Legistalor PDIP Soroti Pemotongan Gaji Pekerja untuk Tapera: Tak Ada Kepastian Timbal Hasil

Reporter

Riri Rahayu

Editor

Grace gandhi

Rabu, 29 Mei 2024 18:07 WIB

Dua anak tengah sibuk melihat telepon genggam melintas di area perumahan bersubsisdi dikawasan Celengsi, Bogor, Jawa Barat, Sabtu 17 Februari 2024. Seperti diketahui, secara total, KPR BTN tumbuh 10,4 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp257,92 triliun pada tahun 2023. TEMPO/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Kebijakan pemerintah soal pemotongan gaji pekerja swasta untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera menuai polemik. Anggota Komisi IX DPR Edy Wuryanto menilai tidak ada kepastian timbal hasil dari dana yang dikumpulkan dari iuran Tapera.

"Pekerja dan pengusaha wajib ikut Tapera, tapi pekerja tidak otomatis mendapat manfaat Tapera,” kata Edy melalui keterangan tertulis, Rabu, 29 Mei 2024.

Edy mengacu pada Pasal 38 ayat 1b dan 1c, yang menyebut syarat pekerja yang akan mendapatkan manfaat adalah yang termasuk golongan masyarakat berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah. Selanjutnya, pada Pasal 39 ayat 2c yang menyatakan pemberian manfaat berdasarkan tingkat kemendesakan kepemilikan rumah yang dinilai oleh BP Tapera.

"Ini artinya Badan Pengelola atau BP Tapera akan menentukan juga akses ke manfaat Tapera yang berupa KPR, pembangunan rumah, atau renovasi rumah," ujar Edy. "Ini berbeda dengan BPJS yang mengutamakan asas gotong royong dan dapat dirasakan manfaatnya bagi seluruh pesertanya."

Edy mengatakan kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera mesti dikaji ulang. Lagipula, saat ini sudah ada BPJS Ketenagakerjaan yang memberi manfaat sama dengan Undang-Undang Tapera. BPJS Ketenagakerjaan, ia berujar, sudah memiliki Manfaat Layanan Tambahan (MLT) perumahan program Jaminan Hari Tua atau JHT.

Advertising
Advertising

Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini meminta pemerintah memaksimalkan MLT saja, sehingga pekerja dan pengusaha tidak perlu ikut Tapera. "Kalau pekerja wajib membayar iuran 2,5 persen dari gaji dan pengusaha 0,5 persen, akan menganggu upah buruh dan cash flow perusahaan," tutur Edy.

Selanjutnya: Selebihnya, Edy mengusulkan agar pemerintah fokus ke pemenuhan kebutuhan rumah....

<!--more-->

Selebihnya, Edy mengusulkan agar pemerintah fokus ke pemenuhan kebutuhan rumah untuk aparatur sipil negara (ASN) dan masyarakat miskin. Pemerintah bisa menggunakan skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk kelas miskin, seperti di program Jaminan Kesehatan Nasional. Sumber dananya, ia berujar, bisa dari fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan yang berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Kebijakan pemotongan upah pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024. Beleid yang merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020 ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei 2024.

Presiden Jokowi juga mengklaim pemerintah sudah memperhitungkan kebijakan potong gaji 3 persen untuk Tapera ini. Ia mengatakan manfaat Tapera ini bisa dirasakan ketika program ini sudah berjalan.

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan dana yang dihimpun peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir. "Dana yang dikembalikan berupa sejumlah simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya," kata Heru melalui siaran pers BP Tapera pada 27 Mei 2024.

Heru juga mengatakan masyarakat yang masuk dalam kategori berpenghasilan rendah dan belum memiliki rumah pertama dapat mengajukan manfaat pembiayaan. Syaratnya, kata dia, telah menjadi peserta Tapera.

Adapun manfaat pembiayaan yang bisa didapatkan peserta Tapera adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR). "Peserta bisa mendapat manfaat dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar," kata Heru.

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Partai Buruh Sebut Iuran Tapera Tak Bakalan Cukup untuk Beli Rumah saat Pensiun atau Di-PHK

Berita terkait

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

1 jam lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

3 jam lalu

DPR Agendakan Rapat dengan Hakim Peserta Aksi Cuti Bersama

Rapat dengar pendapat akan digelar bersamaan dengan aksi cuti bersama para hakim.

Baca Selengkapnya

Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

4 jam lalu

Soal Nomenklatur Kementerian Kabinet Prabowo, Cucun Sebut Diketahui Paling Lambat 14 Oktober

Cucun mengatakan nama-nama menteri kabinet Prabowo kemungkinan akan diumumkan setelah pelantikan presiden.

Baca Selengkapnya

Respons Gerindra Soal Harapan PAN Dapat Jatah Menteri Sebanyak-banyaknya di Kabinet Prabowo

5 jam lalu

Respons Gerindra Soal Harapan PAN Dapat Jatah Menteri Sebanyak-banyaknya di Kabinet Prabowo

Dasco akan bertanya langsung kepada Eko Patrio soal harapan PAN mendapat jatah menteri sebanyak-banyaknya di kabinet Prabowo.

Baca Selengkapnya

Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

5 jam lalu

Ketua BEM Unair Soroti Dominasi Koalisi Pemerintah di DPR: Mengancam Prinsip Check and Balance

Ketua BEM Unair respons koalisi pemerintah di DPR, yang dinilai melemahkan check and balance dan berpotensi menghasilkan kebijakan sewenang-wenang.

Baca Selengkapnya

Pertemuan Prabowo-Megawati Makin Jelas, Olly PDIP: Tinggal Memilih Lokasi

7 jam lalu

Pertemuan Prabowo-Megawati Makin Jelas, Olly PDIP: Tinggal Memilih Lokasi

Saat ditanya akankah pertemuan Prabowo-Megawati digelar sebelum pelantikan Presiden pada 20 Oktober mendatang, Puan menjawab singkat: Secepatnya.

Baca Selengkapnya

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

12 jam lalu

KPK Rilis Jual Beli Jabatan jadi Celah Korupsi Tertinggi, Dosen UGM: Upaya Reformasi Birokrasi Gagal

KPK menyebutkan jual beli jabatan menjadi celah korupsi tertinggi di Indonesia. Sebanyak 371 ASN telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi dengan dugaan tersebut

Baca Selengkapnya

Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

17 jam lalu

Politik Sepekan: Pelantikan DPR-DPD, Penetapan Pimpinan MPR hingga Tema Debat Perdana Pilgub DKI

Berita politik sepekan ini diwarnai oleh momen pelantikan anggota DPR dan DPD terpilih periode 2024-2029, pelantikan pimpinan MPR, penambahan komisi di DPR, rencana pertemuan Megawati-Prabowo, hingga pengumuman tema debat perdana Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

17 jam lalu

Terpopuler Bisnis: Alasan Pemindahan ASN ke IKN Kembali Ditunda, Indikator Anjloknya Daya Beli Masyarakat

Basuki Hadimuljono membeberkan alasan pemindahan aparatur sipil negara atau ASN ke Ibu Kota Nusantara (IKN) kembali ditunda.

Baca Selengkapnya

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

1 hari lalu

Debat Perdana Pilkada Jakarta, Bagaimana Kesiapan Ridwan Kamil, Dharma Pongrekun, dan Pramono Anung?

Tiga paslon gubernur dan wakil gubernur Pilkada Jakarta menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi debat perdana 6 Oktober 2024.

Baca Selengkapnya