Pemerintah Cabut Pembatasan Barang TKI, Begini Bunyi Aturannya

Kamis, 18 April 2024 09:58 WIB

Suasana BNP2TKI di Terminal 4, Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, 1 Oktober 2014. Penutupan ini sesuai dengan rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Unit kerja presiden bidang pengawasan dan Pengendalian pembangunan (UKP4). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah sepakat mencabut aturan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor terkait pembatasan barang bawaan pekerja migran Indonesia (PMI) atau Tenaga Kerja Indonesia alias TKI.

Keputusan mencabut pembatasan barang TKI atau PMI tersebut ditetapkan setelah rapat terbatas yang dihadiri Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas), Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, dan Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto, pada Selasa, 16 April 2024.

Isi Aturan Tidak Membatasi Barang TKI

Kepala Badan Perlindungan Kerja Migran Indonesia (B2PMI), Benny Rhamdani mengungkapkan regulasi pencabutan pembatasan ini dikembalikan pada Permendag Nomor 25 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Permendag Nomor 20 Tahun 2021 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor.

“Artinya, barang-barang PMII itu pembatasannya dimaknai pada relaksasi pajaknya, yaitu US$ 1.500,” kata Benny, pada 16 April 2024.

Advertising
Advertising

Berdasarkan Permendag Nomor 25 Tahun 2022, jumlah barang bawaan PMI tidak lagi dibatasi, tetapi nilainya maksimal US$ 1.500 per tahun. Akibatnya, bea Cukai tidak perlu memeriksa, memilah, dan menghitung jumlah barang bawaan PMI. Selain itu, tidak ada lagi barang kelebihan PMI yang akan dikirim ke negara asal berdasarkan aturan ini. Jika barang bawaan pekerja migran lebih dari US$ 1.500, maka sisanya dihitung sebagai barang bawaan umum yang dikenakan pajak.

“Karena kasihan mereka bertahun-tahun kerja mengumpulkan uang membeli barang untuk oleh-oleh keluarga malah dimusnahkan,” kata Benny.

Selama ini, menurut Benny, banyak barang bawaan PMI yang dinilai melanggar ketentuan tertahan oleh Ditjen Bea Cukai. Sebanyak 51-57 persen barang yang tertahan di Pelabuhan adalah barang PMI.

Isi Aturan Membatasi Barang TKI

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) menerapkan aturan mengenai pembatasan barang bawaan penumpang dari luar negeri yang tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Peraturan tersebut mulai berlaku pada 10 Maret 2024. Menurut Zulhas, penerapan tersebut dilakukan untuk membatasi masuknya barang-barang impor yang selama ini dianggap terlalu bebas.

Berdasarkan aturan tersebut, barang impor bawaan penumpang yang dibeli di luar negeri dibatasi tanpa izin dari Kemendag. Ada beberapa jenis barang impor yang dibatasi pemerintah, seperti alas kaki maksimal dua pasang per penumpang, tas dua keping per penumpang, dan barang tekstil jadi lainnya lima biji per penumpang.

Selain itu, barang elektronik juga dibatasi lima unit per penumpang dengan total nilai maksimal FOB (freight on board) US$ 1.500. Tak hanya itu, telepon seluler, handheld, serta komputer dan tablet dibatasi dua biji per penumpang. Batasan tersebut diberlakukan dalam jangka waktu 1 tahun, bukan per perjalanan.

Selain itu, aturan tersebut juga mengubah post border untuk kembali ke border dalam impor barang TKI atau PMI. Misalnya, produk makanan dan minuman harus memiliki sertifikat halal. Selain itu, obat-obatan dan kosmetik harus menyertakan izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atau mendapat sertifikat Standar Nasional Indonesia untuk produk elektronik.

RACHEL FARAHDIBA R | RADEN PUTRI | JONIANSYAH | RIANI SANUSI PUTRI

Pilihan Editor: Kenapa Barang Impor Bawaan Penumpang Dibatasi? Ini Penjelasan Pemerintah

Berita terkait

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

2 jam lalu

Pakar Minta Pemerintah Audit Kekayaan Pejabat Bea Cukai untuk Kembalikan Kepercayaan Publik

Sri Mulyani melaporkan penyebab Bea Cukai menjadi sorotan publik, baik dari sisi peraturan maupun prosedur yang harus diperbaiki kepada Jokowi.

Baca Selengkapnya

9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim

2 jam lalu

9 Mobil Mewah Pengusaha Malaysia Kenneth Koh yang Ditahan Bea Cukai Ternyata Milik Rudy Salim

Rudy Salim disebut pertama kali bertemu dengan Kenneth Koh melalui seorang koleganya pada 2019.

Baca Selengkapnya

Dibantu Istri Airlangga Hartarto, Aghnia Punjabi Terus Tuntut Pelaku Penganiayaan Anaknya

2 jam lalu

Dibantu Istri Airlangga Hartarto, Aghnia Punjabi Terus Tuntut Pelaku Penganiayaan Anaknya

Aghnia Punjabi menuntut keadilan dari kasus penganiayaan anaknya. Ia mengaku dibantu oleh stri Airlangga Hartato untuk mempercepat penanganan kasus.

Baca Selengkapnya

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

10 jam lalu

Duduk Perkara Dugaan Rekening Gendut Rp 60 Miliar Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta dan Perseteruan dengan Bekas Dirut PT Mitra Cipta Agro

Perseteruan eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendi Hutahaean dan eks Direktur Utama PT Mitra Cipta Agro Wijanto Tirtasana kian memanas.

Baca Selengkapnya

Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

17 jam lalu

Kemenperin Tak Tahu Isi Ribuan Kontainer yang Tertahan di Pelabuhan: Tanya Bea Cukai

Menurut Jubir Kemenperin, adanya temuan ribuan kontainer atau peti kemas tertahan itu tidak mempengaruhi rantai pasok dalam negeri

Baca Selengkapnya

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

21 jam lalu

Membandingkan Bea Masuk Barang Bawaan dari Luar Negeri di Indonesia dengan Negara Tetangga

Besaran bea masuk barang bawaan dari luar negeri di Indonesia sering mendapat kritik, bagaimana dengan di negara tetangga?

Baca Selengkapnya

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

1 hari lalu

LHKPN Janggal, Kepala Bea Cukai Purwakarta Bungkam saat Tinggalkan KPK

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Hutahaean bergegas meninggalkan Gedung KPK usai diperiksa dugaan kejanggalan dalam LHKPN-nya

Baca Selengkapnya

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

1 hari lalu

Perpanjangan Masa Dinas Polisi

Batas usia pensiun polisi bakal diubah. Tim ahli Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat tengah mengkaji rencana untuk merevisi UU No 2 Tahun 2002.

Baca Selengkapnya

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

1 hari lalu

6 Hal Soal Kasus Viral yang Menyeret Bea Cukai dalam Sepekan Terakhir

Belakangan Bea Cukai menjadi perbincangan publik karena terseret sejumlah kasus saat menangani barang impor masyarakat.

Baca Selengkapnya

Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

1 hari lalu

Menteri perdagangan Zulkifli Hasan Dorong APEC Adopsi Digitalisasi di Industri Rantai Pasok

Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mendorong kerja sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) dengan mengadopsi teknologi digital di industri rantai pasok

Baca Selengkapnya