BP Batam Akan Beri Santunan dan Relokasi bagi Warga Terdampak Rempang Eco City, Begini Rinciannya

Reporter

Sabtu, 25 Mei 2024 17:32 WIB

Plang pengumuman proyek pembangunan rumah contoh warga terdampak PSN Rempang Eco-city dilokasi relokasi, Rabu, 10 Januari 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra

TEMPO.CO, Jakarta - Badan Pengusahaan atau BP Batam, Kepulauan Riau, berkomitmen menuntaskan investasi Rempang Eco City, termasuk penanganan dampak dari proyek tersebut.

Kepala Biro Humas Promosi dan Protokol BP Batam Ariastuty Sirait mengatakan pemerintah pusat telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 78 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 tentang Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan dalam rangka Penyediaan Tanah untuk Pembangunan Nasional.

Perpres Nomor 78 Tahun 2023 ini menjadi landasan hukum dalam memberikan santunan dan relokasi, terhadap masyarakat yang terkena dampak pengembangan Rempang Eco-City.

"Berdasarkan Perpres Nomor 78 Tahun 2023, tidak ada ganti rugi tanah kepada warga terdampak. Namun dalam Perpres tersebut, bagi warga yang terdampak akan mendapatkan santunan dan relokasi," kata Ariastuty dalam keterangan yang diterima di Batam, Sabtu, 25 Mei 2024.

Ia menjelaskan santunan yang didapatkan oleh warga berupa biaya hidup sebesar Rp1,2 juta per jiwa setiap bulannya, yang diberikan selama 12 bulan sejak warga terdampak menghuni hunian sementara.

Advertising
Advertising

Tidak hanya biaya hidup, kata Ariastuty, warga terdampak juga diberikan biaya sewa rumah di hunian sementara sebesar Rp1,2 juta per bulan untuk setiap keluarga yang juga diberikan untuk selama 12 bulan.

"Ketika tiba di rumah sementara, setiap warga juga akan diberikan bantuan berupa paket sembako. Warga juga diberikan fasilitas mobilisasi barang secara gratis dari rumah asal ke rumah sewa dan kembali lagi rumah tetap di Tanjung Banun," kata dia.

Seluruh bangunan hingga tanaman yang tumbuh juga dihitung oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

Ia menjelaskan jika masyarakat mempunyai bangunan yang nilainya lebih besar atas penilaian dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), akan diberikan tambahan sesuai dengan selisih nilai rumah.

"Sebagai contoh, jika masyarakat mempunyai rumah senilai Rp500 juta sesuai penilaian dari KJPP, maka BP Batam memberikan rumah tipe 45 senilai Rp135 juta, dan ditambah dengan uang sebesar Rp365 juta," ujar dia.

Tidak hanya rumah, dalam Perpres Nomor 78 Tahun 2023 itu juga disebutkan bahwa masyarakat mendapatkan sagu hati/ kompensasi atas pembukaan lahan, tanaman yang tumbuh hingga sarana usaha, seperti tambak, perahu hingga kandang ternak.

Selain itu, warga juga mendapatkan rumah tipe 45 di atas tanah 500 meter persegi dengan status hak milik dan dibangun dengan kawasan terpadu berupa klaster.

"Untuk di kawasan perumahan, dilengkapi dengan sarana pendidikan lengkap, mulai dari Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Atas (SMA). Selanjutnya rumah ibadah hingga kantor pemerintahan (Camat, Lurah, Polsek, Koramil dan KUA)," kata Ariastuty.

Kemudian juga ada lapangan sepak bola, pasar, pelabuhan perikanan dan pariwisata, gedung pertemuan, listrik hingga air bersih, jalan lingkungan perumahan diaspal dengan ROW 8 meter.

"Kami akan memberikan hak-hak yang seharusnya diterima oleh masyarakat. Jadi hak-hak masyarakat ini sangat diperhatikan oleh BP Batam. Karena itu arahan langsung dari Kepala BP Batam, Muhammad Rudi," kata dia.

Pilihan Editor: Walhi Beberkan Kondisi Terkini di Pulau Rempang: Masyarakat Diadu Domba oleh Pemerintah

Berita terkait

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

11 jam lalu

Kejaksaan Tetapkan 5 Orang Tersangka Korupsi Jalan Tol Cisumdawu

Kejaksaan Negeri Sumedang tetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan tanah Jalan Tol Cisumdawu Seksi 1 yang merugikan negara Rp 329 miliar.

Baca Selengkapnya

Sandiaga Uno Sebut Kebijakan Visa on Arrival di Kepulauan Riau Sedang Difinalisasi

2 hari lalu

Sandiaga Uno Sebut Kebijakan Visa on Arrival di Kepulauan Riau Sedang Difinalisasi

Sandiaga Uno menyebut kebijakan Visa on Arrival atau VoA untuk wisatawan mancanegara di Kepulauan Riau sedang difinalisasi.

Baca Selengkapnya

Cuaca Buruk, Penerbangan Wings Air Rute Pulau Jemaja-Batam Ditunda hingga Senin Pagi

2 hari lalu

Cuaca Buruk, Penerbangan Wings Air Rute Pulau Jemaja-Batam Ditunda hingga Senin Pagi

Meski ada penundaan penerbangan WIngs Air, penumpang tidak menerima kompensasi.

Baca Selengkapnya

Penerimaan Menurun 7,8 Persen, Bea Cukai: Ekonomi Dunia Sedang Kontraksi

3 hari lalu

Penerimaan Menurun 7,8 Persen, Bea Cukai: Ekonomi Dunia Sedang Kontraksi

Penerimaan menurun secara tahunan (YoY), Bea Cukai klaim karena ekonomi dunia sedang kontraksi.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

5 hari lalu

Bea Cukai Batam Catat Penerimaan Rp 176 Miliar hingga Mei 2024: Belum Capai Target akibat Harga Sawit Turun

Bea Cukai Batam catat penerimaan hingga Mei 2024 sebesar Rp 176 miliar. Belum capai target akibat penurunan harga sawit.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

6 hari lalu

Bea Cukai Tindak 233 Barang Ilegal via Batam, Potensi Kerugian Negara Rp 11,53 Miliar Diselamatkan

Bea Cukai menindak 233 temuan barang ilegal melalui berbagai pelabuhan di Batam dengan total nilai potensi kerugian negara Rp 11,53 miliar.

Baca Selengkapnya

BP Batam Usulkan KEK Kesehatan

6 hari lalu

BP Batam Usulkan KEK Kesehatan

BP Batam mengusulkan adanya kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan. Supaya dokter asing bisa praktek di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

7 hari lalu

Bea Cukai Temukan 143 Pelabuhan Tikus di Batam, Sering Jadi Tempat Penyelundupan Narkotika

Bea Cukai harus mengawasi barang-barang yang masuk kategori larangan dan/atau pembatasan, misalnya narkotika.

Baca Selengkapnya

Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

7 hari lalu

Belasan BUMN Bakal Diinbreng Danareksa, Ini Penjelasannya

Belasan perusahaan BUMN berstatus titip kelola dan ditangani oleh PT Perusahaan Pengelola Asetakan dilakukan inbreng/pengalihan ke Danareksa

Baca Selengkapnya

PSN Tanjung Sauh Batam akan Relokasi 200 KK, Perusahaan Klaim Semua Proses Terkendali

10 hari lalu

PSN Tanjung Sauh Batam akan Relokasi 200 KK, Perusahaan Klaim Semua Proses Terkendali

Pemerintah berencana membangun PSN Tanjung Sauh dengan target investasi Rp199 triliun.

Baca Selengkapnya