Barang Pekerja Migran Bebas Masuk tapi Harus Ikuti Peraturan Menteri Keuangan, Apa Saja Syaratnya?
Editor
Yudono Yanuar
Jumat, 3 Mei 2024 13:13 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan menghapus pembatasan jumlah maupun jenis pengiriman atau barang impor milik pekerja migran Indonesia (PMI) ke tanah air. Bahkan barang yang sudah dipakai alias tidak baru tetap boleh masuk.
“Poin penting adalah tidak ada batasan jumlah barang dalam setiap pengiriman. Kemudian yang selanjutnya barang yang diimpor ini bisa dalam keadaan baru maupun tidak baru,” kata Direktur Impor Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Kemendag Arif Sulistiyo dalam sosialisasi Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 7 Tahun 2024 Perubahan Kedua Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor di Jakarta, Kamis, 2 Mei 2024.
Arif mengatakan untuk memastikan bahwa barang kiriman PMI atau bukan, saat ini sudah ada integrasi sistem antara Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP2MI), Kementerian Luar Negeri dan juga Direktorat Jenderal Bea Cukai.
Ia menyebutkan untuk impor barang Pekerja Migran Indonesia pertama tidak ada batasan jenis barang, kecuali untuk barang yang dilarang dan barang barang yang berbahaya.
Arif mengaku sering mendapat sejumlah pertanyaan dari pekerja migran tentang barang yang dilarang impor. Barang yang dilarang impor diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 40 Tahun 2022 tentang perubahan atas Permendag Nomor 18 Tahun 2021 tentang Barang yang Dilarang Ekspor dan Barang yang Dilarang Impor.
“Kemudian yang kedua ada yang tanya juga barang yang berbahaya seperti apa ? Jadi barang tersebut adalah yang berkaitan dengan keamanan, keselamatan kesehatan lingkungan hidup atau kita sering menyebutnya K3L. Ini tidak boleh masuk dalam wilayah Indonesia,” jelas Arif.
Ia menyebutkan barang dilarang dan berbahaya seperti intan kasar, komoditas precursor non farmasi, nitrocellulose (NC), bahan peledak, bahan perusak lapisan ozon (BPO), barang berbasis sitem pendingin, hydrofluorocarbon (HFC), baterai lithium tidak baru, dan limbah non B3.
“Jadi barang barang kelompok tadi itu tidak boleh dibawa oleh teman-teman PMI karena ini menyangkut keamanan keselamatan kesehatan dan lingkungan hidup,” tutur Arif.
“Kemudian poin pentingnya adalah pengaturan barang kiriman PMI ini mengacu pada ketentuan PMK (Perturan menteri Keuangan) Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai,” tutur Arif.
Apa saja yang diatur dalam PMK?
Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 141 Tahun 2023 tentang Ketentuan Impor Barang PMI Pasal 3 disebutkan bahwa:
Barang Kiriman PMI harus memenuhi persyaratan. sebagai berikut:
dikirim oleh PMI yang sedang bekerja dan perkedudukan di luar wilayah Republik Indonesia;
keperluan rumah tangga dan/atau barang konsumsi;
bukan merupakan barang kena cukai;
bukan merupakan telepon seluler, komputer genggam, dan/ atau komputer tablet; dan
tidak untuk diperdagangkan.
Barang Kiriman PMI dikemas dalam kemasan paling besar berukuran:
panjang 60 (enam puluh) sentimeter;
lebar 60 (enam puluh) sentimeter; dan
tinggi 80 (delapan puluh) sentimeter.
Pada Pasal 4 diatur bahwa Barang Kiriman PMI diberikan pembebasan bea masuk dengan ketentuan sebagai berikut:
- Jumlah pengiriman paling banyak 3 (tiga) kali dalam 1 tahun kalender; dan
- Nilai pabean setiap pengiriman paling banyak FOB USD500.00 (lima ratus United States Dollar).
Barang Kiriman PMI yang diberikan pembebasan bea masuk:
tidak dipungut PPN atau PPN dan PPnBM; dan
dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22
Dalam Pasal 5, Barang Kiriman PMI yang nilai pabeannya melebihi ketentuan, dipungut bea masuk dengan tarif pembebanan sebesar 7,5% dan dipungut PPN atau PPN dan PPnBM sesuai dengan ketentuan termasuk PPh pasal 22.
Perlu diperhatikan pula bahwa penerima barang bertindak sebagai importir barang kiriman PMI (pasal 6).
ANTARA | TIM TEMPO
Pilihan Editor Freeport: dari Kasus Papa Minta Saham sampai Pujian Bahlil pada Jokowi