Gakkum KLHK Temukan Awetan Satwa Dilindungi di Kios Barang Antik di Temanggung

Selasa, 28 Mei 2024 08:22 WIB

Hewan langka yang telah diawetkan hasil sitaan Gakkum Jabalnusra KLHK dari toko barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dokumentasi: Gakkum KLHK

TEMPO.CO, Semarang - Tim Operasi Balai Pengamanan Dan Penegakan Hukum Wilayah Jawa, Bali, Nusa Tenggara atau Jabalnusra Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menemukan satwa dilindungi yang telah diawetkan di kios barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung.

Sejumlah temuan yang telah disita yaitu 38 pasang tanduk rusa, 4 awetan penyu, 1 awetan cenderawasih, 1 lembar kulit macan tutul, potongan kulit macan, kulit rusa, landak hidup, dan kepala kasuari. "Kejahatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi merupakan tindak kejahatan yang luar biasa," ujar Kepala Seksi Wilayah II Balai Gakkum Surabaya, KLHK, Agus Mardiyanto, melalui keterangan tertulis yang dikutip pada Senin, 27 Mei 2024.

Hewan langka yang telah diawetkan hasil sitaan Gakkum Jabalnusra KLHK dari toko barang antik di Kecamatan Bejen Kabupaten Temanggung. Dokumentasi: Gakkum KLHK

Barang-barang tersebut ditemukan di kios barang antik milik M, 66 tahun. Atas perbuatannya dia terancam dijerat Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal 100 juta rupiah.

Agus mengatakan, bakal terus melakukan tindakan untuk menekan kegiatan perdagangan tumbuhan dan satwa liar dilindungi. "Yang menjadi salah satu bentuk nyata kegiatan perusakan ekosistem dan menjadi ancaman bagi kelestarian alam," tuturnya.

Advertising
Advertising

Berita terkait

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

8 jam lalu

Dahulu Pernah Pelihara Berbagai Jenis Burung Dilindungi, Zulhas Ungkap Peliharaannya Kini Sisa 3 Ekor

Zulhas mengungkapkan kondisi terkini satwa perliharaannya yang ada di vila Farras Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

2 hari lalu

Kasus Landak Jawa Nyoman Sukena, Pakar Hukum: Penegakkan Hukum Perlu Ruang Bijaksana

I Nyoman Sukena, 38 tahun, warga Bali dituntut bebas dalam kasus kepemilikan landak Jawa, salah satu satwa dilindungi tanpa izin

Baca Selengkapnya

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

3 hari lalu

Kasus Landak Jawa, Kajati Bali Ungkap Pertimbangan Tuntut Bebas Nyoman Sukena

Kepala Kejati Bali, Ketut Sumedana, mengungkapkan alasan pihaknya menuntut bebas pemelihara landak Jawa, Nyoman Sukena.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

3 hari lalu

Jaksa Tuntut Bebas I Nyoman Sukena yang Pelihara Landak Jawa

JPU Kejati Bali menuntut bebas terdakwa I Nyoman Sukena, warga Badung, yang memelihara satwa dilindungi, Landak Jawa

Baca Selengkapnya

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

5 hari lalu

Berkaca dari Kasus Nyoman Sukena, Kenapa Landak Jawa Kategori Satwa Dilindungi?

Nyomanb Sukena terancam dbui 5 tahun akibat pelihara 4 landak Jawa. Kenapa hewan ini termasuk satwa dilindungi?

Baca Selengkapnya

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

5 hari lalu

Pj Gubernur Bali Mengaku Prihatin Terhadap Kasus Nyoman Sukena, Akan Berikan Bantuan Hukum?

Pj Gubernur Bali Sang Made Mahendra Jaya mengaku mengikuti perkembangan kasus Nyoman Sukena yang terancam 5 tahun penjara akibat pelihara landak Jawa

Baca Selengkapnya

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

5 hari lalu

Akibat Pelihara Landak Jawa, Nyoman Sukena Terancam 5 Tahun Penjara

I Nyoman Sukena asal Desa Bongkasa Pertiwi, Kabupaten Badung, Bali terancam hukuman 5 tahun penjara karena memelihara 4 ekor landak Jawa langka.

Baca Selengkapnya

Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

6 hari lalu

Kejati Bali Ajukan Penangguhan Penahanan Warga yang Pelihara Landak Jawa

I Nyoman Sukena menjadi terdakwa karena memelihara 4 ekor landak jawa yang termasuk satwa dilindungi

Baca Selengkapnya

Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

43 hari lalu

Jerat Babi Akhiri Hidup Harimau Sumatera di Sungai Pua Sumbar

Harimau sumatera itu tergeletak dengan seutas kawat gas sepeda motor yang digunakan warga untuk menjerat babi hutan.

Baca Selengkapnya

Tim KLHK Amankan Penjual Organ Trenggiling di Sumbar

49 hari lalu

Tim KLHK Amankan Penjual Organ Trenggiling di Sumbar

Penangkapan berdasarkan laporan masyarakat yang menyatakan sedang terjadi transaksi penjualan sisik trenggiling.

Baca Selengkapnya