PN Seirampah Sita Aset Negara Seluas 121 Hektar Milik PTPN 4 dari Penggarap

Reporter

Mei Leandha

Editor

Aisha Shaidra

Selasa, 14 Mei 2024 13:59 WIB

PN Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumut pada Senin, 13 Mei 2024. Foto: Istimewa

TEMPO.CO, Medan - Pengadilan Negeri Seirampah mengeksekusi lahan seluas 121 hektar milik PT Perkebunan Nusantara 4 atau PTPN 4 Regional 2 dari tangan penggarap di Kebun Dolok Ilir, Kabupaten Serdangbedagai, Sumatera Utara pada Senin, 13 Mei 2024.

Juru Sita Rahmad Diansyah mengatakan, proses sita dilakukan setelah ada putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht), dari tingkat gugatan sampai Peninjauan Kembali. Pelaksanaannya sesuai Penetapan Nomor 2/Pdt.Eks/2024/PN Srh Jo. Nomor 38/Pdt.G/2022/PN Srh Jo. Nomor 133/PDT/2023/PT MDN Jo. Nomor 2905 K/Pdt/2023 tertanggal 2 Mei 2024. “Perusahaan mampu membangun komunikasi secara persuasif. Ini berdampak pada kelancaran eksekusi lahan. Sita dilaksanakan setelah mempunyai dasar hukum yang jelas dan berkekuatan hukum tetap,” kata Rahmad.

Penyelamatan aset di Kebun Dolok Ilir berjalan panjang. Areal kebun ini awalnya berstatus Hak Guna Usaha (HGU) berdasarkan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 Desember 1981, diperpanjang dengan Sertifikat HGU Nomor 1 tanggal 11 September 2006 seluas 7.348,81 hektar yang berlaku sampai 31 Desember 2030.

Seiring perjalanan waktu, beberapa orang mengklaim lahan seluas 121 hektare di areal HGU miliknya. Penggarapan mulai terjadi pada 1999, namun praktik okupansi baru berlangsung di 2017. Kelompok penggarap sudah dua kali menggugat PTPN 4 Regional 2 yang dulunya PTPN 4, pada 2018 dan 2020.

Region Head PTPN 4 Regional 2, Sudarma Bhakti Lessan mengatakan, kedua gugatan ditolak, mulai tingkat PN Seirampah, Pengadilan Tinggi Medan dan Mahkamah Agung. Meski dinyatakan menang secara hukum, pihaknya tetap mengedepankan cara-cara humanis untuk menyelesaikan masalah.

Advertising
Advertising

"Komunikasi dan mediasi terus diutamakan sampai eksekusi. Terima kasih kepada seluruh pihak yang membantu mengembalikan aset negara. Semoga keringat dan perjuangan rekan-rekan menjadi amal ibadah dan berkah bagi kita semua,” ujar Sudarma, Selasa, 14 Mei 2024.

Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Muhammad Ridho Nasution menambahkan, PTPN 4 Regional 2 adalah Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Artinya, perusahaan menjadi katalisator ekonomi untuk berkontribusi atas pendapatan atau devisa yang bermuara pada pembangunan dan kepentingan rakyat. Ridho meminta dukungan dan mengajak seluruh elemen berjuang menyelamatkan setiap aset negara demi kemajuan bersama. “Tidak mudah, perlu perjuangan keras. Namun dengan bantuan dan dukungan dari semua pihak, Alhamdulillah aset negara berhasil kita selamatkan,” kata Ridho.

Berita terkait

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

17 hari lalu

Toni Tamsil Divonis 3 Tahun Penjara, Ini Sikap Kejagung

Humas PN Pangkalpinang Wisnu Widodo mengatakan hakim menyatakan terdakwa Toni Tamsil alias Akhi terbukti bersalah merintangi penyidikan.

Baca Selengkapnya

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

20 hari lalu

Kaesang Sudah Bikin Suket Belum Pernah Dipidana di PN Jaksel, Bagaimana Alur Mengurusnya?

PN Jakarta Selatan sebut Kaesang Pangarep telah mengurus surat keterangan belum pernah dipidana untuk syarat calon Pilkada Jateng 2024.

Baca Selengkapnya

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

26 hari lalu

Jaksa Tuntut Terdakwa Pembunuhan di Medan Dijatuhi Pidana Penjara 15 Tahun

Pembunuhan terhadap Baharuddin terjadi di ruko milik korban di Jalan Gatot Subroto, Gang Harapan, Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan

Baca Selengkapnya

PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

45 hari lalu

PN Blitar Vonis Bebas Gus Samsudin dalam Kasus Aliran Sesat Tukar Pasangan, Kok Bisa?

Gus Samsudin terdakwa kasus aliran sesat tukar pasangan yang menghebohkan masyarakat beberapa waktu lalu divonis bebas PN Blitar.

Baca Selengkapnya

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

51 hari lalu

Jejak Vonis Kontroversial Hakim Erintuah Damanik, Terbaru Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

sejumlah perkara kontroversial yang pernah ditangani Erintuah Damanik.

Baca Selengkapnya

Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

52 hari lalu

Profil 3 Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang Bebaskan Gregorius Ronald Tannur

Majelis hakim PN Surabaya vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, anak eks anggota DPR Edward Tannur, dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afriyanti.

Baca Selengkapnya

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

30 Juni 2024

Peristiwa Hukum Pekan Ini: Vonis 9 Tahun Karen Agustiawan, Tuntutan 12 Tahun Syahrul Yasin Limpo, Bagaimana Kasus Gazalba Saleh?

Pekan ini terdapat 3 peristiwa hukum di pengadilan, vonis 9 tahun Karen Agustiawan, tuntutan 12 tahun Syahrul Yasin Limpo, bagaimana Gazalba Saleh?

Baca Selengkapnya

Kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo jadi Komisaris BUMN, Pengamat: BUMN Tak Akan Pernah Naik Kelas

13 Juni 2024

Kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo jadi Komisaris BUMN, Pengamat: BUMN Tak Akan Pernah Naik Kelas

Pengangkatan sejumlah nama kerabat Jokowi hingga Timses Prabowo sebagai komisaris BUMN dipersoalkan. Bisa berimbas pada kinerja perseroan.

Baca Selengkapnya

Mengenal Tsamara Amany Komisaris PTPN dan Perjalanan Kariernya

13 Juni 2024

Mengenal Tsamara Amany Komisaris PTPN dan Perjalanan Kariernya

Tsamara Amany menjadi sorotan setelah diketahui menjabat sebagai komisaris independen Holding PT Perkebunan Nusantara (PTPN)

Baca Selengkapnya

Terkini Bisnis: Pegawai BUMN Kerja 4 Hari dalam Sepekan, Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN

13 Juni 2024

Terkini Bisnis: Pegawai BUMN Kerja 4 Hari dalam Sepekan, Gaji Tsamara Amany sebagai Komisaris PTPN

Kementerian BUMN telah menerapkan uji coba empat hari kerja sepekan untuk sebagian pegawainya.

Baca Selengkapnya