Tarik Ulur Penerapan Pembelian Gas 3 Kg dengan KTP, Berlaku 1 Juni 2024

Kamis, 30 Mei 2024 08:15 WIB

Warga antre untuk membeli tabung gas LPG 3kg di Banyuwangi, Jawa Timur, Rabu, 26 Juli 2023. Pemerintah daerah setempat bersama Pertamina menggelar operasi pasar murah dengan Harga eceran terendah (HET) Rp16 ribu per tabung untuk mengatasi kelangkaan LPG 3kg yang terjadi sejak satu bulan terakhir. ANTARA FOTO/Budi Candra Setya

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, menyatakan bahwa mulai 1 Juni, pembelian LPG atau gas 3 Kg atau tabung gas melon harus menggunakan KTP. Semua agen di pangkalan akan mencatat data konsumen yang melakukan pembelian.

"Akan dicatat dalam aplikasi atau sistem yang disebut Merchant Application atau MAP," ujarnya dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi VII di Gedung DPR, Selasa, 28 April 2024.

Sampai 30 April 2024 tercatat sudah 98,8 persen transaksi dicatatkan ke dalam Merchant Application dan mayoritas pendaftarnya adalah sektor rumah tangga.

Hingga akhir April, sebanyak 41,8 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) telah terdaftar. Dari jumlah ini, sektor rumah tangga mencakup 35,9 juta, usaha mikro 5,8 juta, petani 12,8 ribu, nelayan 29,6 ribu, dan pengecer 70,3 ribu NIK. Pengecer masih termasuk karena diakomodasi sebesar 20 persen.

Pengecekan juga dilakukan dengan membandingkan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (PK3E) yang dimiliki oleh Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), dari Desil 1 hingga Desil 7.

Advertising
Advertising

Aturan Pembelian Gas 3 kg dengan KTP

Sebelumnya, peraturan ini juga pernah diterapkan beberapa kali. Pada awal 2023, pemerintah menetapkan aturan baru mengenai pembelian tabung gas elpiji 3 kg atau gas melon dengan KTP.

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi, Kementerian Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Tutuka Ariadji, mengatakan, regulasi ini ditetapkan dalam rangka supaya distribusi LPG bersubsidi tepat sasaran.

Untuk membeli LPG 3 kg tidak masyarakat hanya perlu menunjukkan KTP. Ketentuan ini berlaku bagi mereka yang terdaftar dalam database Penyasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Orang-orang yang terdaftar dalam DTKS dan P3KE adalah yang dianggap miskin dan selama ini menjadi penerima bantuan sosial. Data tersebut akan dicatat dalam server Pertamina dan digunakan sebagai acuan untuk pembelian LPG 3 kg.

Pendaftaran dilakukan di sub-penyalur atau pangkalan melalui sistem berbasis web sebagai langkah awal program distribusi LPG 3 kilogram tepat sasaran. Masyarakat perlu mendaftar untuk proses pendataan dan verifikasi data.

Menurut laman Kementerian ESDM, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 dan Nomor 38 Tahun 2019, LPG 3 kilogram hanya diperuntukkan bagi rumah tangga dan usaha mikro untuk keperluan memasak, serta nelayan dan petani sasaran.

Kemudian, pada Januari 2024, Kementerian ESDM memperpanjang batas waktu pendaftaran Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk warga miskin sebagai syarat pembelian LPG 3 kilogram bersubsidi.

Awalnya, pendaftaran ini berakhir pada 31 Januari 2024, namun diperpanjang hingga 31 Mei 2024. Menurut Direktur Pembinaan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi Ditjen Migas Kementerian ESDM, Mustika Pratiwi, perpanjangan ini dilakukan karena jumlah pendaftar masih sedikit.

"Sampai dengan 31 Desember 2023, baru 31,5 juta NIK (nomor induk kependudukan) yang mendaftar. Untuk itu kami perpanjang sampai 31 Mei 2024," kata Mustika dalam konferensi pers di Gedung Migas, Jakarta Pusat, Selasa, 16 Januari 2024.

