Kapan Upah Pekerja Mulai Dipotong Tapera?

Reporter

Andika Dwi

Editor

Agung Sedayu

Sabtu, 1 Juni 2024 09:51 WIB

Logo Tapera. Foto : Tapera

TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi setiap pekerja yang memenuhi syarat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer). Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap pekerja yang dimaksud adalah telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pekerja harus mempunyai penghasilan setiap bulan paling rendah sebesar upah minimum.

“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan lebih kecil dari upah minimum dapat menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.

Lantas, Kapan Tapera Mulai Berlaku?

Berdasarkan Pasal 68, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP itu. Penandatanganan PP Nomor 25 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020.

Advertising
Advertising

Dengan demikian, pengusaha harus mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera paling lambat pada Kamis, 20 Mei 2027. Begitu pula dengan pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta.

“Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data: a. nama, dan b. nomor identitas tunggal,” tulis Pasal 8 ayat (3) PP tersebut.

Apa Sanksi Bila Pekerja Tolak Potong Gaji Untuk Tapera?

Jika pekerja mandiri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur kepesertaan wajib, Pasal 21 ayat (1) tentang penyetoran simpanan, serta Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (1) terkait pembayaran simpanan paling lambat di setiap tanggal 10, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.

Sanksi peringatan tertulis tersebut diberikan oleh BP Tapera. Pengenaan peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama sepuluh hari kerja.

“Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja,” bunyi Pasal 55 ayat (3) huruf b PP tersebut.

Sementara sanksi bagi pemberi kerja meliputi peringatan tertulis, denda administratif, menyiarkan ketidakpatuhan pengusaha, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi dilakukan saat pengusaha melanggar Pasal 8 ayat (1) tentang kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta, serta Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) terkait pembayaran simpanan.

Pemberian sanksi bagi pengusaha juga dilakukan oleh pemberi kerja. Masing-masing sanksi administratif pun memiliki jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.

“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung semenjak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d.

Untuk informasi, simpanan yang dibayarkan sebesar 3 persen dari upah, gaji, atau penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan program Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen melalui pemotongan upah atau gaji.

“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2024.

MELYNDA DWI PUSPITA

Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menemui Sri Mulyani

Berita terkait

DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

4 jam lalu

DPR Klaim Dukung Perbaikan Kesejahteraan Hakim Menjelang Aksi Cuti Massal

DPR kerap mendapat masukan soal minimnya kesejahteraan hakim. Khususnya saat kunjungan kerja Komisi III DPR yang membidangi hukum ke berbagai daerah.

Baca Selengkapnya

Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

21 jam lalu

Ini Gaji Rata-rata di Singapura, Pegawai Pria Dapat Lebih Banyak?

Gaji rata-rata di Singapura Rp62 juta per bulan sebelum potongan CPF (semacam tabungan perumahan) dan pajak pribadi.

Baca Selengkapnya

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

1 hari lalu

Hakim Tolak Nota Keberatan Buruh yang Ungkap Gaji di Bawah UMR dan Lembur Tak Dibayar

Majelis hakim menolak sepenuhnya nota keberatan yang diajukan Septia Dwi Pertiwi, mantan buruh PT Hive Five.

Baca Selengkapnya

Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

1 hari lalu

Ditjen HAM Sebut Ada Indikasi Pelanggaran dari Manajemen CNN Indonesia Terkait Pemotongan Upah dan PHK Sepihak Pekerja

Ketua Umum SPCI Taufiqurrohman mengatakan pemotongan upah oleh manajemen CNN Indonesia tidak dilakukan tanpa kesepakatan para pekerja.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

2 hari lalu

Terpopuler: Deflasi Berturut-turut Bikin Cemas, Kelanjutan Prakerja dan Iuran Tapera di Era Prabowo

Berita terpopuler bisnis pada Kamis, 3 Oktober 2024, dimulai dari perbedaan respons pengusaha dan pemerintah terhadap deflasi berturut-turut.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

2 hari lalu

Kontroversi Potongan Gaji untuk Tabungan Perumahan Rakyat, Komisioner BP Tapera: Bukan Iuran

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan bahwa program itu merupakan tabungan. Ia mengatakan tabungan itu nantinya dapat dimanfaatkan untuk para peserta Tapera.

Baca Selengkapnya

Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

2 hari lalu

Soal Iuran Tapera di Era Prabowo, BP Tapera: Belum Tahu Tahun Depan atau Kapan, Kita Harus Siapkan Dulu

Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, menyatakan lembaganya belum menarik iuran dari ASN untuk program Tapera.

Baca Selengkapnya

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

2 hari lalu

Terkini: Gaji dan Tunjangan Sekjen Gerindra Ahmad Muzani yang Jadi Ketua MPR 2024-2029, Giliran Budi Arie Kunjungi Anindya Bakrie di Menara Kadin

Sekjen Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani resmi dilantik sebagai Ketua MPR periode 2024-2029. Berapa gaji dan tunjangannya?

Baca Selengkapnya

Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

3 hari lalu

Rieke Diah Pitaloka Terpilih Lagi Jadi Anggota DPR, Tetapkan Lawan Kebijakan Ekspor Pasir Laut

Politikus PDIP, Rieke Diah Pitaloka menolak kebijakan ekspor pasir laut yang dibuka kembali Jokowi. Sebelumnya telah dihentikan Megawati pada 2003.

Baca Selengkapnya

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

4 hari lalu

Terpopuler: Perusahaan Yusril Ihza Disebut Masuk Daftar Calon Penambang Pasir Laut, Gaji hingga Berbagai Tunjangan Anggota DPR

Presiden Jokowi telah mengizinkan pelaksanaan ekspor pasir laut melalui PP Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

Baca Selengkapnya