Jokowi Samakan Pemotongan Gaji Karyawan untuk Tapera dengan BPJS Kesehatan

Selasa, 28 Mei 2024 16:38 WIB

Presiden Joko Widodo saat membuka kegiatan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Summit 2024 dan meluncurkan Government Technology (GovTech) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Senin 27 Mei 2024. Kegiatan ini menjadi langkah strategis mengakselerasi transformasi digital baik di tingkat pusat maupun daerah dan peluncuran GovTech Indonesia dengan nama INA Digital akan menjadi tonggak sejarah percepatan penerapan pelayanan publik terpadu berbasis digital. TEMPO/Subekti.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah telah membuat kebijakan baru mengenai pemotongan gaji karyawan selain Pegawai Negeri Sipil (PNS) untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Kebijakan mengenai potongan sebesar 3 persen dari gaji ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera.

Mengetahui kebijakan pemotongan gaji untuk Tapera tersebut akan menuai pro dan kontra di kalangan masyarakat, Presiden Joko Widodo alias Jokowi buka suara. Menurut dia, kebijakan ini sama seperti pemberlakuan kebijakan Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) yang juga sempat ramai diperbincangkan publik.

“Seperti dulu BPJS, di luar yang PBI, yang gratis 96 juta kan juga ramai,” ucap Jokowi usai menghadiri acara Inagurasi Menuju Ansor Masa Depan di Istora Senayan, Gelora Bung Karno, Jakarta, Senin, 27 Mei 2024.

Oleh karena itu, presiden mengatakan manfaat dari kebijakan ini akan dirasakan setelah berjalannya waktu. Sama seperti BPJS Kesehatan, masyarakat pada akhirnya bisa merasakan manfaat dari pemungutan iuran tersebut, hingga dapat ke rumah sakit tanpa biaya.

“Tapi setelah berjalan, saya kira merasakan manfaatnya bahwa ke rumah sakit tidak dipungut biaya. Hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum, biasanya pro dan kontra,” kata Kepala Negara.

Advertising
Advertising

Selain itu, Jokowi juga mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji tersebut sebelum diresmikan. Oleh karena itu, dia menganggap wajar apabila masyarakat ikut berhitung mengenai potongan gaji pegawai sebesar tiga persen tersebut.

“Iya semua dihitung, lah. Biasa dalam kebijakan yang baru itu pasti masyarakat juga ikut berhitung, mampu atau enggak mampu, berat atau enggak berat,” ujarnya.

Sebagai informasi, proses pengelolaan dana Tapera dilakukan melalui penyimpanan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu. Simpanan hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan beserta hasil pemupukannya setelah masa kepesertaan berakhir.

“Dana yang dikembalikan kepada peserta Tapera ketika masa kepesertaannya berakhir, berupa sejumlah simpanan pokok berikut dengan hasil pemupukannya,” ujar Komisioner BP Tapera, Heru Pudyo Nugroho.

Adapun dana Tapera bersumber dari hasil pengumpulan dan pemupukan simpanan peserta, hasil pengembalian kredit atau pembiayaan dari peserta, hasil pengalihan aset tabungan perumahan PNS yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan PNS, dana wakaf, serta dana lainnya yang sah dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Kredit Bangun Rumah (KBR), dan Kredit Renovasi Rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.


Aturan Mengenai Tapera

Dalam Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. "Setiap pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum wajib menjadi peserta," bunyi Pasal 5 ayat 3 PP tersebut.

Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan cuma mewajibkan PNS atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah turut masuk daftar yang wajib jadi peserta Tapera.

Dalam Pasal 15 ayat 1 PP tersebut disampaikan Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari Gaji atau Upah untuk Peserta Pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Sedangkan pada ayat 2 yakni Besaran Simpanan Peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama oleh Pemberi Kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Sementara Besaran Iuran Tapera untuk Peserta Pekerja dari ASN, menurut Pasal 15 ayat 4b, yakni Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) diatur oleh menteri keuangan yang berkoordinasi dengan Menpan RB.

Pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya sebagai peserta Tapera paling lambat tujuh tahun sejak PP Nomor 25 Tahun 2020 berlaku, tepatnya pada 20 Mei 2020. Dengan demikian, pemberi kerja diberikan tenggat waktu untuk mendaftarkan pekerjanya sampai 20 Mei 2027.

RADEN PUTRI | DANIEL A FAJRI | ANTARA

Pilihan Editor: Gaji Pekerja Bakal Dipotong untuk Tapera, BP Tapera: Dikembalikan dengan Hasil Pemupukannya

Berita terkait

Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

2 jam lalu

Kata PBNU dan Menko PMK Soal Pemberantasan Judi Online

Tokoh-tokoh keagamaan akan dilibatkan dalam pemberantasan judi online.

Baca Selengkapnya

Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

2 jam lalu

Kaesang Incar Jakarta-1 dan Bisa Jadi Gubernur Termuda, Siapa Pemegang Rekor Saat Ini?

Kaesang, pengusaha makanan di antaranya Sang Pisang, Ternakopi dan Mangkokku, dikabarkan mengincar posisi Gubernur Jakarta.

Baca Selengkapnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

3 jam lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

De Tjolomadoe, Museum Bekas Pabrik Gula di Dekat Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar

3 jam lalu

De Tjolomadoe, Museum Bekas Pabrik Gula di Dekat Rumah Pensiun Jokowi di Colomadu Karanganyar

Pabrik gula di Colomadu ini dibangun pada 1861 oleh Mangkunegara IV dengan kerja sama pemerintah kolonial Belanda.

Baca Selengkapnya

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

5 jam lalu

Alasan Luhut dan Jokowi Getol Dorong Pembentukan Family Office

Presiden Jokowi memanggil sejumlah menteri dan pejabat keuangan untuk membahas skema pembentukan family office yang diusulkan Luhut Pandjaitan.

Baca Selengkapnya

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

7 jam lalu

Usai Rapat dengan Jokowi, Menkes Budi Gunadi Beberkan Sebab Harga Obat di RI Lima Kali Lebih Mahal dari Malaysia

teri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin membeberkan perihal harga obat di Indonesia bisa tiga hingga lima kali lebih mahal dari Malaysia.

Baca Selengkapnya

Selain dari Bos Rosalia Indah, Lahan untuk Rumah Pensiun Jokowi Dibeli dari Warga ini

7 jam lalu

Selain dari Bos Rosalia Indah, Lahan untuk Rumah Pensiun Jokowi Dibeli dari Warga ini

Rumah pensiun Jokowi tersebut berdiri di lahan dengan luas total 12 ribu meter persegi.

Baca Selengkapnya

Alasan di Balik Rencana Jokowi Berminat Mendirikan Family Office di Bali

8 jam lalu

Alasan di Balik Rencana Jokowi Berminat Mendirikan Family Office di Bali

Jokowi akan membentuk tim khusus untuk mengkaji penyesuaian regulasi terkait penerapan family office atau kantor keluarga di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

9 jam lalu

Jokowi Perintahkan Luhut dan Sri Mulyani Atur Ulang Tarif Pungutan Batu Bara

Pungutan royalti sektor batu bara akan berlaku bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK)

Baca Selengkapnya

Jokowi Ingin Perkuat Sistem Kesehatan Supaya Indonesia Tahan Pandemi

10 jam lalu

Jokowi Ingin Perkuat Sistem Kesehatan Supaya Indonesia Tahan Pandemi

Presiden Jokowi memerintahkan jajaran untuk mematangkan koordinasi membangun industri kesehatan.

Baca Selengkapnya