Berdasarkan data dari Percepatan Pensasaran Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE), seharusnya terdapat 189 juta NIK yang berhak mendapatkan LPG 3 kilogram bersubsidi. Dari total 31,5 juta NIK yang telah terdaftar, sebanyak 24,4 juta NIK adalah konsumen yang termasuk dalam P3KE, sementara 7,1 juta NIK adalah konsumen berdasarkan permintaan.

SUKMA KANTHI NURANI | ILONA ESTHERINA | NAOMY AYU NUGRAHENI | RACHEL FARAHDIBA REGAR | DEFARA DHANYA PARAMITHA

Pilihan Editor: Per 1 Juni 2024 Beli LPG 3 Kilogram Wajib Pakai KTP

Berita terkait

Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

2 jam lalu

Hingga Malam Ini, Penyidik Bareskrim Masih Geledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM

Penyidik Bareskrim hingga malam ini masih menggeledah Gedung Ditjen EBTKE Kementerian ESDM dan kasus dugaan korupsi proyek penerangan jalan.

Baca Selengkapnya

Kenali Jenis Biodiesel dari Minyak Kelapa Sawit: Ini Arti B20, B30, B35, dan B100

3 jam lalu

Kenali Jenis Biodiesel dari Minyak Kelapa Sawit: Ini Arti B20, B30, B35, dan B100

Biodiesel dianggap sebagai bahan bakar alternatif yang ramah lingkungan. Berikut beberapa jenis Biodiesel.

Baca Selengkapnya

Harga Biodiesel Juli Ini Naik Jadi Rp 12.161 Per Liter, Apa itu Biodiesel?

4 jam lalu

Harga Biodiesel Juli Ini Naik Jadi Rp 12.161 Per Liter, Apa itu Biodiesel?

Kementerian ESDM melalui Direktorat Jenderal EBTKE menetapkan Harga Indeks Pasar BBN jenis Biodiesel untuk Juli 2024 sebesar Rp 12.161 per liter.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

5 jam lalu

Bareskrim Masih Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi Proyek Penerangan Jalan

Bareskrim tengah mengusut dugaan korupsi proyek penerangan jalan tenaga surya di Ditjen EBTKE Kementerian ESDM.

Baca Selengkapnya

Smelter Nikel Ceria Jadi yang Pertama Dibiayai Perbankan Nasional, Menteri ESDM Targetkan Uji Operasi Akhir Tahun Ini

5 jam lalu

Smelter Nikel Ceria Jadi yang Pertama Dibiayai Perbankan Nasional, Menteri ESDM Targetkan Uji Operasi Akhir Tahun Ini

Menteri ESDM Arifin Tasrif menargetkan commisioning atau uji operasi smelter PT Ceria Nugraha Indotama (Ceria) akhir tahun ini.

Baca Selengkapnya

ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

7 jam lalu

ESDM Kejar Target Rampungkan RUU EBET sebelum Masa Jabatan Jokowi Habis

Kementerian ESDM menargetkan RUU EBET bisa beres sebelum masa jabatan Presiden Joko Widodo atau Jokowi habis pada Oktober 2024.

Baca Selengkapnya

Unjuk Rasa Kawal Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Ricuh

8 jam lalu

Unjuk Rasa Kawal Gugatan Warga Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Ricuh

Warga menggelar unjuk rasa saat sidang gugatan warga korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang berlangsung di PN Jakarta Selatan.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

8 jam lalu

Bareskrim Geledah Kantor Ditjen EBTKE Kementerian ESDM, Usut Dugaan Korupsi

Bareskrim Polri mengusut dugaan korupsi pengadaan penerangan jalan utama tenaga surya (PJUTS) di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Baca Selengkapnya

PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

1 hari lalu

PT Pertamina Internasional EP Ekspansi ke Timur Tengah

Kantor cabang di Dubai bisa menjadi kendaraan PIEP untuk ekspansi dan menciptakan peluang penambahan blok baru di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya

Direksi Pertamina Raih Penghargaan di Ajang Internasional

1 hari lalu

Direksi Pertamina Raih Penghargaan di Ajang Internasional

Pengakuan dari institusi internasional menunjukkan bahwa dalam menjalankan bisnisnya, Pertamina sejalan dengan visi perusahaan dan strategi Kementerian BUMN yaitu Go Global.

Baca Selengkapnya