Jokowi Hapus Pembagian Kelas BPJS Kesehatan, YLKI: Menguntungkan Asuransi Swasta
Reporter
Aisyah Amira Wakang
Editor
Agung Sedayu
Kamis, 16 Mei 2024 11:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Joko Widodo alias Jokowi resmi mengubah aturan sistem kelas dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Kesehatan pada Rabu, 15 Mei 2024. Jokowi resmi menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) sebagai pengganti kelas I, II, III pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Namun, Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi khawatir perubahan itu justru menimbulkan masalah baru. Salah satunya adalah menciptakan kasta baru di bidang pelayanan kesehatan, baik di rumah sakit (RS) komersial maupun RS dengan program JKN.
Menurut Tulus, aturan baru itu terkesan menguntungkan industri asuransi komersial. "Perpres itu adalah karpet merah bagi industri asuransi komersial, untuk menggerus dan mendegradasi program JKN," berbeda istilah dengan RS JKN.
Penghapusan pembagian kelas di BPJS Kesehatan akan mendorong orang-orang kaya beralih ke asuransi swasta untuk bisa mendapatkan pelayanan rumah sakit yang lebih baik. Begitu pula rumah sakit akan cenderung memprioritaskan pelayanan pada pasien asuransi swasta yang membayar iuran lebih mahal. "Sialnya, RS JKN dianggap RS kelas kambing," lanjutnya.
Tulus menuding orang-orang itu melobi DJSN dan Kementerian Kesehatan untuk membuat JKN KRIS. "Tersebab, program JKN makin eksis, sedangkan asuransi kesehatan komersial pangsa pasarnya anjlok (turun banyak)," ujarnya.
Pada akhirnya, kata Tulus, orang-orang kaya yang saat ini menjadi peserta kelas I BPJS Kesehatan akan berpindah ke asuransi kesehatan komersial. Sebab, mereka tidak mau pelayanannya disamakan dengan peserta BPJS Kesehatan kelas II dan III yang dirawat di kamar berisi 4 pasien.
"Jadi ada pihak yang diuntungkan dengan implementasi JKN KRIS. Di sisi lain, program JKN-BPJS Kesehatan akan tergerus," ucapnya.
Pilihan Editor: Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat