Ari di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Rabu.

Jokowi pun menanggapi sejumlah kritik yang dilayangkan pengamat serta masyarakat atas kebijakan baru ini, kebijakan ini sudah melalui tahap perhitungan yang telah disesuaikan atas kemampuan masyarakat. Sama seperti BPJS, Tapera juga nantinya masyarakat akan merasakan manfaatnya. Pro dan kontra sangat wajar terjadi selama kebijakan belum berjalan.

TIARA JUWITA | MELINDA KUSUMA NINGRUM | RIRI RAHAYU|HENDRIK KHORUL MUHID | RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI|ILONA ESTHERINA | YUDONO YANUAR

Pilihan Editor: Moeldoko Sebut Tapera Tidak akan Ditunda, Ini Kritik Mahfud Md: Hitungan Matematisnya Tidak Masuk Akal

Berita terkait

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

24 menit lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

1 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

1 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

1 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

3 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

6 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

6 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

18 jam lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

18 jam lalu

Terkini: Utang Perusahaan Media Milik Bakrie Rp 8,79 Triliun, Ekonom Sebut Kelas Menengah Rentan Jadi Miskin

Empat perusahaan media milik keluarga Aburizal Bakrie bisa terancam pailit. Sebanyak 12 kreditur menagih utang sebesar Rp 8,79 triliun.

Baca Selengkapnya

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

18 jam lalu

Puan Maharani Klaim Ada Peningkatan Kinerja dan Citra DPR di Bawah Kepemimpinannya

Puan Maharani menyebutkan mekanisme dan cara-cara yang dilakukan DPR dalam membuat undang-undang juga mesti diperbaiki.

Baca Selengkapnya