Kesadaran Hak Konsumen Indonesia Masih Level Tiga, Dipengaruhi Adat Ketimuran

Reporter

Desty Luthfiani

Editor

Khairul anam

Kamis, 18 April 2024 15:42 WIB

Petugas Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kementerian Perdagangan merapihkan barang bukti permen ilegal yang akan dimusnahkan di kawasan industri Keroncong, Tangerang, Banten, Jumat 9 Juni 2023. Kementerian Perdagangan memusnahkan barang impor ilegal berupa busbar tembaga, hasil hutan, permen, bibit minyak wangi yang di impor dari Tiongkok dan Thailand senilai Rp13,3 miliar selama periode Januari hingga Mei 2023. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perdagangan mengatakan tingkat pengetahuan konsumen Indonesia terhadap hak konsumen dan kewajiban konsumen kebanyakan masih di level tiga alias mampu. Terdapat lima tingkatan pengetahuan konsumen dan pembeli di Indonesia masih di level tiga.

“Kami survei berdasarkan indeks keberdayaan konsumen ada 5 level sebetulnya. Sekarang masih tahap mampu,” ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Kementerian Perdagangan Chandrini Mestika Dewi di Trans Studio Mall, Cibubur, Jawa Barat pada Kamis, 18 April 2024.

Kategori mampu, menurut Chandrini, yakni mereka mengetahui hak dan kewajiban sebagai konsumen. Kemudian, jika sudah naik level lagi masuk dalam kategori kritis atau lebih jeli. Naik lagi ke tahap lebih berani bicara. Dia mengatakan masing-masing provinsi memiliki level yang berbeda.

“Yang sudah maju seperti Jawa atau Sumatera sebagian besar sudah kritis,” katanya.

Menurutnya di Indonesia masih kental dengan adat ketimuran sehingga tingkat kritis pada aduan konsumen masih di tahap mampu.

Advertising
Advertising

“Biasanya nrimo, enggak mau susah ‘kecil, murah kok’. Itu sebenarnya permasalahan kami. Pengaduan tentunya untuk menjaga kualitas dari barang yang mereka jual,” katanya.

Kementerian Perdagangan sendiri membuka layanan keluhan konsumen selama tiga hari di Trans Studio Mall, Depok, Jawa Barat bersama beberapa lembaga lain.

“Kegiatan ini untuk memperingati Hari Konsumen Nasional 2024 yang jatuh pada 20 April nanti,” kata Direktur Standarisasi dan Pengendalian Mutu Kementerian Perdagangan, Mathius Hendro Purnomo.

Layanan keluhan konsumen bakal berlangsung dari 18-21 April 2024. Ada sekitar 10 lembaga yang ikut dalam acara tersebut, seperti Otoritas Jasa Keuangan, Bank Indonesia, Pegadaian, Bank BCA, BPKN, Gabungan Produsen Makanan dan Minuman Indonesia (GAPMI) dan UMKM binaan Ditjen Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Dia berharap masyarakat yang datang tercerahkan tentang adanya hak dan kewajiban konsumen agar lebih kritis dalam berbelanja.

“Harkonas dilakukan sebagai amanat Undang-Undang 8 Tahun 1999. Diharapkan konsumen lebih cerdas dalam memilih produk dan bertransaksi,” ujarnya.

Menurutnya pemerintah telah memberikan jembatan antara produsen dan konsumen agar semua tidak merasa dirugikan. Bagi konsumen yang merasa dirugikan bisa melakukan aduan online di email pengaduan.konsumen@kemendag.co.id atau melalui pesan WhatsApp di 085311111010.

Pilihan Editor: Tim Cook Bertemu Jokowi, Anak Pekerja Galangan Kapal yang Jadi CEO Apple

Berita terkait

Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

27 hari lalu

Mendag Zulhas Pamit Lebih Awal dari Acara Hari Konsumen Nasional, Ada Apa?

Zulhas meminta agar puncak acara Hari Konsumen Nasional tetap berjalan meski tanpa dirinya.

Baca Selengkapnya

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

29 hari lalu

Ketahui Hak-hak Konsumen Plus Perlindungan dan Kewajiban Konsumen

Level pengetahuan kebanyakan konsumen Indonesia soal perlindungan dan hak-hak konsumen masih di level tiga, dari level tertinggi 5.

Baca Selengkapnya

Asal-usul Hari Konsumen Nasional Diperingati Tiap Tahun pada 20 April

20 April 2023

Asal-usul Hari Konsumen Nasional Diperingati Tiap Tahun pada 20 April

Pada 20 April diperingati sebagai Hari Konsumen Nasional yang menandakan mula Indonesia menetapkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen

Baca Selengkapnya

Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

16 Maret 2023

Mengenal Fungsi dan Tugas BPKN

Menanggapi keluhan penonton BLACKPINK, BPKN menyatakan siap menindaklanjuti laporan dari para konsumen yang merasa dirugikan.

Baca Selengkapnya

Manajemen Meikarta Tawarkan Opsi Titip Jual Buntut Konsumen Minta Uang Kembali, Apa Bedanya dengan Refund?

15 Februari 2023

Manajemen Meikarta Tawarkan Opsi Titip Jual Buntut Konsumen Minta Uang Kembali, Apa Bedanya dengan Refund?

Manajemen Meikarta memilih opsi titip jual daripada refund untuk menanggapi pengembalian dana dari konsumen. Apa bedanya?

Baca Selengkapnya

Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU

25 Januari 2023

Sidang Perdana Konsumen Meikarta, Simak Kronologi dan Detail Tuntutan PT MSU

Sebanyak 18 konsumen apartemen Meikarta dianggap melakukan pencemaran nama baik terhadap pengembang hunian itu. Ini kronologi dan detail tuntutannya.

Baca Selengkapnya

Yang Perlu Anda Tahu soal Perlindungan Konsumen

2 Desember 2022

Yang Perlu Anda Tahu soal Perlindungan Konsumen

Konsumen merupakan rantai terakhir dalam aliran produk setelah produsen dan distributor. Pahami perlindungan konsumen, termasuk hak dan kewajiban.

Baca Selengkapnya

New York Ketok UU Jamin Hak Konsumen Perbaiki Alat Elektronik Sendiri

5 Juni 2022

New York Ketok UU Jamin Hak Konsumen Perbaiki Alat Elektronik Sendiri

New York bukanlah negara bagian pertama yang meloloskan undang-undang hak konsumen untuk reparasi, tapi ...

Baca Selengkapnya

Maluku Terima Penghargaan Pemda yang Lindungi Konsumen

8 November 2021

Maluku Terima Penghargaan Pemda yang Lindungi Konsumen

Maluku memiliki lembaga dan program yang sangat peduli terhadap hak-hak konsumen.

Baca Selengkapnya

Harapan Menteri Perdagangan untuk Hari Konsumen Nasional

31 Januari 2020

Harapan Menteri Perdagangan untuk Hari Konsumen Nasional

Menteri Perdagangan Agus Suparmanto punya harapan untuk perayaan Hari Konsumen Nasional (Harkonas) 2020 yang puncaknya digelar 30 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya