Tenggat Sertifikasi Halal Diundur, BPJH: Fasilitasi Terkendala Anggaran Terbatas

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Aisha Shaidra

Minggu, 19 Mei 2024 05:00 WIB

Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) dan Badan Penyelenggara Jaminan Halal (BPJH) Kementerian Agama melakukan pemasangan plang sertifikasi halal dan stiker zona khas di ruko pedagang makanan laut di Pasar Kuliner Ujung, Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur pada Rabu, 8 Mei 2024 malam. TEMPO/Desty Luthfiani

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akhirnya menunda kewajiban sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil atau UMK. Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham mengatakan, selama ini fasilitasi sertifikasi halal bagi UMKM terkendala keterbatasan anggaran.

Menurut Aqil, tiap tahun, Kementerian hanya mampu membiayai satu juta sertifikat. "Kuota selalu terlampaui karena minat tinggi pelaku usaha untuk mendapat sertifikat gratis," ujarnya.

Pada Rabu, 15 Mei, Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara mengatakan penundaan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil ini dilakukan karena salah satu alasannya masih rendahnya pencapaian target sertifikasi halal per tahun. Menurut Airlangga, saat ini target yang diharapkan adalah 10 juta sertifikasi halal per tahun, tetapi baru tercapai sekitar 4 juta.

Airlangga lebih lanjut menyampaikan bahwa kewajiban sertifikasi halal hanya ditujukan bagi usaha yang telah memiliki nomor induk berusaha (NIB). Oleh karena itu, pemerintah mendorong para pelaku usaha pedagang kaki lima untuk mendapatkan NIB terlebih dulu sebagai syarat sertifikasi halal. "Kan syaratnya itu mendapatkan NIB baru sertifikasi, jadi butuh waktu sosialisasi," kata dia.

Keterbatasan dana dirasakan khususnya pada 2023 dan 2024. Sementara itu, dalam Peraturan Pemerintah nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mengatur tahapan kewajiban bersertifikat halal bagi produk makanan, minuman, juga hasil dan jasa sembelihan dibatasi sampai 17 Oktober 2024.

Pada Kamis, 16 Mei 2024, Kementerian Koperasi dan UKM menyebut kewajiban itu diundur hingga 2026. Kementerian yang dipimpin Teten Masduki itu, bakal mengawal kewajiban tersebut. “Pelaku UMKM bisa lebih mudah, cepat, agresif untuk bisa terlibat dalam inisiatif untuk mendaftar diri,” ujar Staf Ahli Menteri Koperasi dan UKM Riza Damanik dalam media gathering di Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis.

Aqil menilai perpanjangan waktu proses sertifikasi halal sebagai bentuk keberpihakan pemerintah. Para pelaku UMKM diberikan kesempatan mengurus Nomor Induk Usaha dan mengajukan sertifikasi hingga dua tahun mendatang, sehingga mengindari sanksi administratif.

Advertising
Advertising

Aqil memastikan BPJPH akan terus melakukan sosialisasi dan publikasi kewajiban bagi pelaku usaha mikro tentang pentingnya sertifikasi halal.

Ketua Umum Asosiasi Industri UMKM Indonesia (Akumandiri), Hermawati Setyoriny mengatakan pemerintah tidak hanya menunda saja, tapi perlu aktif melakukan sosialisasi, pelatihan dan memberikan kemudahan dalam mengurus legalitas.

Ia berpendapat kewajiban sertifikasi halal belum sepenuhnya tepat untuk pedagang karena masih banyak yang belum mendapat informasi syarat, prosedur, juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal. "Ditambah lagi ada biaya yang harus dikeluarkan, dan ada biaya untuk klasifikasi usaha tertentu dapat mengantongi sertifikat," ujarnya.

Menurut Hermawati, biaya permohonan sertifikat yang ditetapkan pemerintah untuk usaha mikro, belum termasuk biaya pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium jika diperlukan. “Karena itu sosialisasi aktif sangat diperlukan,” ujarnya.

Sehingga ia menilai kebijakan ini belum sepenuhnya tepat untuk usaha mikro. Hermawati berpendapat masih banyak yang belum mendapat informasi syarat, prosedur, juga keuntungan yang didapat dengan sertifikasi halal. Ditambah lagi ada biaya yang harus dikeluarkan, dan ada biaya untuk klasifikasi usaha tertentu dapat mengantongi sertifikat.

