Kapan Upah Pekerja Mulai Dipotong Tapera?
Reporter
Andika Dwi
Editor
Agung Sedayu
Sabtu, 1 Juni 2024 09:51 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepesertaan program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) wajib bagi setiap pekerja yang memenuhi syarat, termasuk pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, dan pekerja mandiri (freelancer). Hal itu sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera.
Dalam Pasal 5 disebutkan bahwa setiap pekerja yang dimaksud adalah telah berusia 20 tahun atau sudah menikah pada saat mendaftar. Selain itu, pekerja harus mempunyai penghasilan setiap bulan paling rendah sebesar upah minimum.
“Pekerja mandiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b yang berpenghasilan lebih kecil dari upah minimum dapat menjadi peserta,” bunyi Pasal 5 ayat (4) PP yang diteken oleh Presiden Joko Widodo atau Jokowi tersebut.
Lantas, Kapan Tapera Mulai Berlaku?
Berdasarkan Pasal 68, pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya kepada Badan Pengelola (BP) Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP itu. Penandatanganan PP Nomor 25 Tahun 2020 oleh Presiden Jokowi dilakukan pada Rabu, 20 Mei 2020.
Dengan demikian, pengusaha harus mendaftarkan karyawannya sebagai peserta Tapera paling lambat pada Kamis, 20 Mei 2027. Begitu pula dengan pekerja mandiri yang harus mendaftarkan dirinya sendiri menjadi peserta.
“Didaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau mendaftarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sekurang-kurangnya memberikan data: a. nama, dan b. nomor identitas tunggal,” tulis Pasal 8 ayat (3) PP tersebut.
Apa Sanksi Bila Pekerja Tolak Potong Gaji Untuk Tapera?
Jika pekerja mandiri melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) yang mengatur kepesertaan wajib, Pasal 21 ayat (1) tentang penyetoran simpanan, serta Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 50 ayat (1) terkait pembayaran simpanan paling lambat di setiap tanggal 10, maka akan dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis.
Sanksi peringatan tertulis tersebut diberikan oleh BP Tapera. Pengenaan peringatan tertulis dilakukan sebanyak dua kali dalam jangka waktu masing-masing paling lama sepuluh hari kerja.
“Apabila sampai dengan berakhirnya jangka waktu 10 hari kerja sebagaimana dimaksud pada huruf a, pekerja mandiri tidak melaksanakan kewajibannya, BP Tapera mengenakan sanksi peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu 10 hari kerja,” bunyi Pasal 55 ayat (3) huruf b PP tersebut.
Sementara sanksi bagi pemberi kerja meliputi peringatan tertulis, denda administratif, menyiarkan ketidakpatuhan pengusaha, pembekuan izin usaha, dan/atau pencabutan izin usaha. Pemberian sanksi dilakukan saat pengusaha melanggar Pasal 8 ayat (1) tentang kewajiban mendaftarkan pekerja sebagai peserta, serta Pasal 20 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (2) terkait pembayaran simpanan.
Pemberian sanksi bagi pengusaha juga dilakukan oleh pemberi kerja. Masing-masing sanksi administratif pun memiliki jangka waktu paling lama sepuluh hari kerja.
“Denda administratif sebagaimana dimaksud pada huruf c dikenakan sebesar 0,1 persen setiap bulan dari simpanan yang seharusnya dibayar, yang dihitung semenjak peringatan tertulis kedua berakhir,” tulis Pasal 56 ayat (2) huruf d.
Untuk informasi, simpanan yang dibayarkan sebesar 3 persen dari upah, gaji, atau penghasilan setiap bulan. Pembayaran simpanan program Tapera bagi pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan karyawan sebesar 2,5 persen melalui pemotongan upah atau gaji.
“Besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri,” bunyi Pasal 15 ayat (3) PP Nomor 21 Tahun 2024.
MELYNDA DWI PUSPITA
Pilihan Editor: Profil Tommy Djiwandono, Keponakan Prabowo yang Menemui Sri Mulyani