Kontainer Menumpuk di Pelabuhan, Kementerian Perindustrian dan Perdagangan Saling Kritik

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Selasa, 21 Mei 2024 10:00 WIB

1. Menteri Keuangangan Sri Mulyani (Paling Kanan) Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (Kedua dari kanan) dan Wakil Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga saat melakukan pelepasan secara simbolis kontainer yang tertahan akibat izin impor. Tanjung Priok Jakarta Utara, 18 Mei 2024. TEMPO/Martin Yogi Pardamean

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian saling tuding sebagai biang menumpuknya ribuan kontainer barang impor di pelabuhan Tanjung Priok Jakarta, Tanjung Perak Surabaya dan Belawan Medan dalam beberapa bulan terakhir.

Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag), Budi Santoso menyebut ada ribuan kontainer di pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak tertahan karena terkendala persetujuan teknis (pertek) sebagai syarat untuk mendapatkan perizinan impor.

Ketentuan pertek, menurut Budi, merupakan usulan dari Kementerian Perindustrian agar masuk dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 36 tahun 2023. Buntutnya, ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

"Untuk menyelesaikan permasalahan tersebut maka sesuai arahan Bapak Presiden dalam rapat tingkat menteri perlu dilakukan perubahan relaksasi melalui Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dengan tidak mempersyaratkan pertek lagi," kata Budi di kantor Kementerian Perdagangan pada Ahad, 19 Mei 2024.

Budi mengklaim alasan Permendag 36 direvisi menjadi Permendag 8 agar permasalahan perizinan impor terutama kontainer yang menumpuk bisa selesai. "Jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa perubahan Permendag 36 Tahun 2023 menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024 dilakukan karena adanya kendala perizinan yaitu pertimbangan teknis," ujarnya.

Advertising
Advertising

Pernyataan Budi ditanggapi juru bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri Antoni Arif. Menurut dia, tidak ada industri yang melapor atau mengeluh kesulitan bahan baku kepada Kemenperin sejak diberlakukannya pertimbangan teknis (pertek) setelah pemberlakuan larangan pembatasan (lartas).

"Artinya lancar-lancar saja tuh. Bahan baku yang mereka impor enggak numpuk di pelabuhan," kata Febri.

Pengiriman kontainer diketahui membutuhkan perizinan pertek dari Kementerian Perindustrian dan persetujuan impor (PI) dari Kementerian Perdagangan. Febri membeberkan, pada 16 Mei 2024 lalu saat instansinya menggelar rapat koordinasi terjadi perbedaan data yang cukup signifikan antara jumlah pertek dan PI yang dikeluarkan untuk izin perusahaan melakukan impor.

Febri mengatakan salah satu contoh dalam penerbitan untuk komoditas besi atau baja, baja paduan dan produk turunannya. "Dari total 1.086 pertek yang diterbitkan, PI yang diterbitkan hanya 821. Volume dari gap perbedaan tersebut kira-kira sekitar 24.000 kontainer," ujarnya.

Hal ini membantah klaim pertek yang dikeluarkan Kementerian Perindustrian lambat hingga menyendat distribusi kontainer. Febri menjelaskan, dalam rapat yang sama, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai menyebut tidak tahu apakah kontainer itu dimiliki oleh perusahaan dengan angka pengenal importir umum (APIU) atau angka pengenal importir produsen (APIP). "Jadi selain PI-nya belum terbit, itu juga tidak jelas punya APIU atau APIP," katanya.

Tentang ribuan kontainer menumpuk di pelabuhan, ia mengaku tidak tahu menahu. "Apa isi dalam kontainer itu. Kami juga sampai sekarang tidak tahu. Apakah isinya bahan baku, apakah produk hilir atau barang jadi kami belum tahu, yang lebih tahu kawan Bea Cukai karena masuk kewenangan mereka," kata Febri di kantor Kemenperin, Jakarta Selatan pada Senin, 20 Mei 2024.

Hal ini menjawab tudingan dari Kementerian Perdagangan yang menyebut aturan soal pertimbangan teknis (pertek) dari Kementerian Perindustrian penyebab ribuan kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok, Tanjung Perak dan Belawan tertahan.

Dia menegaskan adanya temuan kontainer tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri. "Tapi mengatakan penumpukan itu berdampak pada suplai chain lokal industri dalam negeri. Kami menolaknya," ujarnya.

Menurut dia, pembatasan impor diperlukan karena 80 persen produk manufaktur Indonesia dijual dalam negeri. "Kalau pasar domestik banjir impor maka akan membuat produk manufaktur tidak laku bahkan kesulitan bersaing," ujarnya.

Presiden Jokowi Turun Tangan

Menteri Keuangan Sri Mulyani sempat merinci ada 17.304 kontainer barang impor yang tertahan di Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak. Seluruhnya tertahan sejak 10 Maret 2024 sejak implementasi Peraturan Menteri Perdagangan nomor 36 tahun 2023 tentang kebijakan impor diberlakukan.

