Zulhas Sebut Pembatasan Barang Impor untuk Melindungi Konsumen

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Agung Sedayu

Rabu, 24 April 2024 12:30 WIB

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan saat kunjungan pemantauan harga bahan pokok di Pasar Anyar, Bogor, Jawa Barat pada Senin, 18 Maret 2024. Tempo/Novali Panji

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan jelaskan beberapa penerbitan Permendag melindungi konsumen dilakukan untuk melindungi konsumen dalam negeri.

“Semangat melindungi konsumen waktu itu kami menertibkan Permendag Nomor 31 tahun 2023 mengenai kripto yang diatur, ditata agar tidak merugikan konsumen,” kata Zulhas dalam sambutannya di Auditorium Kementerian Perdagangan dalam acara puncak hari konsumen nasional pada Rabu, 24 April 2024.

Dia juga mengatakan Permendag Nomor 36 tahun 2023 merupakan penyempurnaan dari Permendag 25 tahun 2022. “Itu diputuskan dalam rapat terbatas yang diputuskan Bapak Presiden, pertama diputuskan untuk produk atau barang dari luar negeri post border menjadi border,” ujarnya.

Dulu, kata Zulhas penjualan online dari luar negeri bisa dilakukan secara langsung ke Indonesia tanpa pengawasan yang ketat. Hal itu merugikan usaha dalam negeri karena barang luar tidak ada BPOM tapi bisa bebas beredar.

“Penanggung jawab pengawasannya di Kemendag, itu sulit sekali. Oleh karena itu diputuskan untuk dikendalikan, post border itu jadi border melalui bea cukai,” ujarnya.

Advertising
Advertising

Peredaran bebas barang luar mengganggu industri dalam negeri dan juga konsumen karena bahan baku juga tidak jelas, apakah aman atau berbahaya. “Perlakukannya kan tidak adil,” ujarnya.

Zulhas juga buka suara soal pro kontra barang milik pekerja migran Indonesia (PMI) yang sempat tertahan di pelabuhan Tanjung Mas.

“Paparannya agak simpang siur mengenai barang bawaan PMI. Itu diputuskan bapak Presiden 1.500 dolar AS untuk setahun,” katanya.

Dia menjelaskan akhirnya PMI diperbolehkan membawa barang dari luar negeri maksimal senilai 500 dolar AS sebanyak 3 kali. Keputusan itu sudah dirapatkan dan disetujui oleh berbagai pihak. Pembatasan itu, untuk mengantisipasi fenomena jasa titip (jastip) yang diklaim merugikan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM). Selain PMI, untuk masyarakat hanya diperbolehkan membeli 2 pasang barang saja.

Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Isy Karim mengatakan Permendag Nomor 36 berada di ranah Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri untuk melindungi industri dalam negeri.

“Harapannya dengan ini (Permendag Nomor 36) produk dalam negeri berkembang lagi,” katanya.

Pilihan Editor: Syarat IPK 3,5 Rekrutmen KAI untuk Manajemen Trainee, Gaji 25-35 Juta kalau Sudah Manajer

Berita terkait

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

18 jam lalu

Jokowi Sampai Pimpin Rapat Revisi Ketiga Permendag 36/2023, Ada Apa?

Presiden Jokowi memimpin rapat khusus sebelum diterbitkannya revisi ketiga Permendag 36/2023tentang larangan pembatasan barang impor.

Baca Selengkapnya

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

1 hari lalu

Antara Surplus 48 Bulan Berturut-turut, Ekspor Turun dan Pembatasan Impor Jokowi

Indonesia kembali mencatat surplus perdagangan 48 bulan berturut-turut pada April 2024

Baca Selengkapnya

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

1 hari lalu

Zulkifli Hasan Klaim Neraca Perdagangan Surplus tapi Ekspor Turun

Mendag Zulkifli Hasan klaim neraca perdagangan surplus tapi ekspor turun.

Baca Selengkapnya

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

1 hari lalu

Impor Turun, Mendag Zulkifli Hasan: Produksi Menurun

Menteri Perdagangan Indonesia, Zulkifli Hasan mengatakan ada penurunan impor non-migas pada April 2024.

Baca Selengkapnya

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

3 hari lalu

Eko Patrio Sebut PAN Siapkan Kader Terbaik untuk Pilkada Jakarta, Siapa Saja?

Eko Patrio mengakui PAN juga mengusulkan namanya untuk maju di Pilkada Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

6 hari lalu

Beda Sikap Soal Peringatan Prabowo agar Oposisi Tak Ganggu Pemerintahannya

Ganjar berharap masyarakat sipil bisa ikut memberikan catatan kritis pada pemerintahan Prabowo nanti.

Baca Selengkapnya

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

6 hari lalu

Zita Anjani PAN Tetap Diusung Maju di Pilkada DKI, Jadi Dampingi Ridwan Kamil?

PAN tetap mengusung Zita Anjani maju di Pilkada DKI. PAN mengaku tidak khawatir dengan elektabilitas Zita gara-gara polemik Starbucks.

Baca Selengkapnya

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

6 hari lalu

Reaksi Internal KIM Soal Peringatan Prabowo agar Pihak yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu

Zulhas menceritakan bagaimana Prabowo bersama tim dan koalisinya secara gigih bertarung dalam Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

7 hari lalu

PAN Dorong Ridwan Kamil Maju Pilgub Jakarta, Airlangga Hartarto: Belum Ada Penugasan dari Golkar

Airlangga Hartarto menyatakan belum ada penugasan final terkait majunya Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta.

Baca Selengkapnya

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

7 hari lalu

Beda PAN dan Golkar soal Ridwan Kamil Maju di Pilkada DKI Jakarta

PAN berencana menjalin koalisi dengan sejumlah partai lain untuk mengusung Ridwan Kamil di Pilgub Jakarta. Sementara Golkar punya rencana lain.

Baca Selengkapnya