YLKI: Peserta BPJS Kesehatan Butuh Standarisasi Kelas Bukan Kelas Rawat Inap Standar

Reporter

Annisa Febiola

Editor

Aisha Shaidra

Selasa, 14 Mei 2024 08:00 WIB

Petugas melayani peserta BPJS Kesehatan di kantor cabang Proklamasi, Jakarta.

TEMPO.CO, Jakarta - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia atau YLKI mempertanyakan alasan pemerintah memutuskan untuk memberlakukan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) dalam layanan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.

Kepala Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Rio Priambodo menilai pemerintah terkesan terlalu memaksakan pemberlakuan sistem baru tersebut. "YLKI mempertanyakan alasan pemerintah yang terkesan memaksakan kehendaknya untuk memberlakukan kelas rawat inap standar," katanya kepada Tempo pada Senin, 13 Mei 2024.

YLKI, kata Rio, mengingatkan pemerintah untuk membuat kebijakan yang bijak bagi konsumen. Pasalnya, yang dibutuhkan masyarakat peserta BPJS Kesehatan saat ini adalah standarisasi kelas. "Bukan kelas rawat inap standar."

Dia melanjutkan, menyeragamkan kelas standar berpotensi mengebiri hak konsumen dalam memilih suatu layanan. Padahal, hak konsumen jelas merupakan mandat dari Undang-undang Perlindungan Konsumen.

Rio menuturkan, pemerintah mestinya memikirkan cara meningkatkan layanan kesehatan bagi masyarakat. Misalnya seperti ketersediaan obat, tempat tidur, rujukan BPJS, perluasan kerja sama BPJS dengan rumah sakit. "Itu akan dirasakan langsung dampaknya oleh konsumen," tutur dia.

Advertising
Advertising

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo resmi menghapus sistem kelas 1, 2, 3 dalam layanan BPJS Kesehatan. Sebagai gantinya, pemerintah akan menerapkan sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) paling lambat 30 Juni 2025. Kebijakan ini dilaksanakan secara menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Keputusan ini ditetapkan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Pasal 1 ayat 4B dalam Perpres yang diteken pada 8 Mei 2024 tersebut menegaskan, KRIS adalah standar minimum pelayanan rawat inap yang diterima oleh peserta.

Di dalam Perpres disebutkan, dalam jangka waktu sebelum tanggal 30 Juni 2025, rumah sakit dapat menyelenggarakan sebagian atau seluruh pelayanan rawat inap berdasarkan KRIS sesuai dengan kemampuan rumah sakit.

Pilihan editor: Jokowi Berlakukan Kelas Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan, Rumah Sakit Diklaim Sudah Siap

Berita terkait

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

19 jam lalu

Cara dan Syarat Pindah BPJS Kesehatan Mandiri ke PBI dengan Mudah

Ketahui cara dan syarat pindah BPJS Kesehatan mandiri ke PBI dengan mudah. Pastikan terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Baca Selengkapnya

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

3 hari lalu

BPJS Ketenagakerjaan Gelar ToT K3 untuk Tekan Kecelakaan di Perkebunan Sawit

BPJS Ketenagakerjaan mencatat sepanjang tahun 2023, terdapat 370 ribu kasus kecelakaan kerja di berbagai sektor, dan sebanyak 224 ribu kasus atau 60,5 persen terjadi di sektor perkebunan sawit

Baca Selengkapnya

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

4 hari lalu

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan dengan Mudah

Berikut ini syarat lengkap dan cara mencairkan JHT, JK, JKK, JP, dan JKP BPJS Ketenagakerjaan yang bisa dilakukan lewat JMO.

Baca Selengkapnya

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

5 hari lalu

Daftar Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan

Berikut ini berbagai jenis pelayanan kesehatan gigi non-spesialistik yang ditanggung BPJS Kesehatan dengan skema tarif kapitasi.

Baca Selengkapnya

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

5 hari lalu

Biaya Cuci Darah yang Ditanggung BPJS Kesehatan dan Prosedurnya

Berikut ini biaya prosedur cuci darah baik hemodialisis maupun CAPD yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan bagi peserta JKN-KIS.

Baca Selengkapnya

Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

6 hari lalu

Daftar 17 Rektor UGM dari Masa ke Masa Sejak Sardjito, Pratikno, hingga Ova Emilia

Selama puluhan tahun berdiri, Universitas Gadjah Mada (UGM) telah dipimpin oleh belasan rektor berbeda. Berikut Rektor UGM dari masa ke masa.

Baca Selengkapnya

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

9 hari lalu

Prosedur Scaling Gigi dengan BPJS Kesehatan dan Syaratnya

Ketahui prosedur dan syarat pelayanan scaling gigi dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Anda bisa datang ke Faskes 1 untuk pelayanan.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

10 hari lalu

Pemerintah Tak Naikkan Cukai Rokok Tahun Depan, Pengamat: Ongkos Kesehatan Naik Lebih Cepat

Keputusan pemerintah untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2025 mendapat sorotan karena akan menaikkan ongkos kesehatan pemerintah.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

10 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Tenaga Honorer Pemda Titipan Tim Sukses Berakibat Anggaran Bengkak, Iuran BPJS Kesehatan Terbaru September

Tito Karnavian mengungkap masih banyaknya tenaga honorer di daerah yang merupakan titipan tim sukses salah satu pemimpin.

Baca Selengkapnya

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

11 hari lalu

Prabowo akan Jalankan Program Pemeriksaan Kesehatan Gratis

Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi mengatakan program pemeriksaan kesehatan gratis Presiden Prabowo akan menyasar 52 juta penduduk Indonesia pada tahun depan.

Baca Selengkapnya