Apa Alasan Pemerintah Mengganti Sistem Kelas BPJS Kesehatan Menjadi KRIS?

Senin, 20 Mei 2024 09:57 WIB

Presiden Joko Widodo (Jokowi) meninjau fasilitas dan pelayanan kesehatan di RSUD Sibuhuan, Kabupaten Padang Lawas, Provinsi Sumatra Utara, pada Jumat, 15 Maret 2024. Jokowi melihat proses pelayanan BPJS Kesehatan yang dia klaim sudah baik. Kris - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Jokowi resmi menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pemerintah mengganti kelas BPJS Kesehatan menjadi sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang harus mulai berlaku tahun depan.

Merujuk Pasal 103B ayat (1) Perpres tersebut, penerapan fasilitas ruang perawatan KRIS akan mulai berlaku di seluruh Indonesia paling lambat pada 30 Juni 2025. Melalui Perpres tersebut, Jokowi juga memberikan waktu kepada rumah sakit untuk mempersiapkan diri menerapkan sistem baru. Sebelum 30 Juni 2025, rumah sakit juga dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS.

Pemerintah sebenarnya sudah membuat wacana penghapusan sistem kelas BPJS Kesehatan dan menggantikan dengan sistem KRIS sejak 2023. Namun, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengklarifikasi bahwa kebijakan baru ini bukan penghapusan kelas. Menurut Budi, alasan pemerintahan Jokowi menghapus kelas BPJS Kesehatan lantaran ingin menyederhanakan layanan masyarakat.

“Jadi itu bukan dihapus, standarnya disederhanakan dan kualitasnya diangkat. Jadi itu ada kelas 3 kan sekarang semua naik ke kelas 2 dan kelas 1. Nanti Permenkesnya (Peraturan Menteri Kesehatan) sebentar lagi keluar sesudah pak Presiden tanda tangan,” kata Budi pada Selasa, 14 Mei 2024, di Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.

Alasan perubahan sistem kesehatan ini juga disampaikan oleh Direktur Utama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, Ali Ghufron Mukti. Ia mengatakan bahwa Perpres yang disahkan Jokowi bukan berarti menghapus sistem kelas, melainkan membuat peserta mendapatkan perawatan kelas lebih tinggi sehingga diperbolehkan oleh pemerintah. Perubahan sistem pelayanan kesehatan menjadi KRIS ini juga sesuai dengan sumpah dokter.

Advertising
Advertising

“Bahwa ada kelas rawat inap standar dengan 12 kriteria untuk peserta BPJS Kesehatan. Sebagaimana sumpah dokter, tidak boleh dibedakan pemberian pelayan medis atas dasar suku, agama, status sosial, atau beda iurannya,” ujar Ali pada Senin, 13 Mei 2024.

Adapun kriteria fasilitas ruang perawatan pada pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS terdiri dari 12 kriteria sebagai berikut:

  1. Komponen bangunan yang digunakan tidak boleh memiliki tingkat porositas tinggi;
  2. Ada ventilasi udara;
  3. Ada pencahayaan ruangan;
  4. Kelengkapan tempat tidur;
  5. Nakas per tempat tidur;
  6. Temperatur ruangan;
  7. Ruang perawatan dibagi berdasarkan jenis kelamin, anak atau dewasa, serta penyakit infeksi atau non-infeksi;
  8. Kepadatan ruang rawat dan kualitas tempat tidur;
  9. Ada tirai atau partisi antar-tempat tidur;
  10. Kamar mandi dalam ruangan rawat inap;
  11. Kamar mandi memenuhi standar aksesibilitas; serta
  12. Outlet oksigen.

Pemerintah berdalih mengganti sistem BPJS Kesehatan menjadi KRIS karena alasan menyederhanakan layanan kesehatan dengan fasilitas lebih baik. Pergantian sistem ini juga membuat layanan kesehatan dapat dirasakan seluruh masyarakat secara adil tanpa ada perbedaan perlakuan berdasarkan faktor sosial dan budaya.