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kemudian merevisinya dengan mengeluarkan Permendag Nomor 3 Tahun 2024 tertanggal 5 Maret 2024. Sebulan setelahnya, Menteri Zulhas kembali merevisi aturan menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024.

Namun aturan baru ini dipandang tidak menyelesaikan masalah, sehingga Presiden Jokowi memimpin pembahasan permendag ini dengan menggelar rapat internal pada 17 Mei 2024 dengan melibatkan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menter Keuangan Sri Mulyani dan Wakl Menteri Perdagangan Jerry Sambuaga.

Jerry mengatakan atas arahan Presiden Joko Widodo dalam rapat internal, aturan harus direvisi dan meluncurlah Permendag nomor 8 tahun 2024.. Tujuannya adalah lebih melancarkan impor. Pasalnya, ada komoditas dalam 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Tanjung Perak yang tertahan sejak aturan impor pertama kali diterapkan 10 Maret 2024.

Airlangga Hartarto mengatakan ada beberapa kontainer dari perusahaan yaitu di sektor besi baja, tekstil, lampu fiber optik dan tas yang berhasil dikeluarkan dari pelabuhan karena adanya perubahan persyaratan perizinan. Airlangga menambahkan ada 5 kontainer yang merupakan bahan baku baja, dan itu merupakan komponen otomotif, "Jika dibiarkan tertahan di Pelabuhan akan mengganggu rantai suplai industri otomotif," ujar Airlangga.

ILONA ASTHERINA | DESTY LUTHFIANI | ANTARA

Berita terkait

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

4 jam lalu

Jokowi dan Prabowo Saksikan Sailing Pass 55 Kapal Perang TNI AL

Jokowi dan Prabowo dengan penuh perhatian menyimak pameran tersebut dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

7 jam lalu

KSAL Ungkap Pesan Jokowi agar Utamakan Pembuatan Kapal Dalam Negeri

Presiden Joko Widodo menekankan pentingnya pembangunan alat utama sistem senjata (alutsista), khususnya armada kapal selam, di dalam negeri.

Baca Selengkapnya

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

8 jam lalu

Jokowi Anugerahkan Samkaryanugraha ke Satuan KRI Nanggala-402 yang Tenggelam

Presiden Jokowi menganugerahkan tanda kehormatan Samkaryanugraha kepada KRI Nanggala-402 yang tenggelam pada 21 April 2021.

Baca Selengkapnya

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

8 jam lalu

Tindaklanjuti Perintah Presiden Jokowi, Kemenpan RB Temui KPK

Kemenpan RB bersama KPK melakukan MoU sebagai upaya pencegahan dan pembangunan sistem birokrasi yang lebih transparan, akuntabel dan lebih kredibel, serta berdampak.

Baca Selengkapnya

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

9 jam lalu

KSAL Ungkap Pertimbangan Sematkan Jokowi Brevet Hiu Kencana

Presiden Jokowi dianggap sudah banyak sekali membantu TNI, khususnya Angkatan Laut dan satuan kapal selam.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

9 jam lalu

Terkini: Jokowi Klaim Pemindahan IKN Kehendak Rakyat; KKP Tetap Jalan Terus Ekspor Pasir Laut

Presiden Jokowi menekankan bahwa keputusan pemindahan Ibu Kota Negara dari Jakarta ke Nusantara telah mengikuti aturan yang berlaku.

Baca Selengkapnya

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

11 jam lalu

Momen Jokowi dan Prabowo Saksikan Parade Alutsista TNI AL di Teluk Jakarta

Presiden Jokowi menyaksikan parade alutsista dari geladak KRI dr. Radjiman Wedyodiningrat (RJW - 992).

Baca Selengkapnya

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

13 jam lalu

Presiden Jokowi Terima Brevet Kehormatan Hiu Kencana di KRI RJW-992

Brevet Kehormatan Hiu Kencana yang diterima Jokowi adalah satu bentuk penghormatan dan penghargaan TNI Angkatan Laut, khususnya Satuan Kapal Selam.

Baca Selengkapnya

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

14 jam lalu

Klaim Jokowi Pemindahan IKN Kehendak Rakyat, Berikut Serba-serbi Masalah IKN

Jokowi klaim bahwa pemindahan ibu kota negara dan pembangunan IKN merupakan kehendak rakyat. Apa saja masalah yang melingkupi IKN?

Baca Selengkapnya

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

1 hari lalu

Dilaporkan ke Bareskrim Soal Fufufafa, Roy Suryo Minta Pasukan Bawah Tanah Jokowi Belajar Lambang Negara

Roy Suryo dilaporkan oleh Pasukan Bawah Tanah Jokowi ke Bareskrim karena menyebut akun Fufufafa adalah Gibran.

Baca Selengkapnya