Pengamat Properti soal Upah Pekerja Swasta Bakal Dipotong untuk Tapera: Jangan Diwajibkan
Reporter
Riri Rahayu
Editor
Martha Warta Silaban
Rabu, 29 Mei 2024 07:40 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat property AS Property Advisory, Anton Sitorus, mengkritisi kebijakan pemerintah mewajibkan potongan upah pekerja swasta sebesar 3 untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Anton menilai kewajiban menjadi peserta Tapera cukup untuk aparatur sipil negara (ASN) atau pegawai badan usaha milik negara (BUMN), tidak perlu melebar ke pekerja swasta.
“Menurut saya, (pekerja swasta) jangan diwajibkan. Tapi kalau mau ikut (Tapera), silakan,” kata Anton ketika dihubungi Tempo, Selasa, 28 Mei 2024. “Namanya Tabungan. Kalau bisa, ya, silakan.”
Ia mengatakan kewajiban potong upah untuk Tapera bukan hanya membebani pekerja, tapi juga pengusaha. Pasalnya, perusahaan turut menanggung iuran sebesar 0,5 persen. “Kalau pengawai negeri, silakan karena pemberi kerjanya pemerintah atau negara,” ujarnya.
Kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.Rencananya, pekerja swasta wajib ikut Tapera maksimal pada 2027.
Sebelum mencapai deadline pada 2027, Anton meminta pemerintah meninjau kembali kebijakan tersebut. Terlebih, menurut dia, ada indikasi tumpang tindih dengan manfaat BPJS Ketenagakerjaan. Sebab, Anton berujar, manfaat BPJS Ketenagakerjaan juga bisa digunakan untuk masalah perumahan.
“Dilihat lagi. Kalau memang benar ada indikasi tumpang tindih, salah satunya harus dihilangkan,” kata Anton.
Hal lain yang menjadi catatan, menurut Anton, adalah kepastian. Sebab, Tapera bukan tabungan biasa sebagaimana bisa diakses Masyarakat melalui perbankan. “Artinya, itu (iuran yang terkumpul) bisa benar-benar hasilkan rumah nggak?” tuturnya.
Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono belum bisa berkomentar banyak ketika ditanya ihwal kewajiban iuran atau kepesertaan. Begitu pula untuk skema bagi pekerja yang sudah memiliki rumah atau sudah KPR. "Saya tanya BP (Badan Pengelola) Tapera dulu,"kata Basuki ketika ditemui di Jakarta Convention Center (JCC) Senayan, Selasa, 28 Mei 2024.
Namun yang jelas, kata Basuki, Tapera merupakan tabungan yang bisa diambil dan dimanfaatkan untuk membangun rumah. "Tapera itu tabungan. Bukan (gaji) dipotong, terus hilang."
Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho, mengatakan dana yang dihimpun peserta akan dikelola BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan ketika masa kepesertaannya berakhir. "Dana yang dikembalikan berupa sejumlah simpanan pokok, berikut hasil pemupukannya," kata Heru melalui siaran pers BP Tapera tanggal 27 Mei 2024.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengklaim pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Ia juga mengatakan masyarakat bakal bisa menyesuaikan diri dengan kebijakan baru ini. Kepala negara berkaca dari kebijakan BPJS Kesehatan di luar skema gratis, yang juga sempat menuai polemik.
“Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.
RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI
Pilihan Editor: Batas Waktu Perusahaan Daftarkan Pekerja di Program Tapera