DANIEL A. FAJRI | ANNISA FEBIOLA

Pilihan Editor: Penerapan KRIS dalam BPJS Kesehatan, YLKI: Karpet Merah untuk Industri Asuransi Komersial

Berita terkait

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

14 jam lalu

Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Online via BRImo, Livin Mandiri hingga myBCA

Peserta program JKN-KIS Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan dapat membayar iuran bulanan secara daring (online).

Baca Selengkapnya

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

1 hari lalu

Buat SIM Harus Pakai Kartu BPJS Kesehatan Aktif, Ini Syarat dan Caranya

Kepolisian telah menetapkan kepemilikan BPJS Kesehatan sebagai syarat pembuatan atau perpanjangan surat izin mengemudi (SIM). Bagaimana syaratnya?

Baca Selengkapnya

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

2 hari lalu

Cara Daftar BPJS Kesehatan Online dengan Mudah dan Syaratnya

Pendaftaran BPJS Kesehatan bisa lewat aplikasi Mobile JKN, simak syarat dan tata caranya. Simak detailnya berikut ini.

Baca Selengkapnya

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

3 hari lalu

Aturan Baru Diuji Coba Mulai Hari Ini, Berikut Dokumen yang Harus Dibawa saat Membuat atau Memperpanjang SIM

Berikut sejumlah dokumen yang harus dipersiapkan untuk mengurus SIM baik membuat atau memperpanjang SIM.

Baca Selengkapnya

Pusat Riset Kebijakan Publik TII Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh usai PDN Diretas

5 hari lalu

Pusat Riset Kebijakan Publik TII Minta Pemerintah Evaluasi Menyeluruh usai PDN Diretas

Manajer Riset dan Program The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research (TII) Arfianto Purbolaksono mengatakan pemerintah harus bertanggung jawab atas adanya peretasan terhadap PDN yang terjadi belakangan ini.

Baca Selengkapnya

Daftar Lengkap Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware

7 hari lalu

Daftar Lengkap Lembaga Negara yang Terdampak Serangan Ransomware

Diserangnya Pusat Data Nasional (PDN) oleh malware Brain Chiper Ransomware melumpuhkan sejumlah lembaga publik yang bergantung sepenuhnya pada PDN.

Baca Selengkapnya

6 Tuntutan SAFEnet ke Pemerintah terkait Serangan Siber di Pusat Data Nasional

9 hari lalu

6 Tuntutan SAFEnet ke Pemerintah terkait Serangan Siber di Pusat Data Nasional

SAFEnet menyebut serangan siber yang membuat PDN lumpuh membuktikan tidak adanya komitmen pemerintah dalam membangun insfrastruktur vital.

Baca Selengkapnya

Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

10 hari lalu

Teknologi Digital dan IoT Pendorong Transformasi di Sektor Kesehatan

Transformasi digital, khususnya dengan pemanfaatan IoT, dapat membawa perubahan besar dalam pelayanan kesehatan

Baca Selengkapnya

Pelayanan Kesehatan Anak Belum Merata, Ini Pesan IDAI

11 hari lalu

Pelayanan Kesehatan Anak Belum Merata, Ini Pesan IDAI

IDAI menyoroti masalah pemerataan pelayanan kesehatan anak di Indonesia yang dinilai masih belum tercapai sehingga butuh kerja sama lintas sektoral.

Baca Selengkapnya

20 Contoh Catatan Wali Kelas untuk Kenaikan Kelas yang Positif

13 hari lalu

20 Contoh Catatan Wali Kelas untuk Kenaikan Kelas yang Positif

Dalam penerimaan raport, wali kelas perlu memberikan catatan wali kelas untuk kenaikan kelas. Penilaian ini sebagai bahan evaluasi pembelajaran.

Baca Selengkapnya