Survei Kemenkes Soal Kesiapan Rumah Sakit Terapkan Kelas Rawat Inap Standar: Belum Semua Penuhi Kriteria

Selasa, 21 Mei 2024 16:37 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) blak-blakan soal kesiapan rumah sakit ihwal kesiapannya menerapkan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan. Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes Yuli Astuti Saripawan mengungkapkan baru 81,6 persen rumah sakit yang telah memenuhi 12 kriteria pelayanan KRIS berdasarkan hasil survei self assesment atau penilaian mandiri.

Akan tetapi, berdasarkan pengecekan langsung Kemenkes hingga April 2024, Yuli mengatakan hanya ada 1.053 rumah sakit yang memenuhi 12 kriteria.

"Jujur, yang paling berat itu berdasarkan evaluasi adalah (pemenuhan kriteria) kamar mandi dalam karena harus mengubah bangunan," kata Yuli dalam acara diskusi 'BPJS Kesehatan dengan KRIS, Permudah Layanan atau Jadi Beban?' di DPR RI, Selasa, 21 Mei 2024.

Selain itu, pemenuhan outlet oksigen. Pasalnya dalam sistem KRIS, oksigen yang biasanya berupa tabung harus diganti dengan oksigen sentral. Umumnya, kata dia, kekurangan itu ditemukan di rumah sakit tipe C dan D.

Oleh karena itu, Yuli berujar, pemerintah akan melakukan intervensi atau memberi bantuan. Rencananya, Kemenkes membantu pembiayaan melalui dana alokasi khusus (DAK) untuk renovasi.

Advertising
Advertising

"Bukan bangunan baru, ya. Kami juga akan nilai. Itu (DAK) yang masih mungkin. Sedang kami pikirkan, tetapi kami mendorong," tutur Yuli. "Jadi yang ingin saya sampaikan, kesiapan rumah sakit sedang berproses."

Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengubah BPJS Kesehatan menjadi kelas rawat inap standar yang sudah diwacanakan sejak 2023 lalu.

Berdasarkan Pasal 1 ayat (4B) Perpres tersebut, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta. Pemerintah juga menyebutkan kriteria fasilitas ruang perawatan pelayanan KRIS. Dikutip bpk.go.id, berikut adalah 12 kriteria pelayanan KRIS sesuai Pasal 46A ayat (1) Perpres yang telah diundangkan sejak 8 Mei 2024, yaitu:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi
  2. Ventilasi udara
  3. Pencahayaan ruangan
  4. Kelengkapan tempat tidur
  5. Nakas (meja kecil) per tempat tidur
  6. Temperatur ruangan
  7. Ruang rawat dibagi sesuai jenis kelamin, anak atau dewasa, dan penyakit infeksi atau noninfeksi
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur
  9. Tirai atau partisi antar tempat tidur
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas
  12. Outlet oksigen

RIRI RAHAYU | RACHEL FARAHDIBA

Pilihan Editor: Penghapusan Kelas Rawat Inap, BPJS Kesehatan akan Gandeng Asuransi Swasta

Berita terkait

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

4 jam lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Selengkapnya

Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

1 hari lalu

Kemenkes: Baru 38 Persen Puskesmas yang Sediakan Layanan Kesehatan Jiwa

Kementerian Kesehatan menggencarkan pelatihan skrining kesehatan jiwa kepada tenaga kesehatan, sebab baru ada 38 persen puskesmas yang menyediakan layanan kesehatan jiwa.

Baca Selengkapnya

KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

1 hari lalu

KPK Beberkan Kontruksi Perkara Dugaan Korupsi APD di Kementerian Kesehatan

KPK telah menahan dua tersangka, yakni PPK Puskris Kemenkes Budi Sylvana dan Dirut PT EKI Satrio Wibowo.

Baca Selengkapnya

Terdapat 230 Ribu Kematian Akibat Kanker, Kemenkes Kampanyekan Vaksinasi HPV

2 hari lalu

Terdapat 230 Ribu Kematian Akibat Kanker, Kemenkes Kampanyekan Vaksinasi HPV

Budi meluncurkan serangkaian inisiatif yang bertujuan meningkatkan akses terhadap deteksi dini kanker dengan mengandalkan kemitraan internasional.

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

2 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit

Baca Selengkapnya

Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

3 hari lalu

Kemenkes Tekankan Pentingnya Skrining Kesehatan Mental di Puskesmas

Kemenkes menyebutkan, tiga gangguan mental yang paling umum terjadi, yaitu kecemasan, depresi, dan skizofrenia.

Baca Selengkapnya

Kemenkes Soroti Masalah Kesehatan Mental di Tempat Kerja

3 hari lalu

Kemenkes Soroti Masalah Kesehatan Mental di Tempat Kerja

Menyambut Hari Kesehatan Jiwa Sedunia 2024, Kementerian Kesehatan tekankan pentingnya kesehatan mental di tempat kerja.

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

3 hari lalu

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.

Baca Selengkapnya

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

4 hari lalu

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.

Baca Selengkapnya

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

4 hari lalu

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

Baca Selengkapnya