Usai laporkan Kepala Bea Cukai Purwakarta ke KPK, Kuasa Hukum Pelapor akan Sambangi Kementerian Keuangan Besok

Reporter

Ilona Estherina

Editor

Aisha Shaidra

Minggu, 12 Mei 2024 19:30 WIB

Kepala KPPBC TMP A Purwakarta, Rahmady Effendi Hutahaean. Dok Bea Cukai Purwakarta

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean dilaporkan ke KPK oleh seorang pengacara bernama Andreas. Atas kasus tersebut, Andreas dan beberapa rekan pengacaranya dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm akan menyambangi Kantor Kementerian Keuangan pada Senin, 13 Mei 2024. “Kedatangan kami untuk menanyakan nasib surat kami,” ujar Andreas saat dikonfirmasi Tempo pada Ahad 12 Mei 2024.

Andreas dan rekan pengacaranya hendak menanyakan perihal kepastian hukum atas surat laporan pengaduan masyarakat yang dikirimkan pada 28 Maret 2024. Ia mengaku sudah dua kali melayangkan surat kepada Kementerian Keuangan. Surat Terakhir dikirim pada 22 April 2024.

Surat pengaduan tersebut berisi laporan terhadap Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady yang diduga tidak memberikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN dengan benar. Hal ini mulanya diketahui setelah adanya aktivitas bisnis antara pejabat Bea Cukai tersebut dengan klien Andreas, Wijanto Tirtasana sejak 2017.

Sebelumnya Andreas mengatakan Wijayanto dan Rahmady menjalin kerja sama bisnis jasa ekspor impor pupuk sejak 2017. "Tahun 2017 klien saya meminjam uang kepada Rahmady senilai Rp 7 miliar," kata Andreas dikonfirmasi Tempo, Rabu, 8 Mei 2024.

Pinjaman tersebut digunakan untuk membangun perusahaan jasa ekspor impor pupuk PT Mitra Cipta Agro. Singkat cerita, Rahmady memberikan pinjaman itu dengan perjanjian secara lisan pengembalian dilakukan dengan membayar bunga Rp 75 juta setiap bulan. "Selain itu ada juga syarat agar istri REH dijadikan komisaris utama dan pemegang saham 40 persen," kata Andreas.

Advertising
Advertising

Namun belakangan kliennya mengetahui bahwa Rahmady seorang pejabat pajak. Ia lalu menelusuri LHKPN Rahmady. Pada 2017 harta yang dilaporkan Rahmady nominalnya hanya Rp 3,2 miliar, bahkan hingga 2022 total harta Rahmady hanya Rp 6,3 miliar. "Lantas uang Rp 7 miliar yang dipinjamkan itu duit dari mana?" kata Andreas.

Setelah melaporkan ke KPK, Andreas mengatakan akan meminta kepastian hukum juga ke Kementerian Keuangan. Namun ia mengaku belum mendapat informasi siapa dari pihak Kementerian yang akan menemui mereka.

Staf khusus Kementerian Keuangan, Yustinus Prastowo mengatakan belum mendapat informasi terkait rencana kedatangan para pelapor di Kementerian. Sementara itu, Direktur Jenderal Bea Cukai, Askolani tidak merespons pertanyaan perihal laporan anggotanya.

Pilihan editor: Viral Peti Jenazah Bayar Bea Masuk 30 Persen, Pengurus Jenazah Luar Negeri: Bisa Jadi Salah Urus

ILONA | ADE RIDWAN

Berita terkait

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

13 jam lalu

Bamsoet Dorong Optimalisasi Kerja Sama IMI dengan Bea Cukai

Optimalisasi kerja sama antara IMI dan Bea Cukai, menurut Bamsoet, antara lain melalui FIA CPD. Fasilitas ini memudahkan pembalap membawa kendaraan maupun suku cadang.

Baca Selengkapnya

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

17 jam lalu

Soal Laporan Etik Alexander Marwata, Eks Penyidik: Dewas Harus Cepat Bersih-bersih KPK

Bagi Yudi, KPK sebagai lembaga role model harus menerapkan standar etik yang tinggi sehingga tanpa pandang bulu dalam menerapkan sanksi.

Baca Selengkapnya

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

21 jam lalu

Kabar Prabowo Siap Membentuk Badan Penerimaan Negara dalam Kabinet, Apa Tugasnya?

Prabowo dikabarkan akan bikin Badan Penerimaan Negara. Hal ini disampaikan Burhanuddin Abdullah Dewan Penasihat Prabowo. Apa lingkup kerja badan ini?

Baca Selengkapnya

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

1 hari lalu

Kementerian Keuangan Kaji Kenaikan Harga Jual Eceran Rokok di 2025

Kementerian Keuangan sedang mempelajari bagaimana HJE tembakau akan berdampak pada pengendalian konsumsi rokok dan besar penerimaan negara.

Baca Selengkapnya

Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

2 hari lalu

Profil Ladies Squad Marine Customs, Tim Patroli Laut Wanita Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan Rokok Senilai Rp 66 Miliar

Ladies Squad Marine Customs berhasil menggagalkan penyelundupan rokok ilegal senilai Rp 66 miliar. Ini profilnya tim patroli laut wanita Bea Cukai.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

4 hari lalu

Bea Cukai Soekarno-Hatta Serahkan Sitaan 22 Pucuk Senjata Api ke Polres Bandara

22 pucuk senjata api itu merupakan bagian dari ribuan barang sitaan hasil penindakan Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta sepanjang 2023-2024.

Baca Selengkapnya

Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

7 hari lalu

Terpopuler Bisnis: Teten Masduki Protes Aturan Ekspor yang Sulit dibanding Impor, Masa Sanggah CPNS Berakhir Hari Ini

Teten Masduki mengatakan tengah mencari solusi membuat kebijakan melindungi pasar Indonesia dari serbuan produk luar negeri.

Baca Selengkapnya

Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

7 hari lalu

Alasan Bea Cukai Tetap Bongkar Koper Penumpang Walau Sudah Dicek Mesin X-ray

Bea Cukai ungkap alasan tetap bongkar koper penumpang dari luar negeri meski sudah dicek dengan mesin X-ray.

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

8 hari lalu

Bea Cukai Siapkan Sistem Penarikan Cukai Minuman Berpemanis

Cukai minuman berpemanis rencananya akan diterapkan sebesar 2,5 persen pada 2025.

Baca Selengkapnya

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

8 hari lalu

Pejabat Imigrasi Boleh Bawa Senjata Api Menurut Regulasi Anyar UU Keimigrasian, Begini Bunyi Pasalnya

UU Keimigrasian baru membuat pejabat imigrasi dibolehkan membawa senjata api atau senpi. Jenis dan syarat diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Baca Selengkapnya