Jokowi Akan 'Cawe-cawe' Beresi Bea Cukai, Ini Deretan Masalah yang Disorot Masyarakat

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Rabu, 15 Mei 2024 17:16 WIB

Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan kepada wartawan di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/5/2024). ANTARA/Rangga Pandu

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kepada Presiden Jokowi terkait sorotan publik terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belakangan ini.

“Saya laporkan Bea Cukai dan pembahasan mengenai apa yang terjadi, situasi yang dihadapi oleh seluruh jajaran di lapangan, yang viral-viral,” kata Sri Mulyani setelah menemui Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu.

Dia juga melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki, termasuk juga dengan perubahan teknologi yang sangat cepat serta volume kegiatan dan beban yang luar biasa besar.

“Itu semua tadi kami sampaikan dan kami akan mengambil langkah-langkah untuk terus memperbaikinya,” kata Sri Mulyani.

Ia tidak menjawab saat ditanya mengenai tanggapan atau arahan Presiden Joko Widodo terkait sorotan terhadap Bea Cukai.

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengatakan dia beserta jajaran akan menggelar rapat untuk membahas Bea Cukai yang belakangan menjadi sorotan publik

“Ya, nanti akan kami rataskan di rapat internal,” kata Jokowi usai meninjau Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, Selasa, 14 Mei 2024.

Bea dan Cukai menjadi sorotan publik khususnya di media sosial, terkait pengiriman sejumlah barang dari luar negeri.

Sejumlah peristiwa yang cukup menyita perhatian publik terhadap Bea Cukai, antara lain soal denda terhadap produk sepatu yang dipesan seorang konsumen dari luar negeri, dan pengiriman barang hibah berupa keyboard untuk sekolah luar biasa (SLB).

Berikut sejumlah kasus yang menjadi sorotan publik, meski tidak semuanya akibat kesalahan Bea Cukai:

Sepatu Adidas Rp10 Juta Didenda Rp31 Juta

Kasus ini menarik perhatian publik ketika seorang netizen bernama Radhika mengeluh di media sosial karena harus membayar bea masuk dan denda Rp31,81 juta untuk sepatu bola yang ia beli di luar negeri seharga Rp10,3 juta.

Advertising
Advertising

Kementerian Keuangan buka suara soal denda Rp 24,7 juta yang dikenakan pada kasus kesalahan penetapan nilai pabean atau CIF sepatu dari luar negeri. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani menilai denda tersebut merupakan sanksi administrasi yang sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Aturan yang dimaksud yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di bidang Kepabeanan. Ia menjelaskan, denda itu diberikan atas praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing.

"Denda itu diberikan untuk mencegah kesalahan informasi yang dilakukan oleh pelaku under invoicing itu terjadi," kata dia di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat pada Jumat, 26 April 2024.

Rupanya DHL sebagai perusahaan pengiriman barang mendaftarkan sepatu tersebut seharga USD 35.37 atau Rp 562.736, jauh di bawah harga seharusnya. "Atas importasi yang dilakukan oleh yang bersangkutan, jasa kiriman yang digunakan dalam hal ini DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean USD 35.37 atau Rp 562.736," seperti dikutip dari cuitan @beacukaiRI, pada Senin, 22 April 2024. Namun setelah diperiksa, nilai pabean atas barang tersebut adalah US$ 553.61 atau Rp 8.807.935.

Menurut Askolani, praktik pemberitahuan harga di bawah nilai transaksi atau under invoicing berpotensi merugikan negara. Sebab, bakal terjadi kekurangan bayar bea masuk dan pajak. Dengan demikian, ia menilai pengenaan denda itu juga menjadi bagian dari upaya Direktorat Bea Cukai agar praktik importasi bisa berlangsung secara transparan.

"Ini ada check and balance yang harus kami lakukan, yang transparan, kemudian nilainya sesuai dengan nilai tadi yang telah ditetapkan," tuturnya.

Berikutnya: Tas Hermes Disobek-sobek <!--more-->

Kasus barang impor pribadi yang menjadi masalah karena pajak yang dikenakan Bea Cukai kembali mencuat. Setelah kasus sepatu Adidas kena denda Rp30 juta, kali ini ada tas merek Hermes yang harus membayar pajak masuk masuk Rp26 juta.

Tak terima harus membayar bea masuk sebesar itu, pasangan WNI secara dramatis memilih merobek tas mewah itu di depan petugas Bea Cukai.

Dalam video yang dibagikan, terlihat dua petugas bea cukai tengah memeriksa barang bawaan penumpang. Pria tersebut kemudian kedapatan membawa tas mewah bermerek Hermes di kopernya. Hal tersebut diketahui petugas bea cukai saat koper dipindai melalui X-ray.

Selain tas Hermes, di dalam koper itu juga ditemukan bukti invoice atau tagihan dokumen tas tersebut. Menurut petugas, harga tas itu senilai 36.800 dolar Hong Kong yang bila diubah ke kurs Dolar Amerika Serikat menjadi lebih dari US$ 4.000.

Dengan harga itu, penumpang wajib membayar pajak apabila barang yang dibawa melampaui batas pembebasan bea masuk. Adapun batas pembebasan bea masuk per orang adalah US$ 500.

Petugas kemudian meminta pria tersebut untuk membayar pajak atas barang mewahnya senilai Rp 26 juta. “Nah ternyata ini kan ada invoice untuk tas ini ya seharga 36.800 Hongkong Dollar, kalau di kurs-in di USD jadi 4.000,” ucap petugas bea cukai perempuan dalam video tersebut.

Pria itu lalu membantah harga tas yang dibelinya. Dia mengklaim bahwa tas Hermes itu dia beli seharga US$ 1.000 atau sekitar Rp 16 juta. “Mbak saya belinya US$ 1.000 nih mbak,” kata pria yang tidak diketahui namanya itu.

Setelah itu dia meminta petugas mengambil tas itu dan membelinya seharga US$ 1.000. Petugas itu pun menegaskan bahwa pria itu harus tetap membayar pajak tas mewah tersebut.

Merasa tidak terima dengan hal itu, dia pun memutuskan untuk merobek tas Hermes-nya. “Saya nggak terima ya Pak, ya. Saya robek aja ya tasnya?” ucap pria itu kepada petugas. Setelah mendapatkan persetujuan dari petugas, pria itu pun merobek tasnya di depan para petugas Bea Cukai yang ada di ruangan tersebut.

Keyboard Braile Hibah Korea Selatan untuk SLB

Ramai-ramai kasus sepatu Adidas mendorong seorang netizen mengungkap masalah tertahannya keyboard braile hibah dari Korea Selatan untu sebuah sekolah luar biasa yang tertahan satu setengah tahun di Bea Cukai.

Akun media sosial X @ijalzaid mengunggah pada 26 April 2024 bahwa keyboard itu mulanya dikirim pada 16 Desember 2022 ke SLB-A Pembina Tingkat Nasional dan tiba di Indonesia pada 18 Desember 2022. Bea Cukai meminta dokumen tambahan untuk memproses barang dan penetapan harganya dengan link pemesanan seperti harga, spesifikasi dan deskripsi per item. Kemudian bukti pembayaran dan katalog barang.

Karena barang hibah, SLB penerima kesulitan memenuhi permintaan Bea Cukai tersebut.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengatakan keyboard braile hibah dari Korea Selatan untuk SLB di Lebak Bulus, Jakarta Selatan itu, akhirnya diserahkan pada Senin, 29 April 2024. Keyboard itu sempat tertahan di Bea Sukai sejak 2022 karena tidak ada pemberitahuan barang hibah dan dianggap barang impor komersial.

"Kami tidak dikasih tahu sebelumnya, kami enggak ngerti bahwa barang itu hibah. Kalau hibah, tidak ada pengenaan bea masuk atau pajak 0 persen,” ujar Askolani.

Keyboard braile hibah itu tertahan di fasilitas bea cukai perusahaan jasa titipan Dasley Hillblom and Lyn (DHL). Barang tertahan karena data pengiriman yang dibuat sama dengan kiriman barang importir dari luar negeri. Tidak ada informasi barang hibah ketika dikirim ke Indonesia.

"Maka kami tetapkan barang ini pabean dinilai importir yang lumayan ongkosnya,” ujar Askolani.

Berikutnya: Gratifikasi Miliaran Kepala Bea Cukai Yogya <!--more-->

Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto sedang menghadapi sidang pengadilan atas dugaan menerima gratifikasi Rp23,5 miliar.

KPK menyita harta hasil gratifikasi berupa sejumlah rumah antara lain di Kepala Gading (Jakarta Utara), Ciputat, Tangerang Selatan, empat bidang tanah di Desa Cibeuteung Udik, Ciseeng, Kabupaten Bogor, dua bidang tanah di Desa Karihkil, Ciseeng, Kabupaten Bogor, dan satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

KPK juga menyita sejumlah kendaraan di antaranya Mini Cooper 2015, Suzuki Baleno, BMW 530i, Mercedes Benz CLA 200 AMG, Toyota Fortuner 2.4 VRZ, Mazda, Chevrollet Bellair, Fargo, dan Jeep Willys, serta 4 sepeda motor Harley Davidson.

KPK turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; Gucci; Balenciaga; tas wanita kulit hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan Bottega Veneta.

Kasus Impor 9 Mobil Mewah

Pengusaha asal Malaysia melaporkan Ditjen Bea Cukai ke Kejaksaan Agung dalam kasus dugaan penggelapan 9 mobil mewah. Menanggapi laporan itu, Staf Khusus Komunikasi Kementerian Keuangan Yustinus Prastowo mengatakan telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.

