Gaji Pekerja Bakal Dipotong Untuk Tapera, Anggota DPR Minta Gen Z Lebih Diperhatikan

Selasa, 28 Mei 2024 12:29 WIB

Seorang pria menyapu rumah subsidinya di Cianjur, Jawa Barat, 23 Januari 2023. Direktur Utama Bank BTN, Maryono mengatakan, pihaknya berkomitmen memperluas akses kredit kepemilikan rumah (KPR), baik KPR Subsidi maupun Non Subsidi, bagi seluruh lapisan masyarakat. salah satu skema yang ditawarkan pemerintah dan BTN dalam pembiayaan rumah untuk pekerja informal adalah Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (BP2BT). Dengan produk ini, pekerja informal hanya perlu menabung di BTN selama tiga bulan, setelah memenuhi syarat maka mereka bisa mengajukan permohonan KPR BP2BT. Jumlah pedagang tradisional yang mencapai lebih dari 12 juta juga merupakan pasar potensial bagi perseroan tidak hanya dalam menyalurkan kredit perumahan subsidi tetapi juga kredit UMKM dan Kredit Usaha Rakyat (KUR). TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengingatkan agar kebijakan pemerintah mewajibkan potongan gaji 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera tidak memberatkan masyarakat. Terlebih, bagi para pekerja swasta kelas menengah.

"Kelas menengah tanggung, seperti generazi milenial dan generasi Z (gen Z) saat ini perlu lebih diperhatikan," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Selasa, 28 Mei 2024.

Menurut Suryadi, pimpinan mereka untuk memiliki rumah pribadi akan semakin sulit lantaran penghasilannya tidak pernah cukup untuk mencicil kredit perumahan rakyat (KPR). "Tidak mungkin harus menunggu lama, pensiun atau berusia 58 tahun baru bisa beli rumah," katanya.

Selain pekerja kelas menengah generasi milenial dan gen Z, kata dia, pemerintah harus memperhatikan pekerja mandiri dengan penghasilan tidak tetap. Ia meminta BP Tapera mengatur iuran untuk golongan pekerja ini secara bijaksana. Bahkan bila perlu, diklasifikasikan agar tidak memberatkan.

Lebih lanjut, ia meminta pemerintah mengkaji lebih lanjut soal penyediaan rumah untuk masyarakat berpenghasilan rendah (BPR). Ia berujar, ada Keputusan Menteri PUPR Nomor 242/KPTS/M/2020 yang mengatur batasan maksimal penghasilan MBR pada kelompok sasaran KPR Sejahtera, KPR SSB (Subsidi Selisih Bunga) dan SSM (Subsidi Bantuan Uang Muka), maksimal Rp 8 juta per bulan.

Advertising
Advertising

"Ini perlu dikaji lebih dalam, apakah batasan ini perlu ditingkatkan, karena saat ini masih banyak rumah bersubsidi yang terbengkalai lantaran tidak diserap masyarakat," ungkap dia.

Hal penting lainnya menurut Suryadi adalah pengawasan ketat untuk proses pemupukan atau pengembangan dana Tapera. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mendesak pemerintah agar pemilihan manajer investasi pada BP Tapera bisa transparan, akuntabel, dan diawasi secara ketat.

"Ini diperlukan agar dana Tapera tidak mengalami penyalahgunaan seperti pada kasus Jiwasraya dan Asabri, juga tidak dimasukkan dalam proyek-proyek yang berisiko tinggi seperti proyek IKN," ujar Suryadi. "Jangan sampai juga dialokasikan ke program pemerintah lainnya."

Kebijakan pemotongan gaji pekerja swasta sebesar 3 persen untuk Tapera diatur dalam dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Jokowi pada 20 Mei lalu. Beleid ini merupakan revisi PP Nomor 25 Tahun 2020.

Pasal 5 PP Tapera mengatur tiap pekerja yang berusia paling rendah 20 tahun atau sudah menikah yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum diwajibkan menjadi peserta Tapera. Selain itu di Pasal 7 merinci jenis pekerja sektor mana saja wajib menjadi peserta Tapera. Aturan ini menyebut bukan cuma mewajibkan PNS atau ASN dan TNI-Polri, juga BUMN. Para karyawan swasta dan pekerja lain yang menerima gaji atau upah turut masuk daftar yang wajib jadi peserta Tapera.

Kemudian, dalam Pasal 15 ayat 1 PP disampaikan besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan Penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri. Sedangkan pada ayat 2, yakni besaran simpanan peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan Pekerja sebesar 2,5 persen.

Jokowi mengatakan pemerintah sudah menghitung kebijakan pemotongan gaji 3 persen untuk Tapera. Menurut dia masyarakat pasti akan menyesuaikan dengan kebijakan baru setelah regulasi berjalan.

Kepala negara mencontohkan saat diberlakukan BPJS Kesehatan di luar skema gratis yang sempat menjadi sorotan. “Tapi setelah berjalan saya kira bisa merasakan manfaatnya rumah sakit tidak dipungut biaya, hal-hal seperti itu yang akan dirasakan setelah berjalan. Kalau belum biasanya pro dan kontra,” kata Jokowi, Senin, 27 Mei 2024.

RIRI RAHAYU | DANIEL A. FAJRI

Pilihan Editor: Terkini Bisnis: Jokowi Sebut Wajar Pegawai Swasta Berhitung Potongan 3 Persen untuk Tapera, Starlink Beri Diskon 40 Persen

Berita terkait

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

1 hari lalu

Cukai Minuman Berpemanis untuk Kurangi Ancaman Diabet Tergantung Prabowo

Rencana penerapan cukai minuman berpemanis dalam kemasan bergulir sejak 2017 dan sempat masuk RAPBN 2024 sebesar Rp3,08 triliun, tapi tidak dijalankan

Baca Selengkapnya

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

1 hari lalu

Pemerintah dan DPR Sepakat Cukai Minuman Berpemanis Hanya 2,5 Persen, YLKI: Main-main

Keputusan Kementerian Keuangan menerima usulan BAKN DPR RI soal tarif cukai minuman berpemanis 2,5 persen, dinilai YLKI hanya main-main.

Baca Selengkapnya

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

2 hari lalu

DPR Usulkan Tarif Cukai Minuman Berpemanis

DPR mengusulkan tarif cukai minuman berpemanis dalam kemasan hingga 20 persen

Baca Selengkapnya

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

2 hari lalu

Kata TII dan Pakar Hukum Tata Negara Soal Pembatalan Caleg Terpilih oleh Parpol

Pakar hukum tata negara mengatakan KPU tidak boleh menindaklanjuti surat penggantian caleg terpilih dari pimpinan parpol.

Baca Selengkapnya

Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

2 hari lalu

Anggaran Kemenkop UKM Turun Signifikan Untuk Dukung Program Makan Bergizi Gratis Pemerintah

Anggaran Kemenkop UKM turun 37,44 persen untuk mendukung program pemerintahan baru

Baca Selengkapnya

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

3 hari lalu

RUU Keimigrasian akan Disahkan di Paripurna, Ada Usulan Kepemilikan Senpi untuk Petugas Imigrasi

Badan Legislasi DPR bersama Pemerintah sepakat mengesahkan RUU Keimigrasian pada rapat paripurna mendatang.

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

3 hari lalu

Presiden Jokowi Dikabarkan Ingin Mengatur Komposisi Pimpinan KPK

DPR akan mempercepat uji kelayakan dan kepatutan calon pimpinan KPK. Untuk apa?

Baca Selengkapnya

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

3 hari lalu

Soroti Anggaran Pendidikan Era Nadiem Makarim, JPPI: Sekolah Kedinasan Ikut Nikmati

JPPI menyoroti anggaran pendidikan di era Menteri Nadiem Makarim yang peruntukannya dijalankan dengan suka-suka oleh pemerintah.

Baca Selengkapnya

Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

3 hari lalu

Lemhanas Minta DPR Tambah Anggaran untuk Studi ke Eropa dalam APBN Perubahan 2025

Lemhanas berharap DPR menambah anggaran yang akan digunakan untuk membiayai studi strategis luar negeri ke sejumlah negara di Eropa

Baca Selengkapnya

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

4 hari lalu

Komisi I DPR Setujui Anggaran Kemlu 2025 Rp9,89 Triliun

Sebelumnya Retno meminta agar DPR memasukkan usulan penambahan anggaran dari Kemlu untuk pagu akhir anggaran 2025.

Baca Selengkapnya