Ia menjelaskan biaya permohonan sertifikat yang ditetapkan pemerintah untuk usaha mikro, belum termasuk biaya pemeriksaan atau pengujian kehalalan produk, transportasi, dan akomodasi serta pengujian laboratorium jika diperlukan. “Karena itu sosialisasi aktif sangat diperlukan,” ujarnya.

Berita terkait

BP Batam Usulkan KEK Kesehatan

3 hari lalu

BP Batam Usulkan KEK Kesehatan

BP Batam mengusulkan adanya kawasan ekonomi khusus (KEK) kesehatan. Supaya dokter asing bisa praktek di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Arsjad Rasjid soal Sri Mulyani, Airlangga dan Tim Prabowo Tampil Bareng: Supaya Nanti Oktober Bisa Lari

4 hari lalu

Arsjad Rasjid soal Sri Mulyani, Airlangga dan Tim Prabowo Tampil Bareng: Supaya Nanti Oktober Bisa Lari

Arsjad Rasjid menyambut baik pertemuan Tim Gugus Tugas Sinkronisasi Pemerintahan Prabowo - Gibran dengan Menteri Sri Mulyani dan Airlangga Hartarto.

Baca Selengkapnya

Terkini: Jokowi Bahas Nasib Industri Tekstil yang Terpuruk, Sritex Dikabarkan Bangkrut

5 hari lalu

Terkini: Jokowi Bahas Nasib Industri Tekstil yang Terpuruk, Sritex Dikabarkan Bangkrut

Terkini: Presiden Joko Widodo atau Jokowi kumpulkan menteri untuk bahas nasib industri tekstil yang terpuruk. PT Sritex dikabarkan bangkrut.

Baca Selengkapnya

Zulhas Bantah Prabowo Bahas Politik saat Bertemu Petinggi Partai Koalisi di Kantor Kemenhan

8 hari lalu

Zulhas Bantah Prabowo Bahas Politik saat Bertemu Petinggi Partai Koalisi di Kantor Kemenhan

Menurut Zulhas, pertemuan yang terjadi di kantor Menteri Pertahanan sekaligus presiden terpilih Prabowo Subianto itu tidak membahas politik.

Baca Selengkapnya

Golkar Usulkan Bupati Asahan Jadi Cawagub Bobby Nasution di Pilgub Sumut

8 hari lalu

Golkar Usulkan Bupati Asahan Jadi Cawagub Bobby Nasution di Pilgub Sumut

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut nama Bupati Asahan Surya yang dinilai cocok dampingi Bobby Nasution di Pilgub Sumut.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sebut Pengambilan Keputusan 'Scientific' Jadi Kunci Sukses Golkar di Pilkada

8 hari lalu

Airlangga Sebut Pengambilan Keputusan 'Scientific' Jadi Kunci Sukses Golkar di Pilkada

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyebut keputusan Ridwan Kamil maju di Pilkada Jakarta atau Jabar akan berbasis scientific.

Baca Selengkapnya

Saat Airlangga Puji JK di HUT Politikus Senior Golkar Theo Sambuaga

8 hari lalu

Saat Airlangga Puji JK di HUT Politikus Senior Golkar Theo Sambuaga

Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto menyebut Jusuf Kalla, yang juga politikus Partai Golkar, sebagai tokoh yang juga ahli berdiplomasi.

Baca Selengkapnya

Airlangga Sangkal Zulhas soal Sepakat Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

10 hari lalu

Airlangga Sangkal Zulhas soal Sepakat Usung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta

Ketua Umum Golkar Airlangga Hartarto menyangkal pernyataan Zulhas soal partai koalisi sepakat untuk mendukung Ridwan Kamil di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Jokowi Sebut Penjudi Online Tidak Dapat Bansos, PPATK: Satgas Kejar Bandar

10 hari lalu

Jokowi Sebut Penjudi Online Tidak Dapat Bansos, PPATK: Satgas Kejar Bandar

Presiden Joko Widodo atau Jokowi menegaskan bahwa pelaku judi online tidak akan mendapat Bansos. Satgas akan terus kejar bandar judi.

Baca Selengkapnya

Golkar Lebih Condong Dukung Ridwan Kamil Maju Cagub Jawa Barat Ketimbang Jakarta

10 hari lalu

Golkar Lebih Condong Dukung Ridwan Kamil Maju Cagub Jawa Barat Ketimbang Jakarta

Partai Golkar mengaku lebih condong mendukung Ridwan Kamil untuk maju sebagai calon Gubernur Jawa Barat dibandingkan DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya