Kemenaker Jelaskan Perbedaan Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Agung Sedayu
Sabtu, 1 Juni 2024 11:26 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengatakan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera berbeda dengan manfaat layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, JHT itu merupakan program sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan Tapera sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan.
"PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya,” kata Indah dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.
Ia menjelaskan pelaksanaan MLT antara Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda. Pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.
“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” ucapnya. Selanjutnya, uang itu bisa diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan. “Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.
Hanya saja, dalam JHT tidak ada syarat upah minimum bagi pekerja. Selama mereka masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka layak mengikuti program MLT itu.
Berdasarkan aturan Tapera, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum bisa memilih menjadi peserta.
Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.
Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan program Tapera. Sedangkan selama ini, program itu dinilai tak berbeda jauh dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.
Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menemui Sri Mulyani