Kemenaker Jelaskan Perbedaan Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Sabtu, 1 Juni 2024 11:26 WIB

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kementerian Tenaga Kerja Indah Anggoro Putri dalam pertemuan di kantornya, Jakarta Selatan pada Selasa, 21 November 2023. TEMPO/Riani Sanusi Putri

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemenaker mengatakan program tabungan perumahan rakyat atau Tapera berbeda dengan manfaat layanan tambahan atau MLT bagi peserta jaminan hari tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan. Pada prinsipnya, JHT itu merupakan program sukarela bagi tenaga kerja, sedangkan Tapera mewajibkan pekerja.

Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Kemenaker Indah Anggoro Putri mengatakan aturan Tapera sudah tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 yang merupakan turunan dari Undang-Undang No. 4 Tahun 2016 tentang Tapera. Di mana, pemerintah mewajibkan para pekerja menyisihkan tiga persen pendapatannya tiap bulan.

"PP ini terbit melaksanakan amanat UU, dan amanatnya memang mewajibkan tenaga kerja. Kalau ada yang tidak senang dengan UU ini, ada mekanismenya,” kata Indah dalam Konferensi Pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, 31 Mei 2024.

Ia menjelaskan pelaksanaan MLT antara Tapera dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan pun berbeda. Pada peserta JHT, uang iuran akan dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan. Negara kemudian memerintahkan BPJS Ketenagakerjaan untuk memberikan ‘bonus’.

“Karena pekerja sudah menitipkan uangnya ke BPJS Ketenagakerjaan, dikelola, nanti ketika di hari tua dia bisa mengklaim kan,” ucapnya. Selanjutnya, uang itu bisa diinvestasikan untuk layanan tambahan berupa perumahan. “Bisa untuk beli rumah baru, bagi yang belum punya rumah bisa untuk renovasi rumah,” lanjutnya.

Advertising
Advertising

Hanya saja, dalam JHT tidak ada syarat upah minimum bagi pekerja. Selama mereka masuk sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka mereka layak mengikuti program MLT itu.

Berdasarkan aturan Tapera, peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Di mana, setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta. Sedangkan, pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum bisa memilih menjadi peserta.

Peserta penerima manfaat dari Tapera adalah mereka yang masuk kategori berpenghasilan rendah atau MBR. Pekerjaan itu seperti ASN, TNI/Polri, BUMN/Bumdes, Pekerja mandiri, pekerja swasta, WNA dan pekerja lain.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) sempat mempertanyakan alasan pemerintah mengeluarkan program Tapera. Sedangkan selama ini, program itu dinilai tak berbeda jauh dengan JHT BPJS Ketenagakerjaan.

Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menemui Sri Mulyani

Berita terkait

Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

4 jam lalu

Nasib Tapera di Pemerintahan Prabowo, Berhenti atau Lanjut?

Komisioner Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) Heru Pudyo Nugroho buka suara mengenai nasib Tapera di pemerintahan Prabowo Subianto.

Baca Selengkapnya

4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian

3 hari lalu

4 Upaya Pemerintah Selamatkan Sritex dari Kebangkrutan, Prabowo Kerahkan 4 Kementerian

Apa saja upaya pemerintah untuk menyelamatkan perusahaan tekstil Sritex dari pailit yangberimbas pada PHK massal karyawannya?

Baca Selengkapnya

Menteri Yassierli Janji Hak Pekerja Sritex Dibayar: Jangan Khawatir

3 hari lalu

Menteri Yassierli Janji Hak Pekerja Sritex Dibayar: Jangan Khawatir

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli berjanji bahwa hak para pekerja Sritex akan dibayar.

Baca Selengkapnya

Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Karyawan Terkena PHK

4 hari lalu

Cara Mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan Bagi Karyawan Terkena PHK

Berikut ini panduan lengkap cara mencairkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi karyawan yang di-PHK.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Implementasikan Dua Akun JHT Sesuai UU P2SK

8 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Implementasikan Dua Akun JHT Sesuai UU P2SK

Pemerintah mendorong pembagian dua akun JHT BPJS Ketenagakerjaan untuk memperkuat tabungan hari tua pekerja.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Kawal Indonesia Emas 2045, Siapkan Fondasi untuk Pekerja

8 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Kawal Indonesia Emas 2045, Siapkan Fondasi untuk Pekerja

Digitalisasi layanan untuk meningkatkan efisiensi, aksesibilitas, dan kualitas pelayanan.

Baca Selengkapnya

Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

8 hari lalu

Sritex Dinyatakan Pailit, Seperti Ini Aturan Hak Pekerjanya

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta agar Sritex serta anak-anak perusahaannya tetap memenuhi hak-hak pekerja

Baca Selengkapnya

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

8 hari lalu

Kementerian Ketenagakerjaan Tidak Lagi Urusi Pekerja Migran Setelah Dibentuknya Kementerian PPMI

Direktur Bina Penempatan dan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), Rendra Setiawan, mengatakan bahwa kemnaker tidak lagi mengurusi persoalan pekerja migran.

Baca Selengkapnya

Kegagapan Menteri Baru di Kabinet Prabowo

10 hari lalu

Kegagapan Menteri Baru di Kabinet Prabowo

Pemecahan kementerian membuat anggota kabinet Prabowo sibuk dengan urusan mikro, dari anggaran sampai kantor.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan kepada Palestina Melalui Baznas

12 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Serahkan kepada Palestina Melalui Baznas

Seluruh insan BPJS Ketenagakerjaan ikut prihatin terhadap banyaknya korban jiwa akibat konflik yang terjadi Palestina.

Baca Selengkapnya