Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok
Reporter
Ilona Estherina
Editor
Aisha Shaidra
Minggu, 12 Mei 2024 19:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara bernama Andreas. Atas kasus tersebut, Andreas dan beberapa rekan pengacaranya dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm akan menyambangi Kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 13 Mei 2024. “Kedatangan kami untuk menanyakan nasib surat kami,” ujar Andreas saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad 12 Mei 2024.
Andreas dan rekan pengacaranya hendak menanyakan perihal kepastian hukum atas surat laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan pada 28 Maret 2024. Ia mengaku sudah dua kali melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan. Surat Terakhir dikirim pada 22 April 2024.
Surat pengaduan tersebut berisi laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady yang diduga tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan benar. Hal ini mulanya diketahui setelah adanya aktivitas bisnis antara pejabat Bea Cukai tersebut dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana sejak 2017.
Sebelumnya Andreas mengatakan Wijayanto dan Rahmady menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. "Tahun 2017 klien saya meminjam uang kepada Rahmady senilai Rp 7 miliar," kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.
Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro. Singkat cerita, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan pengembalian dilakukan dengan membayar bunga Rp 75 juta setiap bulan. "Selain itu ada juga syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen," kata Andreas.
Namun belakangan kliennya mengetahui bahwa Rahmady seorang pejabat pajak. Ia lalu menelusuri LHKPN Rahmady. Pada 2017 harta yang dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas.
Setelah melaporkan ke KPK, Andreas mengatakan akan meminta kepastian hukum juga ke Kementerian Keuangan. Namun ia mengaku belum mendapat informasi siapa dari pihak Kementerian yang akan menemui mereka.
Staf khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan belum mendapat informasi terkait rencana kedatangan para pelapor di Kementerian. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani tidak merespons pertanyaan perihal laporan anggotanya.
Pilihan editor: Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus
ILONA | ADE RIDWAN