Warganet Tak Habis Pikir Jokowi Tarik Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera: Di Luar Nurul ..

Selasa, 28 Mei 2024 17:44 WIB

Pekerja tengah menyelesaikan proyek pembangunan rumah subsidi di kawasan Sukawangi, Bekasi, Jawa Barat, Senin, 6 Februari 2023 .PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk. targetkan 182.250 unit KPR FLPP dan Tapera, seiring dengan rasio jumlah kebutuhan rumah (backlog) masih tinggi mencapai 12,75 unit. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Aturan soal tabungan perumahan rakyat (Tapera) yang diteken oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi masih ramai diperbincangkan warganet di sejumlah media sosial. Beleid tersebut mengatur bahwa gaji pekerja, baik pegawai negeri sipil (PNS), karyawan swasta, maupun pekerja mandiri (freelancer) akan dipotong untuk simpanan Tapera.

Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang ditandatangani oleh Jokowi pada 20 Mei lalu.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji karyawan untuk Tapera. Adapun besaran potongan gaji menurut aturan tersebut adalah sekitar tiga persen.

Mantan Walikota Solo itu menyatakan bahwa masyarakat pasti bisa beradaptasi dengan kebijakan baru setelah regulasi diterapkan. Presiden kemudian memberikan contoh saat BPJS Kesehatan diberlakukan di luar skema gratis yang sebelumnya menjadi perhatian.

“Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi dalam keterangan pers usai inagurasi pengurus Gerakan Pemuda Ansor di Istora Senayan, kawasan Jakarta Pusat, Senin, 27 Mei 2024.


Respons Netizen Soal Tapera

Advertising
Advertising

Aturan yang memungkinkan potongan gaji karyawan untuk Tapera itu pun menuai kontra di masyarakat. Di media sosial X misalnya, banyak netizen yang mempertahankan skema pemohon serta manfaat yang diterima pekerja.

Kok bisa ya, di luar pajak, negara bikin kebijakan untuk ngurusi gajinya orang buat dipakai apa. Tanpa nanya yg punya gaji lebih dulu,” tulis @okkymadasari.

“kalo gaji 10 juta per bulan, dipotong tapera 3% = 300 ribu/bulan. 1 tahun = 3,6 juta. 100 tahun menabung akhirnya bisa deh dapet rumah yang harganya 360 juta. ngitungnya gitu gak sih?” tulis @solehsolihun.

“Gaji dipotong untuk tabungan beli rumah. Orang gen-z aja pada enggak mau beli rumah” tulis @Fiersabesari.

“Di luar nurul memang ni orang, minimal UMR jateng di atas 3 juta dulu lah woy kerasa bed nih. Gaji 2 juta sekian buat sebulan aja nombok asli, ini pake ngurusin rumah yang blm tentu kewujud bjir. Mending buat makan aih,” tulis @gendon171.

“Ada aja tingkah laku pemerintah buat peras rakyat,” tulis @whysooseriously.

“Negara kocak, rakyat di bisnisin,” tulis @notfound7_.

“Setelah UKT, terbitlah Tapera. Ini Indonesia negara BU apa gimana sih. Biaya nambah mulu, sejahtera kagak,” tulis @primawansatrio.

“Kesimpulan setelah ngebahas PP Tapera dengan Google Gemini: "Pindah keluar negeri atau ganti kewarganegaraan aja”,” tulis @imregani.

“kembali lagi kaum menengah yg harus menopang negara ini. udah mah pas pasan, akhirnya dpt rumah kagak. disediain rumah di tempat pelosok dengan spek abal abal,” tulis @dranux.

“Makin lama makin ga jelas, ada aja celah pemerintah buat porotin rakyatnya, nyari duit sesusah itu ternyata sampe pemerintah ga abis-abis idenya buat puter otak biar dapet cuan dari rakyat,” Dimstdrs


Besaran Simpanan Tapera yang Bakal Potong Gaji Karyawan

Dalam PP 21 Tahun 2024 Pasal 15 dijelaskan besaran simpanan peserta yang ditetapkan, yaitu 3 persen dari gaji atau upah pekerja dimana pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan peserta sebesar 2,5 persen. Sementara, peserta pekerja mandiri atau freelancer ditanggung sendiri sebagaimana diatur dalam ayat 3.

Perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta Tapera dilaksanakan melalui koordinasi dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB), Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), atau Komisioner BP Tapera.

Selanjutnya dalam Pasal 5 disebutkan bahwa pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera adalah telah berusia paling rendah 20 tahun dan berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum. Tak hanya itu, peserta juga dapat berasal dari masyarakat yang sudah menikah pada saat mendaftar.

“Peserta Tapera, yang kemudian disebut peserta adalah setiap warga negara Indonesia (WNI) dan warga negara asing (WNA) pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) paling singkat enam bulan yang telah membayar simpanan,” tulis Pasal 1 ayat (11) PP tersebut.

Adapun pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya pada 20 Mei 2027 mendatang.

RIZKI DEWI AYU | DANIEL A FAJRI

Pilihan Editor: Bos LPS soal Potongan Gaji untuk Tapera: Akan Gerus Daya Beli Masyarakat

Berita terkait

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

2 jam lalu

Pesan Jokowi ke Polri Menjelang Pelaksanaan Pilkada 2024: Jaga Netralitas

Jokowi berpesan kepada Polri menjaga demokrasi agar pilkada dapat berlangsung aman jujur dan adil

Baca Selengkapnya

Habiburokhman Gerindra Prediksi Pilgub Jakarta 2024 akan Penuh Kejutan

5 jam lalu

Habiburokhman Gerindra Prediksi Pilgub Jakarta 2024 akan Penuh Kejutan

Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Habiburokhman mengatakan pemilihan gubernur atau Pilgub Jakarta 2024 akan dipenuhi kejutan.

Baca Selengkapnya

Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

5 jam lalu

Atraksi Terjun Payung HUT Bhayangkara ke-78, Libatkan 15 Personel TNI-Polri

Personel gabungan TNI-Polri sukses menampilkan atraksi terjun payung pada penutupan upacara HUT Bhayangkara ke-78.

Baca Selengkapnya

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Peletakan Batu Pertama Berlangsung Tertutup

5 jam lalu

Rumah Pensiun Jokowi Mulai Dibangun, Peletakan Batu Pertama Berlangsung Tertutup

Rumah pensiun Jokowi memiliki luas sekitar 1.200 meter persegi.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

7 jam lalu

Pemerintah Janjikan Insentif Buat ASN yang Pindah ke IKN

Sebanyak 1.740 ASN akan pindah ke IKN pada September mendatang. Pemerintah menjanjikan hingga November nanti akan ada 47 tower hunian yang selesai.

Baca Selengkapnya

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

7 jam lalu

Kerja Sama PDIP dengan Gerindra di Pilkada 2024, di Daerah Mana?

Bagaimana lika-liku politik PDIP jelang Pilkada 2024, disebut akan gaet Gerindra sebagai duet politik

Baca Selengkapnya

Pasca Operasi, Prabowo Langsung Dampingi Jokowi di HUT ke-78 Bhayangkara

7 jam lalu

Pasca Operasi, Prabowo Langsung Dampingi Jokowi di HUT ke-78 Bhayangkara

Prabowo kembali beraktivitas usai satu pekan yang lalu sukses menjalankan operasi cedera kaki.

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-78, Drum Corps Akpol Persembahkan Koyo Jogja Istimewa untuk Jokowi

7 jam lalu

HUT Bhayangkara ke-78, Drum Corps Akpol Persembahkan Koyo Jogja Istimewa untuk Jokowi

Drum Corps Taruna Taruni Akpol membawakan sejumlah lagu, mulai dari Koyo Jogja Istimewa hingga Maju Tak Gentar di upacara HUT Bhayangkara ke-78.

Baca Selengkapnya

HUT Bhayangkara ke-78, Polri Tampilkan Tarian 8 Daerah

8 jam lalu

HUT Bhayangkara ke-78, Polri Tampilkan Tarian 8 Daerah

Perayaan HUT Bhayangkara ke-78 digelar di Monas dari pukul 14.00 hingga malam nanti

Baca Selengkapnya

Profil RSPPN Panglima Besar Soedirman Tempat Prabowo Lakukan Operasi Besar

10 jam lalu

Profil RSPPN Panglima Besar Soedirman Tempat Prabowo Lakukan Operasi Besar

Presiden terpilih Prabowo mengungkapkan dirinya telah menjalani operasi besar pekan lalu di Rumah Sakit Pusat Pertahanan Negara. Ini profil RSPPN.

Baca Selengkapnya