Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?

Reporter

Editor

Yudono Yanuar

Jumat, 3 Mei 2024 13:13 WIB

Petugas memeriksa barang bawaan calon penumpang pesawat yang telah dipindai menggunakan perangkat `X-ray Automated Tray Return System` di Terminal Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Selasa 3 September 2019. ANTARA FOTO/Fikri Yusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air. Bahkan barang yang sudah dipakai alias tidak baru tetap boleh masuk.

“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.

Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman PMI atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.

Ia menyebutkan untuk impor barang Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang barang yang berbahaya.

Arif mengaku sering mendapat sejumlah pertanyaan dari pekerja migran tentang barang yang dilarang impor. Barang yang dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.

Advertising
Advertising

“Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa ? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia,” jelas Arif.

Ia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.

“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.

“Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK (Perturan menteri Keuangan) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutur Arif.

Apa saja yang diatur dalam PMK?

Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI Pasal 3 disebutkan bahwa:

Barang Kiriman PMI harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut:

  1. dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;

  2. keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;

  3. bukan merupakan barang kena cukai;

  4. bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/ atau komputer tablet; dan

  5. tidak untuk diperdagangkan.

Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:

  1. panjang 60 (enam puluh) sentimeter;

  2. lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan

  3. tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter.

Pada Pasal 4 diatur bahwa Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:

  1. Jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 tahun kalender; dan

  2. Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar).

Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk:

  1. tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan

  2. dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22

Dalam Pasal 5, Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan termasuk PPh pasal 22.

Perlu diperhatikan pula bahwa penerima barang bertindak sebagai importir barang kiriman PMI (pasal 6).

ANTARA | TIM TEMPO

Pilihan Editor Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi

Berita terkait

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

15 jam lalu

Kabupaten Pasuruan, Komitmen Memberantas Rokok Ilegal

Pemerintah Kabupaten Pasuruan bersama Bea Cukai Pasuruan dan pihak terkait berupaya mengamankan hak-hak negara atas barang kena cukai, sekaligus melindungi masyarakat.

Baca Selengkapnya

Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

19 jam lalu

Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan Keberangkatan 14 Pekerja Migran Ilegal ke Kamboja

Calon pekerja migran itu hendak bekerja di Kamboja namun tidak memiliki dokumen kelengkapan yang menjadi syarat untuk bekerja di luar negeri.

Baca Selengkapnya

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

2 hari lalu

Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan Pajak, Begini Penjelasannya

Pemerintah akan menaikkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) mulai 2025, termasuk membangun rumah sendiri. Bagaimana penghitungannya?

Baca Selengkapnya

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

2 hari lalu

Tahun Depan Membangun Rumah Sendiri Kena Kenaikan PPN, Bagaimana Ceritanya?

Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dalam membangun rumah sendiri mengalami kenaikan mulai tahun depan. Bagaimana penjelasannya?

Baca Selengkapnya

Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

4 hari lalu

Kemlu Bebaskan WNI yang Terancam Hukuman Mati di Arab Saudi

Seorang WNI yang bekerja di Arab Saudi terancam hukuman mati. Ia berhasil dibebaskan dan dipulangkan ke keluarganya oleh Kementerian Luar Negeri RI.

Baca Selengkapnya

Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

4 hari lalu

Paus Fransiskus Desak Singapura Berikan Upah Layak ke Pekerja Migran

Paus Fransiskus berada di Singapura yang merupakan negara terakhir dalam kunjungannya ke empat negara di Asia Pasifik.

Baca Selengkapnya

Tips Agar Koper Tidak Dilempar Saat Masuk Bagasi Pesawat

5 hari lalu

Tips Agar Koper Tidak Dilempar Saat Masuk Bagasi Pesawat

Ada beberapa cara yang dapat dilakukan agar petugas di bagian bagasi memperlakukan koper atau tas dengan baik

Baca Selengkapnya

Maskapai Penerbangan Ini Larang Penumpang Bawa Koper Hitam, Biru Tua dan Abu-abu

6 hari lalu

Maskapai Penerbangan Ini Larang Penumpang Bawa Koper Hitam, Biru Tua dan Abu-abu

Menurut maskapai penerbangan Ryanair, terlalu banyak penumpang yang membawa koper berwarna senada

Baca Selengkapnya

Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

17 hari lalu

Menaker Dorong PMI Wajib jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) kembali menggelar sosialisasi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Jaminan Sosial bagi Pekerja Migran Indonesia (PMI).

Baca Selengkapnya

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

17 hari lalu

Bea Cukai Kepri Gagalkan Penyelundupan 177 ribu Benih Lobster, Dua Penyeludup Melarikan Diri

Atas penindakan upaya penyelundupan tersebut, benih bening lobster langsung dilepasliarkan ke perairan Pulau Kambing, Kepulauan Riau.

Baca Selengkapnya