Jokowi Revisi Aturan tentang Pengetatan Impor, Begini Penjelasan Airlangga
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Rr. Ariyani Yakti Widyastuti
Jumat, 17 Mei 2024 21:27 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah merevisi Peraturan Menteri Perdagangan tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. "Sore ini telah diundangkan Permendag baru Nomor 8 Tahun 2024," ujarnya kepada media di Kantornya, Jumat, 17 Mei 2024.
Keputusan ini berdasarkan hasil rapat internal Kementerian terkait dengan Jokowi di Istana negara hari ini. Airlangga mengatakan revisi dilakukan untuk menyelesaikan dua hal yakni kendala izin impor beberapa komoditas dan masalah beberapa komoditas impor komersial yang masih tertahan di pelabuhan.
"Yang tertahan di pelabuhan terbanyak produk besi dan baja, juga tekstil," ujar Airlangga.
Permendag baru ini mengganti Permendag Nomor 36 Tahun 2023 yang juga telah melalui dua kali revisi menjadi Permendag 3 tahun 2024 dan terakhir menjadi Permendag Nomor 7 Tahun 2024, yang diundangkan pada 29 April 2024. Aturan ini sempat menuai kontroversi, karena mengatur barang pribadi masyarakat.
Sejak diberlakukan pada 10 Maret 2024, terjadi penumpukan kontainer di beberapa pelabuhan utama, seperti Tanjung Priok, Tanjung Perak, Tanjung Emas, dan lainnya, akibat belum terbitnya Persetujuan Impor (PI) dan pertek untuk sejumlah komoditas, seperti besi baja, tekstil, produk tekstil, produk kimia, produk elektronik, dan komoditi lainnya.
Jumlah kontainer tertahan mencapai 17.304 kontainer di Pelabuhan Tanjung Priok dan 9.111 kontainer di Pelabuhan Tanjung Perak. Dengan diterbitkannya Permendag 8/2024, dilakukan sejumlah relaksasi perizinan impor.
Untuk komoditas obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik dan perbekalan rumah tangga, tas, serta katup yang di Permendag Nomor 36 diperketat dengan penambahan PI dan Laporan Surveyor (LS), dikembalikan ke aturan Permendag Nomor 25 Tahun 2022 menjadi hanya membutuhkan LS tanpa PI.
Untuk komoditas alat elektronik, alas kaki, pakaian jadi, dan aksesoris yang diperketat menambah persyaratan pertek pada Permendag Nomor 36 Tahun 2023, dikembalikan ke Permendag Nomor 25 Tahun 2022 menjadi tanpa pertek.
Permendag Nomor 8 Tahun 2024 diterbitkan, diundangkan, dan diberlakukan hari ini. Permendag ini juga digunakan untuk menyelesaikan persoalan barang-barang yang masuk sejak 10 Maret 2024.
Merespons penerbitan Permendag Nomor 8 Tahun 2024, Airlangga meminta pelaku usaha untuk segera mengajukan kembali proses perizinan impor, baik yang terkait dengan PI atau pertek untuk sejumlah komoditas.
Untuk kontainer tertahan yang selama ini tidak dapat mengajukan pengurusan perizinan impor, dapat mengajukan kembali semua proses perizinan impor.
Menko Airlangga juga meminta seluruh kementerian/lembaga (K/L) terkait untuk mendukung percepatan penyelesaian masalah perizinan impor, terutama Kementerian Perdagangan untuk mendorong percepatan penerbitan PI dan Kementerian Perindustrian untuk mempercepat penyelesaian pertek. Sementara K/L teknis lain mendukung percepatan dan penyelesaian masalah perizinan impor.
Adapun untuk kelompok barang non-komersial yang bukan barang dagangan dan untuk penggunaan personal, akan diterbitkan aturan lebih lanjut oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Perubahan PMK akan menetapkan daftar barang yang terkena lartas impor.
ILONA ESTHERINA | ANTARA
Pilihan Editor: Daftar Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai, Terbaru: Alat Paralayang Milik Atlet Ditahan