Korban PHK Bata dapat Pesangon 1 PMTK, Ini Artinya

Sabtu, 11 Mei 2024 08:18 WIB

Suasana pekerja dalam pembuatan sepatu di pabrik Sepatu Bata, Purwakarta, Jawa Barat, 28 Mei 2015. TEMPO/Wisnu Agung Prasetyo

TEMPO.CO, Jakarta - Dampak penutupan pabrik sepatu Bata di Purwakarta, Jawa Barat, sebanyak 233 pekerja kena pemutusan hubungan kerja (PHK). Namun, para pekerja tetap akan mendapatkan pesangon berdasarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (PMTK). Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Pimpinan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Cabang Purwakarta, Alin Kosasih.

Alin mengungkapkan, kepastian pesangon akan didapatkan para pekerja usai pertemuan antara perusahaan dan para pekerja pada Senin hingga Rabu, 8 Mei 2024.

“Kesepakatan sudah dilakukan oleh serikat pekerja dengan pihak perusahaan,” ucap Alin, pada 9 Mei 2024.

Alin menjelaskan, besaran pesangon yang akan diberikan Bata kepada para mantan buruhnya akan bervariasi sesuai masa kerja atau 1 kali PMTK. Secara umum, pesangon yang akan diberikan perusahaan sekitar Rp30-40 juta per orang.

“Tergantung masa kerja. Kalau yang 12 tahun kisaran Rp 60 juta lebih,” terangnya.

Advertising
Advertising

Lebih lanjut, Alin menyampaikan, pembayaran pesangon akan dilakukan Bata pada Senin, 13 Mei 2024 kelak. Adapun, metode pembayarannya akan melalui transfer ke rekening bank masing-masing buruh. Selain pesangon, perusahaan juga berjanji memberikan uang pembinaan kepada para buruh PHK itu. Namun, perusahaan belum memastikan besaran uang tambahan tersebut.

Sebelumnya, pengumuman tutupnya pabrik sepatu Bata di Purwakarta disampaikan pihak manajemen kepada Bursa Efek Indonesia pada 2 Mei 2024. Perseroan terpaksa menutup pabrik karena permintaan terhadap jenis produk yang diproduksi di Purwakarta terus menurun. Perusahaan mengungkapkan, kerugian telah terjadi selama empat tahun sejak pandemi.

Besaran Pesangon 1 PMTK

Mengacu Keputusan Menteri Tenaga Kerja Republik Indonesia Nomor: Kep-150/Men/2000 tentang Penyelesaian Pemutusan Hubungan Kerja dan Penetapan Uang Pesangon, Uang Penghargaan Masa Kerja dan Ganti Kerugian di Perusahaan, pekerja PHK akan mendapatkan pesangon sesuai Pasal 22.

Dikutip jdih.kemnaker.go.id, berikut adalah besaran pesangon pekerja PHK sesuai Keputusan Menteri Tenaga Kerja tersebut dalam Pasal 22, yaitu:

  1. masa kerja kurang dari 1 tahun, mendapatkan 1 bulan upah;
  2. masa kerja 1 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 2 tahun, mendapatkan 2 bulan upah;
  3. masa kerja 2 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 3 tahun, mendapatkan 3 bulan upah;
  4. masa kerja 3 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 4 tahun, mendapatkan 4 bulan upah;
  5. masa kerja 4 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 5 tahun, mendapatkan 5 bulan upah;
  6. masa kerja 5 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 6 tahun, mendapatkan 6 bulan upah;
  7. masa kerja 6 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 7 tahun, mendapatkan 7 bulan upah;
  8. masa kerja 7 tahun atau lebih, tetapi kurang dari 8 tahun, mendapatkan 8 bulan upah; dan
  9. masa kerja 8 tahun atau lebih, mendapatkan 9 bulan upah.

Lalu, dalam Pasal 27, jika PHK massal terjadi karena perusahaan tutup akibat kerugian terus-menerus disertai bukti laporan keuangan yang telah diaudit akuntan publik minimal 2 tahun terakhir atau keadaan memaksa (force major), besarnya uang pesangon, ditetapkan berdasarkan ketentuan Pasal 22, kecuali atas persetujuan kedua belah pihak.

Dengan demikian, jika pesangon sebesar 1 kali ketentuan PMTK, maka pekerja PHK Bata mendapatkannya sesuai ketentuan Pasal 22 yang dilihat dari masa kerja. Selain pesangon, pekerja juga mendapatkan uang penghargaan masa kerja.

RACHEL FARAHDIBA R | SAVERO ARISTIA WIENANTO

Pilihan Editor: 233 Karyawan Bata di PHK, Bagaimana Jaminan Hak-hak Pegawai Pabrik Sepatu itu?

Berita terkait

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

1 hari lalu

Jutaan Kelas Menengah Rentan Jatuh Miskin, Prabowo Diharap Punya Solusi dan Tunda Kenaikan PPN

Sekitar 9,4 juta kelas menengah rentan jatuh miskin. Pemerintahan Prabowo-Gibran diharapkan punya solusi dan menunda kenaikan PPN.

Baca Selengkapnya

Ekonomi Semakin Sulit dan Marak PHK, Kelas Menengah Rentan Miskin Makan dari Tabungan

1 hari lalu

Ekonomi Semakin Sulit dan Marak PHK, Kelas Menengah Rentan Miskin Makan dari Tabungan

Kondisi perekonomian yang semakin sulit dan maraknya PHK menyebabkan banyak kelas menengah rentan miskin. Mereka bertahan hidup dari sisa tabungan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Singgung Kecilnya Peluang Kerja, Ekonom: Bukti Kegagalan UU Cipta Kerja

6 hari lalu

Jokowi Singgung Kecilnya Peluang Kerja, Ekonom: Bukti Kegagalan UU Cipta Kerja

Jokowi menyoroti kemungkinan hilangnya 85 juta pekerjaan di masa mendatang. Apa kata pengamat soal hal itu?

Baca Selengkapnya

Penjualan Industri Otomotif Anjlok 17,1 Persen, Ini Alasannya

7 hari lalu

Penjualan Industri Otomotif Anjlok 17,1 Persen, Ini Alasannya

Ada sejumlah alasan penurunan industri otomotif tahun ini.

Baca Selengkapnya

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

8 hari lalu

Dirjen HAM: Perusahaan Pers yang Tolak Serikat Pekerja Justru Melanggar Hukum

Dirjen HAM Dhahana Putra mengatakan, kalau ada perusahaan yang tidak dukung serikat pekerja justru melanggar hukum.

Baca Selengkapnya

Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

8 hari lalu

Anindya Bakrie Disebut Tak Tahu Menahu Mengenai Rancangan Munaslub

Anindya Bakrie dinyatakan terpilih sebagai Ketua Umum Kadin dalam Munaslub pada Sabtu, 14 September 2024.

Baca Selengkapnya

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

9 hari lalu

Kubu Anindya Bakrie Nilai Arsjad Rasjid Kurang Perhatikan Kadin Daerah selama Menjabat Ketua Umum

Arsjad Rasjid dinilai kurang memperhatikan nasib Kadin Daerah selama menjabat sebagai Ketua Umum periode 2021-2026.

Baca Selengkapnya

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

9 hari lalu

SPCI Adukan CNN Indonesia ke Sudinaker Jakarta Selatan soal Dugaan Pemotongan Upah dan PHK Sepihak

Konflik antara manajemen CNN Indonesia dan Solidaritas Pekerja CNN Indonesia (SPCI) masih berlanjut

Baca Selengkapnya

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

10 hari lalu

Ridwan Kamil-Suswono Janjikan Pinjaman Tanpa Bunga untuk Warga yang Terdampak PHK

Ridwan Kamil-Suswono (Rido) berjanji akan kurangi masalah pengangguran dengan program pinjaman terutama bagi mereka yang terdampak PHK

Baca Selengkapnya

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

10 hari lalu

PHK Massal Hantui Sejumlah Pabrik Ponsel, dari Samsung hingga Apple

Industri ponsel sedang menghadapi masa-masa sulit. Samsung dan Apple berencana melakukan PHK massal.

Baca Selengkapnya