Yustinus mengatakan, Dirjen Bea Cukai sudah menjelaskan masalah importasi 9 mobil mewah itu kepada kuasa hukum pengusaha Malaysia. " Mereka paham kok," kata Yustinus.

Yustinus menjelaskan kronologis importasi Supercar itu. Menurut Yustinus, impor dilakukan dalam kurun waktu 2019-2020. "Dalam kurun waktu tersebut dilakukan pemasukan impor sementara 9 unit mobil mewah menggunakan prosedur impor sementara ATA Carnet," ujarnya.

Pada 2021, masa berlaku dokumen ATA Carnet telah expired atau habis. Sehubungan dengan habisnya masa berlaku dokumen ATA Carnet itu, pada Maret 2022, Bea Cukai Soekarno-Hatta mengirimkan Surat Pemberitahuan Klaim jaminan Carnet ke Kamar Dagang Indonesia (KADIN). "Dilakukan penyegelan barang dalam rangka pengamanan barang."

Pada September 2022 atau 6 bulan sejak surat klaim itu tidak ada penyerahan jaminan tunai, maka Bea Cukai Soekarno-Hata menerbitkan 9 Surat Penetapan Sanksi Administrasi (SPSA) terhadap 9 unit mobil tersebut dengan total nilai denda: Rp8.898.930.000.

TIM TEMPO | ANTARA

Pilihan Editor Pendiri PSI Grace Natalie Dapat Jabatan di Pemerintahan dari Jokowi, Ini Profilnya

Berita terkait

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

1 jam lalu

Diskusi Green Islam PPIM UIN Jakarta: Terjadi Degradasi dan Desakralisasi Alam

Pusat Pengkajian Islam dan Masyarakat (PPIM) UIN Syarif Hidayatullah Jakarta mengumpulkan para pakar keagamaan dan lingkungan.

Baca Selengkapnya

Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

2 jam lalu

Kemensetneg Bantah Rumah Pensiun Jokowi Diperluas

Rumah pensiun Jokowi akan berada di atas lahan seluas 12.000 m2 di Desa Blulukan, Colomadu, Karanganyar, Jawa Tengah.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

3 jam lalu

Sri Mulyani: Rupiah Sudah Terdepresiasi 6,25 Persen, Asumsi APBN Rp 15 Ribu per Dolar AS

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memaparkan awal tahun hingga saat ini, rupiah tercatat mengalami depresiasi 6,25 persen dibanding akhir 2023.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

4 jam lalu

Pemerintah Bakal Dorong Hilirisasi Rumput Laut, Bappenas Klaim Ada Investor Tertarik

Deputi Ekonomi Kementerian PPN/Bappenas Amalia A. Widyasanti mengatakan hilirisasi rumput laut bakal menjadi salah satu fokus pemerintah pada 2025.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

4 jam lalu

Tito Karnavian Sebut ASN yang Mau Pindah ke IKN Bisa Cepat Dapat Promosi

Menurut Mendagri Tito Karnavian, percepatan karier menjadi salah satu motivasi untuk ASN agar mau pindah ke IKN.

Baca Selengkapnya

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

5 jam lalu

Pendapatan Negara Merosot, Sri Mulyani: Pajak Melambat, Bea dan Cukai Menurun

Pendapatan negara secara keseluruhan dari pajak, kepabeanan dan cukai serta PNBP mengalami penurunan 7,1 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

5 jam lalu

Anggaran Bansos Capai Rp 70,5 Triliun, Naik Dibanding Tahun Lalu

Sri Mulyani memaparkan anggaran bansos sejak Januari hingga akhir Mei 2024 telah mencapai Rp 70,5 triliun atau naik dibanding periode yang sama. Salah satu penyebabnya adalah penyaluran sembako untuk dua bulan sekaligus

Baca Selengkapnya

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

6 jam lalu

Jokowi Disebut Sodorkan Kaesang ke Sejumlah Partai Untuk Maju di Pilkada Jakarta

PAN menyebut Kaesang adalah bagian dari Koalisi Indonesia Maju, sehingga dapat dipertimbangkan dalam perhelatan pilkada Jakarta

Baca Selengkapnya

Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

7 jam lalu

Ramai Rombongan Jokowi Setop Ambulans, Begini Aturan Pengguna Jalan Prioritas

Viral iring-iringan mobil Jokowi setop ambulans saat angkut pasien di Kalimantan Tengah, ini aturannya

Baca Selengkapnya

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

8 jam lalu

Jokowi Bakal Ngantor di IKN Juli, PUPR: Sudah Kita Siapkan, Mudah-mudahan Sesuai Rencana

Dirjen Cipta Karya PUPR Diana Kusumastuti, memastikan kantor presiden di IKN dapat mulai ditempati pada Juli 2024.

Baca Selengkapnya